Rabu, 25 Desember 2013

Perda Penyertaan Modal Dinilai Cacat Hukum

Lombok Utara - Kendati Peraturan Daerah (Perda) penyertaan modal telah disepakati oleh Badan Legislatif, namun sejumlah Anggota DPRD di Komisi I, masih mempertanyakan keabsahan persetujuan Perda tersebut oleh DPRD. Sopian misalnya, terang-terangan menuding Perda Penyertaan Modal yang tinggal dibubuhi nomor tersebut bodong.

"Bisa saya katakan, Perda Penyertaan Modal sebagai alas suntikan modal kepada Bank NTB dan PDAM cacat hukum, bodong. Kenapa, karena tidak pernah dibahas dengan eksekutif," ungkap Anggota Komisi I DPRD KLU, Sopian, Rabu (25/12).

Sopian, Ketua DPC PPP KLU yang juga Ketua Banleg ini menegaskan, tidak tahu menahu mengenai pengesahan Perda tersebut. Minimal jika Perda tersebut dibahas dan disahkan, maka dirinya yang mengatur Prolegda mengetahui agenda Dewan tersebut. Lantas, ia pun mencurigai adanya motif tersembunyi Pimpinan Dewan atas hajat Penyertaan Modal tersebut. Mengingat sebelumnya pada Rapat paripurna Banggar, 3 orang Anggota DPRD yaitu, Ardianto, SH., Nasahar, S.Ag., dan dirinya, walkout saat dalam pembahasan RAPBD yang menyentuh aspek penyertaan modal sebesar Rp 6 miliar di 2014.

Dikatakan Sopian, Ranperda penyertaan modal yang diakui DPRD itu mencakup dua perubahan Perda. Pertama, Perda (belum bernomor) tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang penyertaan modal  Pemda pada PT. Bank NTB, dan Perda (belum bernomor) atas perubahan peraturan daerah Nomor 3 tahun 2013 tentang penyertaan modal pd PDAM Lombok Utara.

"Karena tidak memenuhi aspek yuridis formal dan tidak pernah dibahas dengan eksekutif, maka ini saya sebut cacat hukum. Lebih celaka lagi anggota Dewan mengamini maunya pimpinan. Ada sandiwara apa di balik semua ini," cetus Sopian.

Dijelaskannya lagi, mekanisme pembahasan Renperda Penyertaan Modal itu telah diatur antara lain, dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan perundang undangan pasal 77. Produk hukum turunannya yaitu pada Peraturan Pemerintah (PP) telah mengatur mekanisme seharusnya yakni pada PP Nomor 16 tahun 2010 pasal 85 ayat 3c, serta Peraturan Menteri (Permen) No. 53 tahun 2011 tentang pembentukan produk hukum daerah pasal 35 huruf c.

"Dalam Tata Tertib Dewan juga tegas menyebutkan itu, tetapi kenapa tidak ditempuh oleh Ketua. Tau-tau kita dengar Perda sudah disetujui, ada apa dengan semua ini?," cetus Sopian mempertanyakan. (ari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar