Lombok Utara - Setelah hampir seminggu papan nama tanah milik Pemda KLU yang terpasang di depan pasar umum Ancak Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan ditutup dengan papan berwana hijau muda yang bertuliskan tanah ini milik Runi Binti Ratnisah alias Inaq Runi. Diperoleh dari almarhum Ratnasih/Amaq Ratnasih, Berdasarkan Keputusan PA-Giri Menang Nomor 148/PDTG/2008/PA-GM tanggal 5 Januari 2009, akhirnya dibuka oleh puluhan Pamong Praja.
Pembukaan penutup papan nama tersebut dipimpin oleh Kasat Pol PP Lombok Utara, Anding D Cahyadi sesuai surat perintah yang ditandatangani Bupati KLU, H. Djohan Sjamsu, SH. “Kami menjalankan perintah bupati, kalau ada yang keberatan dapat menempuh jalur hukum”, kata Anding D Cahyadi, ketika ditemui media 13/5 di lokasi pasar umum Ancak.
Dan setelah plang penutup papan nama tanak milik Pemda ini dicabut, langsung dimasukkan kedalam mobil untuk diamankan sebagai barang bukti. Dan terkait persoalan tanah pasar Ancak, Cahyadi mengaku tidak tahu, karena tugasnya hanya menjalankan perintah dari bupati.
Seperti diberitakan sebelumnya, lokasi tempat pembangunan pasar Ancak sejak tahun 1990 an hingga saat ini masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan, karena dari pihak Inaq Runi masih tetap merasa memiliki, sesuai dengan keputusan Pengadilan Agama yang dikeluarkan pada tahun 2008 lalu yang menjelaskan bahwa tanah tersebut adalah tanah warisan dari orangtuanya.
Namun jauh sebelum adanya keputusan PA Giri Menang terkait dengan waris, tanah tersebut digadaikan oleh Inaq Runi kepada almarhum Drs. R. Irakasma dengan surat perjanjian, bila uang tebusan tidak dikembalikan dalam jangka waktu yang sudah disepakati kedua belah pihak, maka tanah itu sebagai jaminanya. Karena uang uang gadai tidak mampu dikembalikan oleh Inaq Runi, akhirnya tanah itu diserahkan ke Pemda Lombok Barat oleh si penerima gadai untuk dibangun pasar.
Dan sejak saat itu hingga sekarang, pihak Inaq Runi tetap minta tanahnya dikembalikan dan tidak mau menjualnya untuk dijadikan pasar. Dan dalam persoalan ini, Pemda Lombok Barat kala itu, pernah beberapa kali datang ke Inaq Runi untuk mencari solusi dan negosiasi serta siap memberikan uang untuk membayar lokasi pasar, kendati sudah ada surat perjanjian gadai yang diberi tanda jempol diatas materai.
Menurut beberapa sumber setempat mengaku, jika dilihat dari segi luas tanah yang djadikan jaminan gadai dengan uang yang diterima Inaq Runi tidak sesuai, karena uang yang diterimanya sekitar Rp. 3 juta lebih, sehingga Pemda Lombok Barat waktu itu mau menambah pembayaran agar tidak terjadi persoalan dibelakang hari. “Sayang pihak Inaq Runi tidak mau menerimanya, sehingga persoalan tanah pasar Ancak ini terkatung-katung sampai hari ini”, kata sumber yang enggan dikorankan namanya.
Sementara Kepala Desa Karang Bajo, Kertamalip ketika diminta komentarnya mengatakan, persoalan tanah pasar ancak adalah ranah Pemda KLU untuk menyelsaikannya bukan ranah desa. “Kita berharap persoalan tanah pasar Ancak dapat segera diselesaikan, agar para pedagang dapat tenang berjualan”, harapnya.
Pembukaan penutup papan nama tersebut dipimpin oleh Kasat Pol PP Lombok Utara, Anding D Cahyadi sesuai surat perintah yang ditandatangani Bupati KLU, H. Djohan Sjamsu, SH. “Kami menjalankan perintah bupati, kalau ada yang keberatan dapat menempuh jalur hukum”, kata Anding D Cahyadi, ketika ditemui media 13/5 di lokasi pasar umum Ancak.
Dan setelah plang penutup papan nama tanak milik Pemda ini dicabut, langsung dimasukkan kedalam mobil untuk diamankan sebagai barang bukti. Dan terkait persoalan tanah pasar Ancak, Cahyadi mengaku tidak tahu, karena tugasnya hanya menjalankan perintah dari bupati.
Seperti diberitakan sebelumnya, lokasi tempat pembangunan pasar Ancak sejak tahun 1990 an hingga saat ini masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan, karena dari pihak Inaq Runi masih tetap merasa memiliki, sesuai dengan keputusan Pengadilan Agama yang dikeluarkan pada tahun 2008 lalu yang menjelaskan bahwa tanah tersebut adalah tanah warisan dari orangtuanya.
Namun jauh sebelum adanya keputusan PA Giri Menang terkait dengan waris, tanah tersebut digadaikan oleh Inaq Runi kepada almarhum Drs. R. Irakasma dengan surat perjanjian, bila uang tebusan tidak dikembalikan dalam jangka waktu yang sudah disepakati kedua belah pihak, maka tanah itu sebagai jaminanya. Karena uang uang gadai tidak mampu dikembalikan oleh Inaq Runi, akhirnya tanah itu diserahkan ke Pemda Lombok Barat oleh si penerima gadai untuk dibangun pasar.
Dan sejak saat itu hingga sekarang, pihak Inaq Runi tetap minta tanahnya dikembalikan dan tidak mau menjualnya untuk dijadikan pasar. Dan dalam persoalan ini, Pemda Lombok Barat kala itu, pernah beberapa kali datang ke Inaq Runi untuk mencari solusi dan negosiasi serta siap memberikan uang untuk membayar lokasi pasar, kendati sudah ada surat perjanjian gadai yang diberi tanda jempol diatas materai.
Menurut beberapa sumber setempat mengaku, jika dilihat dari segi luas tanah yang djadikan jaminan gadai dengan uang yang diterima Inaq Runi tidak sesuai, karena uang yang diterimanya sekitar Rp. 3 juta lebih, sehingga Pemda Lombok Barat waktu itu mau menambah pembayaran agar tidak terjadi persoalan dibelakang hari. “Sayang pihak Inaq Runi tidak mau menerimanya, sehingga persoalan tanah pasar Ancak ini terkatung-katung sampai hari ini”, kata sumber yang enggan dikorankan namanya.
Sementara Kepala Desa Karang Bajo, Kertamalip ketika diminta komentarnya mengatakan, persoalan tanah pasar ancak adalah ranah Pemda KLU untuk menyelsaikannya bukan ranah desa. “Kita berharap persoalan tanah pasar Ancak dapat segera diselesaikan, agar para pedagang dapat tenang berjualan”, harapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar