Lombok Utara, SK - Banggar DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) tidak hanya memastikan mencoret Penyertaan Modal sebesar Rp 6 miliar untuk dua Perusda, Bank NTB dan PDAM KLU. Tetapi lebih dari itu, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai pengantar Penyertaan modal sebesar masing-masing Rp 1 miliar untuk dua Perusda itu, kembali dipersoalkan. Menurut Banggar, Ranperda yang diajukan eksekutif Pemda KLU belum memenuhi syarat Permendagri No. 52 tahun 2012 tentang pedoman pengelolaan investasi Pemda.
Anggota Banggar DPRD KLU, Sopian, SIP., Senin (9/12) memastikan, Ranperda yang saat ini masih dalam pembahasan oleh Banggar dan pemda daerah dipastikan akan berjalan alot. Syukur-syukur bisa selesai akhir tahun ini, sehingga dana masing-masing Rp 1 miliar bisa teralokasi ke dua Perusda itu.
"Banggar masih belum sepakat karena perbedaan persepsi dalam pembahasan Ranperda. Kami melihat, Ranperda yang diajukan belum memenuhi beberapa poin yang diharuskan dalam Permendagri No. 52 tahun 2012 tentang pedoman pengelolaan investasi pemda," ujar Sopian, di ruang kerjanya.
Sopian mencermati, jika acuannya Permendagri itu, maka Eksekutif Pemda KLU wajib melakukan analisis investasi atau menyusun analisis investasi Pemda sebelum melakukan investasi. Selain itu, analisa investasi Pemda juga harus dilakukan oleh Penasehat investasi Pemda. Untuk jabatan penasehat ini, selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Daerah atau Bupati Lombok Utara.
"Item-item inilah yang tidak dilalui oleh Pemda. Bagaimana kami di Banggar mau menyetujui kalau Ranperdanya tidak memenuhi syarat aturan yang diatasnya," cetus politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Ketua DPC PPP KLU ini juga menyarankan, Bagian Hukum Pemda KLU seharusnya lebih jeli mencermati keharusan yang dipersyaratkan oleh Permendagri itu. Bahwa, penyusunan perda salah satunya dapat ditempuh secara komulatif. Dimaksud komulatif yaitu, dengan menggunakan satu perda yang apabila melakukan investasi kembali, maka Pemda KLU tidak anjurkan untuk mengusulkan Perda lagi.
Namun demikian, pola yang ditempuh sejauh ini, Eksekutif mengusulkan satu Perda pada tiap pengajuan rencana investasi (penyertaan modal). Sehingga cara kerja ini cukup menyita waktu, tidak efesien dan menambah agenda pembentukan Perda yang seharusnya dapat digunakan untuk membentuk Perda lain. (ari)
Anggota Banggar DPRD KLU, Sopian, SIP., Senin (9/12) memastikan, Ranperda yang saat ini masih dalam pembahasan oleh Banggar dan pemda daerah dipastikan akan berjalan alot. Syukur-syukur bisa selesai akhir tahun ini, sehingga dana masing-masing Rp 1 miliar bisa teralokasi ke dua Perusda itu.
"Banggar masih belum sepakat karena perbedaan persepsi dalam pembahasan Ranperda. Kami melihat, Ranperda yang diajukan belum memenuhi beberapa poin yang diharuskan dalam Permendagri No. 52 tahun 2012 tentang pedoman pengelolaan investasi pemda," ujar Sopian, di ruang kerjanya.
Sopian mencermati, jika acuannya Permendagri itu, maka Eksekutif Pemda KLU wajib melakukan analisis investasi atau menyusun analisis investasi Pemda sebelum melakukan investasi. Selain itu, analisa investasi Pemda juga harus dilakukan oleh Penasehat investasi Pemda. Untuk jabatan penasehat ini, selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Daerah atau Bupati Lombok Utara.
"Item-item inilah yang tidak dilalui oleh Pemda. Bagaimana kami di Banggar mau menyetujui kalau Ranperdanya tidak memenuhi syarat aturan yang diatasnya," cetus politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Ketua DPC PPP KLU ini juga menyarankan, Bagian Hukum Pemda KLU seharusnya lebih jeli mencermati keharusan yang dipersyaratkan oleh Permendagri itu. Bahwa, penyusunan perda salah satunya dapat ditempuh secara komulatif. Dimaksud komulatif yaitu, dengan menggunakan satu perda yang apabila melakukan investasi kembali, maka Pemda KLU tidak anjurkan untuk mengusulkan Perda lagi.
Namun demikian, pola yang ditempuh sejauh ini, Eksekutif mengusulkan satu Perda pada tiap pengajuan rencana investasi (penyertaan modal). Sehingga cara kerja ini cukup menyita waktu, tidak efesien dan menambah agenda pembentukan Perda yang seharusnya dapat digunakan untuk membentuk Perda lain. (ari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar