Lombok Utara - Terjadinya Abrasi Pantai dan kerusakan jalan yang semakin parah di Amor-Amor, Desa Selengen, Kecamatan Kayangan, tanpa adanya upaya perbaikan dari Pemerintah Daerah (Pemda) KLU, mengundang kecaman dan kritik Komisi I DPRD KLU.
Ketua Komisi I DPRD KLU, Jasman Hadi, mengungkapkan kepada MataramNews. atas keprihatinannya terhadap kondisi pantai dan jalan di Amor-amor. Padahal Pantai Amor-amor adalah tempat wisata yang ramai dikunjungi masyarakat setiap hari, apalagi pantai Amor-amor sangat eksotik dan menyimpan berbagai potensi tuturnya, saat ditemui di Kantornya Senin (13-6-2011).
Ketika dari gabungan Komisi melakukan sidak ke Pelabuhan Amor-amor, ditemukan beberapa wisatawan lokal yang sedang menikmati keindahan pantai tersebut, walaupun keadaan pantai sangat kotor akibat abrasi.
Banyak juga wisatawan lokal maupun mancanegara yang datang dari arah Mataram sedang beristirahat sejenak sambil menikmati suasana pantai sebelum melanjutkan perjalanan ke tempat wisata lainnya seperti Air Terjun Sendang Gila di Desa Senaru, rumah adat Segenter, Masjid Kuno Bayan Beleq, maupun tempat-tempat wisata lainnya.
Menurut jasman, abrasi pantai dan kerusakan jalan raya karena pengaruh terjangan ombak akibat dari keberadaan Pelabuhan yang dibangun oleh perusahaan pengolahan batu apung yang ada disekitar pantai. Perusahan batuapung yang beroperasi sejak tahun 2000 yang diharapkan mampu meningkatkan kesejateraan masyarakat, justru sebaliknya membawa bencana. Mulai dari proses penambangan, pengolahan sampai ketahapan pengangkutan dan pemasaran batu apung.
Pada musim penghujan. Tanah lempung berpasir yang tersingkap ke permukaan akibat penambangan akan terbawa ketepi pantai sehingga jalan beraspal akan tertimbun dengan ketebalan 5-10 cm. kondisi ini akan mengakibatkan terhambatnya jalur transportasi dan kerusakan lingkungan pantai.
Lebih jauh politisi partai Hanura ini menjelaskan, bahwa jika kita mengacu kepada Dokumen RPL dan RKL sebagai persyaratan Izin Penambangan, pengolahan dan bangunan maka seharusnya setiap dampak yang ditimbulkan merupakan tanggung jawab pemilik izin usaha, namun sampai saat ini masyarakat bisa menyaksikan sendiri kerusakan lingkungan begitu parah. Belum lagi dampak sosial yang ditimbulkan.
Atas dasar inilah Komisi I DPRD KLU mendesak Pemerintah Daerah untuk meninjau ulang izin usaha perusahaan pengolahan batu apung tersebut. “Harus diperjelas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pelabuhan Amor-amor.”Ungkapnya.
Demikian juga tokoh masyarakat Kayangan yang juga anggota DPRD KLU, Djekat S.Sos menegaskan, perusahaan pengolahan batu apung dan Izin Pelabuhan harus segera dicabut jika Pemerintah Daerah tidak menginginkan kerusakan lingkungan semakin parah.
Abrasi lebih disebabkan karena air tawar pada akuiper pantai habis tersedot untuk pengolahan batu apung, sehingga air laut menerobos masuk ke akuiper pantai dan mengakibatkan daya rekat struktur tanah menjadi kropos. Pembebanan berlebihan dengan adanya bangunan yang ada.”Tambahnya.
Kepada MataramNews, Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menuturkan, sebelum adanya perusahaan pengolahan batu apung disekitar pantai amor-amor banyak ditumbuhi pepohonan, jalan raya dulu jaraknya kurang lebih 50m dari bibir pantai sekarang sudah dekat dengan bibir pantai.
Untuk itu, kepada Pemerintah Daerah diharapkan untuk segera merealisasikan janji politiknya semasa kampanyenya untuk mensejahterakan masyarakat dan membela kepentingan rakyat.”Harapnya. (DN)
Ketua Komisi I DPRD KLU, Jasman Hadi, mengungkapkan kepada MataramNews. atas keprihatinannya terhadap kondisi pantai dan jalan di Amor-amor. Padahal Pantai Amor-amor adalah tempat wisata yang ramai dikunjungi masyarakat setiap hari, apalagi pantai Amor-amor sangat eksotik dan menyimpan berbagai potensi tuturnya, saat ditemui di Kantornya Senin (13-6-2011).
Ketika dari gabungan Komisi melakukan sidak ke Pelabuhan Amor-amor, ditemukan beberapa wisatawan lokal yang sedang menikmati keindahan pantai tersebut, walaupun keadaan pantai sangat kotor akibat abrasi.
Banyak juga wisatawan lokal maupun mancanegara yang datang dari arah Mataram sedang beristirahat sejenak sambil menikmati suasana pantai sebelum melanjutkan perjalanan ke tempat wisata lainnya seperti Air Terjun Sendang Gila di Desa Senaru, rumah adat Segenter, Masjid Kuno Bayan Beleq, maupun tempat-tempat wisata lainnya.
Menurut jasman, abrasi pantai dan kerusakan jalan raya karena pengaruh terjangan ombak akibat dari keberadaan Pelabuhan yang dibangun oleh perusahaan pengolahan batu apung yang ada disekitar pantai. Perusahan batuapung yang beroperasi sejak tahun 2000 yang diharapkan mampu meningkatkan kesejateraan masyarakat, justru sebaliknya membawa bencana. Mulai dari proses penambangan, pengolahan sampai ketahapan pengangkutan dan pemasaran batu apung.
Pada musim penghujan. Tanah lempung berpasir yang tersingkap ke permukaan akibat penambangan akan terbawa ketepi pantai sehingga jalan beraspal akan tertimbun dengan ketebalan 5-10 cm. kondisi ini akan mengakibatkan terhambatnya jalur transportasi dan kerusakan lingkungan pantai.
Lebih jauh politisi partai Hanura ini menjelaskan, bahwa jika kita mengacu kepada Dokumen RPL dan RKL sebagai persyaratan Izin Penambangan, pengolahan dan bangunan maka seharusnya setiap dampak yang ditimbulkan merupakan tanggung jawab pemilik izin usaha, namun sampai saat ini masyarakat bisa menyaksikan sendiri kerusakan lingkungan begitu parah. Belum lagi dampak sosial yang ditimbulkan.
Atas dasar inilah Komisi I DPRD KLU mendesak Pemerintah Daerah untuk meninjau ulang izin usaha perusahaan pengolahan batu apung tersebut. “Harus diperjelas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pelabuhan Amor-amor.”Ungkapnya.
Demikian juga tokoh masyarakat Kayangan yang juga anggota DPRD KLU, Djekat S.Sos menegaskan, perusahaan pengolahan batu apung dan Izin Pelabuhan harus segera dicabut jika Pemerintah Daerah tidak menginginkan kerusakan lingkungan semakin parah.
Abrasi lebih disebabkan karena air tawar pada akuiper pantai habis tersedot untuk pengolahan batu apung, sehingga air laut menerobos masuk ke akuiper pantai dan mengakibatkan daya rekat struktur tanah menjadi kropos. Pembebanan berlebihan dengan adanya bangunan yang ada.”Tambahnya.
Kepada MataramNews, Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menuturkan, sebelum adanya perusahaan pengolahan batu apung disekitar pantai amor-amor banyak ditumbuhi pepohonan, jalan raya dulu jaraknya kurang lebih 50m dari bibir pantai sekarang sudah dekat dengan bibir pantai.
Untuk itu, kepada Pemerintah Daerah diharapkan untuk segera merealisasikan janji politiknya semasa kampanyenya untuk mensejahterakan masyarakat dan membela kepentingan rakyat.”Harapnya. (DN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar