MATARAM - Penolakan puluhan klaim asuransi TKI meninggal asal NTB mendapat sorotan tajam dari anggota DPD RI asal NTB. Pasalnya, penolakan tersebut membuat ahli waris (keluarga TKI-red), merasa keluarga mereka yang disebut sebagai pahlawan devisa itu tidak mendapat perhatian serius bahkan dipermainkan oleh pemerintah, terutama terhadap pembayaran klaim asuransi oleh pihak asuransi yang ditunjuk oleh pemerintah.
Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, berdasarkan surat penyelesaian klaim asuransi TKI dari Konsorsium Asuransi TKI Proteksi yang diketuai CAR, yang isinya meminta penjelasan kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal penolakan puluhan klaim asuransi TKI meninggal asal NTB, yang belum ada penyelesaian hingga kini. Sementara pihak keluarga TKI sebagai ahli waris sangat berharap klaim asuransinya segera dibayarkan.
Begitu juga dengan laporan tentang hal tersebut yang telah disampaikan oleh puluhan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di NTB kepada pemerintah melalui BNP2TKI, yang hingga kini juga belum ada kepastian, kapan pihak keluarga TKI di NTB akan menerima pembayaran klaim asuransinya.
Menanggapi hal itu, anggota DPD RI asal NTB, Hj Baiq Diah Ratu Ganefi mengatakan, sesuai dengan aturan yang telah menjadi acuan dalam pembayaran klaim asuransi bagi para TKI yang meninggal dunia di luar negeri, maka pihak asuransi wajib membayarkan klaim asuransi yang harus diterima oleh ahli waris. "Melihat masalah ini, kami berencana memanggil pihak PJTKI untuk menjelaskan secara rinci data-data dari para TKI yang meninggal tersebut", katanya.
"Kami juga akan bersurat secara resmi kepada OJK dan selanjutnya kepada pemerintah. Intinya klaim asuransi tersebut harus dibayarkan kepada ahli waris", tegasnya.
Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, berdasarkan surat penyelesaian klaim asuransi TKI dari Konsorsium Asuransi TKI Proteksi yang diketuai CAR, yang isinya meminta penjelasan kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal penolakan puluhan klaim asuransi TKI meninggal asal NTB, yang belum ada penyelesaian hingga kini. Sementara pihak keluarga TKI sebagai ahli waris sangat berharap klaim asuransinya segera dibayarkan.
Begitu juga dengan laporan tentang hal tersebut yang telah disampaikan oleh puluhan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di NTB kepada pemerintah melalui BNP2TKI, yang hingga kini juga belum ada kepastian, kapan pihak keluarga TKI di NTB akan menerima pembayaran klaim asuransinya.
Menanggapi hal itu, anggota DPD RI asal NTB, Hj Baiq Diah Ratu Ganefi mengatakan, sesuai dengan aturan yang telah menjadi acuan dalam pembayaran klaim asuransi bagi para TKI yang meninggal dunia di luar negeri, maka pihak asuransi wajib membayarkan klaim asuransi yang harus diterima oleh ahli waris. "Melihat masalah ini, kami berencana memanggil pihak PJTKI untuk menjelaskan secara rinci data-data dari para TKI yang meninggal tersebut", katanya.
"Kami juga akan bersurat secara resmi kepada OJK dan selanjutnya kepada pemerintah. Intinya klaim asuransi tersebut harus dibayarkan kepada ahli waris", tegasnya.
(azami) Sumber berita dan poto: www.mataramnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar