Senin, 13 Juni 2011

Gelar Aksi, Karyawan PTNNT Tagih Upah

Mataram, - Puluhan Karyawan PT NNT kembali menggelar aksi unjukrasa, aksi kali terkait dengan kelebihan jam kerja. Karyawan yang tergabung dalam Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan PT.NNT.

Dalam aksinya ini, karyawan PT.NNT, mendatangi kantor Disnakertrans NTB dan Pengadilan Hubungan Industrial serta Kantor Gubernur NTB. Dalam aksinya para karyawan tersebut meminta dukungan terhadap pihak pemerintah teruma Disnakertrans terkait dengan belum dibayarnya upah kelebihan jam kerja yang saat ini sedang dalam proses hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Mataram.

Menurut Koordinator aksi, Irwan, bahwa berdasarkan perhitungan dari pihak Disnakertrans telah terjadi kelebihan jam kerja terhitung sejak 2009 lalu. “Berdasarkan Nota pernyataan dari Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertans NTB, ada kelebihan jam kerja supanya harus dibayar oleh perusahaan. “Ucapnya.

Menurutnya, bahwa sebelumnya terkait dengan upah kelebihan jam kerja ini pada tahun 2010 lalu telah dituntut dan bahkan berbuntut dengan mogok kerja namun dari hasil kesepakatan bahwa hal tersebut dibawa kejalur hukum.

Proses hukum terkait dengan kelebihan jam kerja tersebut kini terus bergulir di PHI dan sudah dua bulan persidangan berjalan. Dalam aksi tersebut ikut bergabung puluhan mahasiswa yang menamakan dirinyanya, Aliansi Mahasiswa Peduli Buruh.

Setelah dari kantor Disnakertrans para karyawan dan mahasiswa ini melanjutkan aksinya di depan Kantor PHI dan kantor Gubernur NTB. Pada kesempatan tersebut para massa aksi hanya menggelar orasi dan teatrikal yang menggambarkan bagaimana proses hukum yang sedang dijalani oleh para karyawan itu hakimnya bisa dibeli oleh pungusaha hingga membuat keputusan merugikan karyawan.

Sedangkan dikantor Gubernur NTB, perwakilan massa diterima oleh Kabag Humas Pemprov NTB dan Kadis Nakertrans. Pada kesempatan tersebut, Kabag Humas Pemprov NTB, Lalu Moh Faosal, menanggapi tuntutan massa aksi, ia meminta agar ditulis dalam bentuk surat kemudian dikirim ke Gubernur NTB.

Dalam aksnya massa juga membawa beberapa pamplet yang bertuliskan. Mediator jangan menjadi kontraktor kasus, kadisnaker mana tampangmu selama persidangan, kaum buruh tidak akan pernah berhenti menuntut keadilan, peradilan bukan milik penguasa. (ok)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar