Kamis, 28 Juli 2011

Pemda KLU Tandatangan MoU Dengan Kejari Mataram

Lombok Utara - Kabupaten Lombok Utara (KLU) dengan Kejaksaan Negeri Mataram Kamis (28/7/11) melakukan penadatanganan nota kesepahaman (MoU) bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negera (TUN). Acara yang berlangsung di aula Kejari Mataram itu juga dihadiri Bupati dan wakil bupati Lombok Utara termasuk Ketua DPRD KLU, Forum Pimpinan Daerah, serta pihak terkait lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, Ida Bagus Nyoman Wiswantanu, SH.MH dalam sambutannya menyatakan, langkah ini merupakan wujud kepercayaan dari masyarakat dan pihak lain kepada pemda Lombok Utara, termasuk langkah untuk mewijudkan tegaknya hukum dalam menyelamatkan kekayaan Negara.
Salah satu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kejari yakni sebagai penasehat dan pengacara Negara, sehingga jika nantinya ada persoalan hukum Kejari dapat mewakili pemda Lombok Utara jika ada kaitannya dengan perdata dan TUN.” Kejari juga dapat memberikan penyuluhan dan nasehat hukum pada jajaran pemda KLU,”ungkapnya.
Sementara Bupati Lombok Utara, H. Djohan, Sjamsu, SH dalam kesempatan itu menyatakan, salah satu tuntutan aspirasi yang berkembang dalam era reformasi adalah reformasi hukum menuju terwujudnya supermasi sistem hukum dibawah, sistem konstitusi yang berfungsi sebagaian acuan dasar yang efektif dalam proses penyelenggaraan Negara dan kehidupan nasional sehari-hari, “ungkap Djohan.
Sebagai Negara hukum yang menganut azas legalitas lanjut Djohan, maka setiap tindakan yang dilakukan pemerintah daerah harus perdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk meminimalisir benturan dalam peyelenggaraan pemerintahan di KLU perlu adanya pertimbangan hukum dari berbagai pihak terutama Kejaksaan sebagai pengacara Negara, dengan harapan tindakan –tindakan hukum yang dilakukan pemda KLU baik dalam hukum publik maupaun perdata tidak betentangan dengan pertauran perundang-undangan dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, “tandasnya. (adam/Ari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar