Jumat, 01 Juli 2011

Patrialis Janji Bebaskan Sumartini dari Hukuman Pancung

Jakarta - Menkum HAM Patrialis Akbar membenarkan dakwaan ilmu sihir yang dijerat pada TKW Sumartini di Arab Saudi. Pihaknya pun berjanji akan berusaha untuk membebaskan TKW asal Kabupaten Sumbawa itu.

"Informasinya ilmu sihir. Tapi karena mereka yakin akan hal seperti itu, untuk itu kita akan lakukan pembelaan dan akan memperjuangkan Sumartini agar lepas dari hukuman mati," ujar Patrialis.

Patrialis mengatakan itu sebelum seminar 'Hukum Qisash dan Nasib TKI di Luar Negeri', di Hotel Sahid, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (1/7/2011).

Mantan anggota Komisi III DPR itu membantah adanya kabar pemancungan Sumartini 3 Juli mendatang. Menurutnya, kasus yang dialami Sumartini itu masih dalam tahap banding.

"Tadi siang, saya mencoba koordinasi dengan dubes Arab Saudi melalui orang beliau sampai hari ini tidak ada informasi mengenai hukuman mati untuk sumartini," ujar Patrialis.

Menurut politisi PAN ini, Sumartini pada 3 Juli mendatang akan menjalani ujian tamat Al Quran. "Justru infonya adalah sumartini sedang mengajukan banding dan akan khatam Al Quran pada 3 juli," kata Patrialis.

Ketika ditanya mengapa berita eksekusi hukuman mati Sumartini bisa tersebar luas, menurut Patrialis, hal itu karena pemberitaan yang tidak kredibel.

"Misalnya ada pemberitaan bahwa seakan-akan dubes Arab tidak pernah minta maaf. Padahal itu tak pernah diungkapkan beliau, tiba-tiba diungkapkan di media bahwa pemerintah Arab Saudi tidak pernah minta maaf. Ini kan pemberitaannya mengada-ada," terangnya.

Sumartini, terancam hukuman pancung karena dituduh menggunakan ilmu sihir untuk membunuh anak majikannya yang berumur 17 tahun di Arab Saudi. Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menyebut, kasus TKW bernama Sumartini binti Manaungi Galisung itu masih dalam proses banding.(nik/nik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar