Jumat, 21 September 2012

Warga Terawangan Persoalkan Legalitas Lokasi Relokasi

Lombok Utara - Kisruh lahan yang terjadi antar warga Terawangan Desa gili Indah Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara (KLU) dengan PT. WAH belum berakhir.Karena selain mempersolakan legalitas, juga tempat relokasi berdekatan dengan PLN yang mengganggu kenyamanan warga.

Pihak PT WAH dalam pertemuanya dengan warga yang akan direlokasi telah menyutujui akan memberikan konpensasi, namun soal legalitas kepemilikan masih menjadi tanda tanya warga.

Tanah yang diberikan PT sebagai konpenasi kepada warga akan diberikan sertifikat, tapi nyatanya warga hanya diberi berupa surat keterangan, yang ditandatangi pihak PT dan camat, padahal Bupati KLU dihadapan warga di Polda NTB  pernah berjanji akan memberikan sertifikat kepada warga.

“Kalau warga hanya diberikan surat keterangan, mungkin warga tidak mau menyetujui relokasi itu. Yang kami minta adalah sertifikat. Sekarang warga tidak mau pindah, sebelum semuanya jelas,” kata Junaidi kemarin.

H Samiq warga setempat mengaku, warga tidak akan bersedia pindah jika belum jelas status kepemilikan lahan relokasi yang diberikan. Dirinya juga meminta kepada pemerintah agar tidak menyalahkan warga jika tidak mau pindah, mengingat uang konpensasi untuk mendirikan bangunan hingga kini belum direalisasikan.

Kepala Dusun Gili Terawangan, Marwi, mengatakan, sejauh ini sudah ada beberapa warga yang mulai pindah ke lokasi relokasi. Sementara terkait adanya warga yang belum pindah, itu karena lahan miliknya masih ditempati oleh warga yang mendapat lahan lebih sedikit. (PD/sk-010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar