Senin, 23 Desember 2013

Somasi Bupati KLU, Algas Siapkan 3 Pengacara

Lombok Utara - Aludi AR alias Algas, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang notabene tidak lulus dalam seleksi 10 besar calon Komisioner KPUD KLU, tidak gertak sambal mengenai ancamannya mensomasi Bupati KLU, H. Djohan Sjamsu, SH. Kepada media, Sabtu (21/12), Algas menyatakan telah menemui 3 orang Pengacara sekaligus untuk mensomasi Bupati. Tidak hanya itu, Algas pun mengantisipasi apabila Somasi tak membuahkan hasil, maka dirinya akan menempuh jalur hukum yang lebih tinggi yaitu memPTUNkan Bupati.

"Hari ini saya sedang berada di Mataram, dan bersama 3 orang pengacara. Tidak usah saya sebutkan dulu siapa pengacara dan dari lembaga mana mereka, yang jelas mereka tengah menyiapkan langkah somasi. Kalau ini tidak diurus, langsung kita PTUN-kan," ungkap Algas.

Terhitung tanggal di konfirmasi media ini,Sabtu, Algas menargetkan surat Somasi akan dilayangkan dalam 5 hari kerja, pekan depan. Ia bahkan mengharapkan, respon dari Bupati berupa jawaban Somasi sudah ia terima pada 5 hari kerja itu juga.

Mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lombok Utara ini menegaskan, langkah hukum kepada Bupati disampaikan karena adanya pernyataan diskriminasi sebelumnya yang dilakukan Bupati terhadap pencalonan Komisioner KPUD periode 2013-2018. Tidak itu saja, Algas mengklaim memiliki bukti yang kuat, bahwa Ketua KPUD sebelumnya, Fajar Marta, S.Sos., yang notabene melenggang ke dalam 10 besar Calon Komisioner KPUD periode 2013-2018, diketahui tidak lulus dalam rekrutmen sebelumnya (periode 2008-2013). Namun karena intervensi Bupati, ditegaskan Algas, maka yang bersangkutan melenggang hingga memegang tampuk KPUD.

"Artinya, rekrutmen KPUD yang dulu dan yang sekarang by desain. Kalau tidak ada sasaran yang berbau 2015 (Pilkada Bupati – Wabup, red), maka yang bersangkutan (Fajar, red) sejatinya harus tersingkir. Saya ada bukti, seleksi yang dulu Fajar tidak lulus, tetapi karena Djohan minta,” cetusnya.

Sebelumnya, Algas kepada Suara NTB melayangkan ancaman, bahwa Somasi kepada
Bupati KLU diarahkan karena sejumlah alasan. Secara pribadi kata dia, dirinya dirugikan secara materil maupun moril.

Jauh sebelum rekrutmen dilakukan, Djohan Sjamsu diklaim Algas telah mengeluarkan pernyataan "miring" yang menyudutkan dirinya sebagai korban. Pada satu momen pertemuan antara seluruh Komisioner KPUD KLU dengan Bupati di ruang kerja KLU 1 itu, Bupati mengatakan hanya akan menyisakan 67 persen Pengurus KPUD lama ini. Pernyataan itu "direkam" Algas dengan fakta bahwa saat ini, 3 dari 5 orang Komisioner KPUD lama sudah "out" dari seleksi. Selain Algas, Isnaini adalah eks Komisioner lama yang tidak lulus dalam 10 besar saat ini.

"Saya juga punya praduga lain mengenai Timsel yang lebih condong mementingkan keinginan Penguasa. Lain lagi ketika Bawaslu Provinsi datang ketemu Bupati, saya sudah dikotakkan oleh salah seorang Komisioner dengan sebutan Orangnya Wabup," jelas Algas.

Data lain disiapkan Algas, adalah Dokumen Rapat Pleno Khusus Komisioner KPUD untuk mengganti Sekretaris KPUD KLU, Saprin. Jabatan yang bersangkutan "kadaluarsa" pada Juli 2012 silam. Melalui Pleno Khusus, KPUD mengeluarkan rekomendasi dan permintaan penggantian kepada Bupati. Namun hingga Komisioner non aktif sekarang ini, yang bersangkutan masih menjabat.

"Dimanapun, pengurus KPU tidak boleh berasal dari Sekretariat Daerah. Tetapi hebatnya KLU, mantan Sekcam dan notabene nonjob bisa jadi Sekretaris KPU," sindir Algas.

Terpisah, Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU), H. Djohan Sjamsu, SH., membantah tudingan Algas, yang menyebut dirinya (Bupati) mempunyai andil atas tidak lulusnya Algas dari proses seleksi KPUD. Bupati pun cukup santai menanggapi pernyataan "pedas" Algas meski yang bersangkutan menyiapkan 3 orang pengacara.

"Bukan saya (yang menyatakan menyisakan 67 persen, red), saya bilang, kalau ada sisa, 60 persen saja sudah bagus. Kota (baca: KPUD Kota Mataram) saja habis. Karena kalau "selapuknya baro" (semua Anggota KPUD baru), kan susah kita," jawab Bupati.

Djohan Sjamsu ditemani Kabag Humas dan Protokol Setda KLU, Ihwan Budiman, S.Pd. M.Pd., mengungkap jika dirinya cukup mengikuti perkembangan seleksi KPUD. Termasuk ketika Tim Seleksi (Timsel) mengumumkan nama-nama 10 besar calon komisioner. "Setelah diumumkan, saya tanya, o iya, ternyata sudah, dan syukurnya masih ada 3 orang."

Menguatkan dirinya tidak memiliki hak dalam penentuan 10 besar calon komisioner, Djohan menegaskan Timsel-lah yang memiliki kewenangan penuh. Logika dia, mengacu pada 5 nama Timsel, 3 diantaranya berasal dari Universitas Mataram, termasuk diantaranya Himawan Sutanto, MM., dan Dr. Sukri. Sedangkan dua orang lainnya memang berasal dari KLU, namun keduanya independen dan tidak memiliki ikatan intervensi dengan Bupati.

"Jabatan itu bukan berlaku seumur hidup, termasuk KPU hanya 5 tahun. Orang-orang di Timsel bekerja dengan aturan, menguasai atau tidak persoalan KPU, masing-masing kandidat ada kelemahan, atau gagalnya calon ada penilaiannya, jadi tidak mungkin saya intervensi," pungkas Djohan santai (ari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar