Bayan, Lombok Utara - Pembanguan kolam di sebelah timur kampu adat Bayan Timur, Desa Bayan, Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara, pada dasarnya tidak ada persoalan, dan sebaiknya dikaji secara hukum.
Demikian dikatakan camat Bayan, R. Tresnawadi, S.Sos, kepada wartawan kemarin. Menurutnya, pembangunan kolam ditanah milik salah seorang warga (R. Kertamuntur-red) di Desa Bayan yang sempat menimbulkan pro dan kontra antar para tokoh adat tak akan mejadi peroalan bila mau duduk bersama.
“Saya rasa kalau dibicarakan secara bersama-sama, pembangunan kolan itu tak ada persoalan. Kecuali yang datang berkunjung ke kolam itu membawa budaya barat yang tidak sesuai dengan budaya dan adat kita. Jadi sebaiknya persoalan pro dan kontra ini dikaji secara hukum”, katanya.
Di sisi lain pembangunan kolam itu, juga dapat mendatangkan mamfaat, karena bisa saja sebagai tempat lomba pemancingan ikan dan para pedagang kecil dapat berjualan makanan ringan untuk para pengunjung.
Sementara R. Kertamuntur ketika ditemui beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa kolam yang dibangun ditanah hak miliknya itu bukan menggangu aktifitas adat-istiadat, karena kolam itu dihajatkan sebagai tempat peristirahatan.
Pendapat berbeda diungkapkan R. Asjanom, salah seorang tokoh adat Bayan. “Tempat pembangunan kolam itu memang terlalu dekat dengan kampu (rumah) adat Bayan Timur, serta belum memiliki lahan parkir. Dan kami sudah mengusulkan agar pembangunannya di hutan adat Pawang Mandala yang memiliki sumber mata air yang cukup jernih”, katanya. (Ari)
Demikian dikatakan camat Bayan, R. Tresnawadi, S.Sos, kepada wartawan kemarin. Menurutnya, pembangunan kolam ditanah milik salah seorang warga (R. Kertamuntur-red) di Desa Bayan yang sempat menimbulkan pro dan kontra antar para tokoh adat tak akan mejadi peroalan bila mau duduk bersama.
“Saya rasa kalau dibicarakan secara bersama-sama, pembangunan kolan itu tak ada persoalan. Kecuali yang datang berkunjung ke kolam itu membawa budaya barat yang tidak sesuai dengan budaya dan adat kita. Jadi sebaiknya persoalan pro dan kontra ini dikaji secara hukum”, katanya.
Di sisi lain pembangunan kolam itu, juga dapat mendatangkan mamfaat, karena bisa saja sebagai tempat lomba pemancingan ikan dan para pedagang kecil dapat berjualan makanan ringan untuk para pengunjung.
Sementara R. Kertamuntur ketika ditemui beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa kolam yang dibangun ditanah hak miliknya itu bukan menggangu aktifitas adat-istiadat, karena kolam itu dihajatkan sebagai tempat peristirahatan.
Pendapat berbeda diungkapkan R. Asjanom, salah seorang tokoh adat Bayan. “Tempat pembangunan kolam itu memang terlalu dekat dengan kampu (rumah) adat Bayan Timur, serta belum memiliki lahan parkir. Dan kami sudah mengusulkan agar pembangunannya di hutan adat Pawang Mandala yang memiliki sumber mata air yang cukup jernih”, katanya. (Ari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar