Kamis, 11 Oktober 2012

Usulan Penyiaran Komunitas JRKI

Meldi - Suara Komunitas
Fungsi Radio Komunitas sebagai salah satu saluran informasi, ruang ekspresi dan sekaligus media konsolidasi berbagai gagasan, cita-cita di tengah-tengah komunitas sebenarnya mendapat angin segar sejak diberlakukannya UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran serta UUD 1945 Pasal 28f  yang secara tegas menyatakan, setiap orang yang menjadi warga negara Indonesia berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi. Namun dalam menjalankan peran dan fungsinya radio komunitas sering kali berhadapan dengan inkonsistensi pelaksanaan regulasi yang berakibat pada terhambatnya tumbuh kembang radio komunitas.

Kendala utama perkembangan radio komunitas adalah birokrasi perijinan yang panjang, lama dan melelahkan. Kemudian minimnya alokasi frekuensi serta daya pancar yang terbatas juga menambah derita radio komunitas untuk tetap eksis.  Ketidakjelasan proses sertifikasi alat serta kurangnya pemahaman Pemda terhadap rakom ikut menghambat kegiatan rakom. Selain itu, tak jarang masalah finansial melanda disebabkan karena tak diperbolehkannya radio komunitas menawarkan ruang iklan komersial untuk publik.

Dari beberapa kendala itulah, JRKI merumuskan beberapa poin usulan dalam revisi UU Penyiaran demi keberlangsungan radio komunitas serta Lembaga Penyiaran Komunitas pada umumnya. Ke depannya, JRKI meminta Lembaga Penyiaran Komunitas kedepan tidak lagi sekedar diatur dalam PP, namun harus ada UU tersendiri untuk mengaturnya yakni UU Penyiaran Komunitas.

UU tersebut nantinya diharapkan mampu menjamin tumbuh dan berkembangnya radio komunitas bersama dengan lembaga penyiaran yang lain. Selain itu, UU Penyiaran Komunitas akan menjamin peran radio komunitas dalam memajukan komunitas karena UU tersebut dapat mempermudah perijinan radio komunitas, kemudian penambahan alokasi kanal frekuensi serta penjaminan finansial Rakom dengan adanya dukungan dana dari pemerintah daerah, iuran mandiri komunitas serta pembolehan iklan lokal dalam siaran radio komunitas. Selain itu UU tersebut akan mengatur ulang daya jangkau siaran radio komunitas yang dirasa terlalu sempit apalagi untuk daerah luar Jawa.

Banyaknya Radio Komunitas yang sudah berdiri di Indonesia seharusnya dapat menjadi alasan pemerintah memfasilitasi tumbuhnya radio komunitas di wilayah wilayah terdepan dengan mengedepankan aspek kedaulatan komunitas. Karena dengan perlindungan dan regulasi yang tepat sasaran, maka radio komunitas dapat secara maksimal memenuhi peran sosialnya.

Sumber: http://jrkjateng.org/press/2012/04/jrki-usulkan-uu-penyiaran-komunitas/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar