Minggu, 30 Oktober 2011

Penyegelan Kantor Desa Akar-Akar Dinilai Merugikan Layanan Publik

Lombok Utara - Penyegelan kantor desa Akar-Akar Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara yang dilakukan sekelompok masa yang melakukan aksi demontrasi (29/10/11) kemarin, dinilai merugikan pelayanan masyarakat dan sangat disesalkan oleh ratusan warga.

Penilaian tersebut diungkapkan oleh salah seorang tokoh masyarakat, Akar-Akar, kitanep ketika ditemui (30/10/11). Menurutnya apa yang menjadi tuntutan dari sekelompok masa ini tidak beradasar dan terbukti.

Sebut saja misalnya pengutan dari beras raskin Rp. 100/kg, yang dinilai tidak jelas pemamfaatannya. Padahal apa yang dilakukan oleh pemerintah desa adalah hasil kesepakatan musyawarah antar BPD dan tokoh masyarakat yang nantinya akan dimamfaatkan untuk biaya lomba desa.

“Itu hasil kesepakatan musyawarah yang dijalankan oleh pemerintah desa. Namun belakangan setelah dicari berita acara kesepakatan itu malah hilang, entah itu ada yang mengambil berita acaranya secara diam-diam atau giman, saya belum tau, dan ini perlu kita telusuri”, tegas Kitanep.

Ditegaskan, apa yang menjadi tuntutan kelompok massa itu tidak jelas, karena semua dugaan yang ditujukan ke kepala desa Akar-Akar, Atsah subagio tidak dapat dibuktikan.

Menyangkut penyegelan kantor desa, Kitanep berpendapat cukup merugikan masyarakat. Buktinya, pada saat kantor desa disegel, sedikitnya tujuh warga yang tidak dapat mengurus surat menyurat di kantor desa setempat.

“Untuk membuka penyegelan itu, Senin 31 Oktober besok, kami akan membawa masa yang sekaligus mengawal sidang BPD. Jadi kami menuntut agar penyegelan itu dibuka agar pelayanan terhadap masyarakat berjalan lancar”, kata Kitanep.

Bagaiamana dengan pembuatan surat keterangan penebangan kayu yang disinyalir dibuat dirumah kepala desa? Menjawab pertanyaan tersebut, Kitanep mengaku, memang itu pernah terjadi, namun semua kekuangannya sudah masuk menjadi kas desa, dan ini sudah disampaikan oleh kepala desa dalam beberapa kali pertemuan.

Kitanep menyesalkan tindakan sekolompok masa yang menyegel kantor desa, membuat pelayanan terhadap masyarakat macet. Demikian juga dengan aksi yang dilakukan kemarin, tanpa pemberitahuan kepada pemerintah desa. “Insya Allah besok masa akan turun untuk membuka segel kantor desa”, tegas Kitanep. 

Sementara Kepala desa Akar, Akar, Atsah subagio ketika ditanya persoalan rangkap jabatan mengaku siap memilih salah satu diantara pekerjaan itu. “Kalau memang itu melanggar aturan, saya siap mundur menjadi guru dan ketua komite. Tapi kalau tuntutannya mundur menjadi kepala desa, saya rasa tuntutan itu tidak mendasar”, katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar