Lombok Utara (Primadona)- Ketua Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaslukab) Lombok Utara, L. Yanis Maladi, S.Sos, meminta pada semua calon bupati dan wakil bupati agar memberikan dan menunjukkan cara berpolitik yang santun dan sehat pada masyarakat.
L. Yanis menyayangkan pada sikap beberapa oknum kepala desa atau PNS yang sepertinya tak mengindahkan aturan tentang larangan untuk ikut dalam politik, terutama menjelang Pemilukada Lombok Utara.
“Aturan hukumnya sudah jelas yaitu Peraturan Bawaslu nomor 23 Tahun 2009 tentang mekanisme kampanye Pemilukada, Peraturan KPU nomor 69 tahun 2009 dan surat edaran Menpan dan Gubernur NTB yang melarang semua pejabat publik terlibat dalam politik praktis”, jelasnya.
Sementara Divisi Panwaslukab KLU, Putradi SH, mengatakan, saat ini pihaknya masih mengkaji laporan yang masuk, apakah memenuhi unsure formal ataupun informal, termasuk yang melapor , tempat kejadian dan alamat terlapor.
“Dan untuk kepala desa baru satu orang yang sudah ditemukan Panwaslukab yang melanggar aturan yakni kades Dangiang, Kecamatan Kayangan-Lombok Utara”, tambah Yanis.
“Aturan hukumnya sudah jelas yaitu Peraturan Bawaslu nomor 23 Tahun 2009 tentang mekanisme kampanye Pemilukada, Peraturan KPU nomor 69 tahun 2009 dan surat edaran Menpan dan Gubernur NTB yang melarang semua pejabat publik terlibat dalam politik praktis”, jelasnya.
Sementara Divisi Panwaslukab KLU, Putradi SH, mengatakan, saat ini pihaknya masih mengkaji laporan yang masuk, apakah memenuhi unsure formal ataupun informal, termasuk yang melapor , tempat kejadian dan alamat terlapor.
“Dan untuk kepala desa baru satu orang yang sudah ditemukan Panwaslukab yang melanggar aturan yakni kades Dangiang, Kecamatan Kayangan-Lombok Utara”, tambah Yanis.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar