Senin, 14 Juni 2010

Saksi Pasangan SUBUR menolak tandatangani hasil rekapitulasi KPUD

Lombok Utara
Sebagaimana yang telah terjadwal, akhirnya komisi pemilihan umum daerah (KPUD) Lombok barat, menggelar pleno rekapitulasi perolehan suara keempat pasangan calon bupati, dan wakil bupati periode 2010-2015, sekaligus menetapkan pemenang pemilukada KLU 7 Juni 2010.

Rapat pleno Rekapitulasi perolehan suara pasangan calon bupati, tingkat kabupaten yang berlangsung digedung DPRD KLU itu, dikawal ketat aparat kepolisian dari Mapolres Lobar, dan dihadiri semua saksi masing-masing pasangan, seluruh Panitia Pemilih Kecamatan, PPS dan puluhan pendukung, serta simpatisan keempat pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta pilkada.

Acara penetapan pemenang pemilukada KLU tersebut, juga dihadiri langsung Kapolres Lombok Barat, AKBP.Agus Suprianto dan wakil ketua DPRD KLU, Burhan M Nur, termasuk sekda KLU. Dalam pleno tersebut dijelaskan pemilukada KLU yang pertama kali ini, terdapat 140.593 daftar pemilih tetap (DPT), dan dari jumlah DPT tersebut, pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 116.376 pemilih. Sementara jumlah suara sah sebanyak 113.791 suara. sedangkan suara tidak sah hanya sebanyak 2.585 suara.

meski demikian ketua KPUD Lombok barat, Suhaimi Syamsuri pada kesempatan itu mengatakan, angka partisipasi masyarakat KLU dalam memilih cukup tinggi yakni sebanyak 82.78%. Sementara dari hasil penyampaian rekapitulasi perolehan suara oleh tiap-tiap PPK di lima kecamatan yang ada di KLU menunjukan, pasangan No.2, H.Djohan Sjamsu-Najmul Akhyar, memperoleh suara tertinggi di 504 TPS di 33 desa sebanyak 51.390 suara, dengan tingkat presentasi mencapai 45.16%. Perolehan suara tertinggi kedua ditempati pasangan No.3, H.Subartono-H.Nurjati, yang memperoleh 43.069 suara atau 37.85%. Sementara pasangan No.4, H.Rifai-Syarifudin, memperoleh suara sebnyak, 12.901 suara atau 11.34%, Sedangkan pasangan No.1 Jasman Hadi-M.Katur hanya memperoleh suara sebanyak, 6.431 atau dengan presentasi 5.65%.

Dengan demikian, pleno penetapan rekapitulasi perolehan suara akhir pemilukada KLU tingkat kabupaten Lombok utara/ yang dlaksanakan KPUD Lobar itu, menetapkan pasanagan H.Djohan Sjamsu-H.Najmul Akhyar.SH.MH (JONA) sebagai pemenang pemilukada KLU, dan berhak memimpin KLU lima tahun kedepan. Terkait rekapitulasi perolehan suara dan penetapan pemenang pilkada tersebut, seluruh saksi dari ketiga pasangan calon lainnya, menerima hasil keputusan KPUD. Akan tetapi, pihak saksi pasangan Subartono-Nurjati, menolak menandatangani berita acara pleno tersebut.

Menurut Bagiarti, saksi dari pasangan SUBUR, pihaknya akan memproses sejumlah pelanggaran yang terjadi oleh pasangan JONA atau KPUD selama proses pilkada, pihak KPUD lobar mempersilahkan pasangan yang keberatan dengan hasil pilkada, untuk mengajukan kepada mahkamah konstitusi dan pihaknya menegaskan, siap menghadapi tuntutan terkait pilkada KLU. Lalu Supriadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar