Selasa, 21 Desember 2010

Anak SMP Itu Disetubuhi Hingga Berbadan Dua

Rohmat - Okezone
DENPASAR - I Made Mastika (42) harus mempertanggungjawabkan di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Denpasar, setelah menghamili adik iparnya sendiri bunga, yang masih duduk di bangku SMP.

Perbuatan bejat Mastika diuraikan Jaksa Penuntut Umum IGN Winada di hadapan sidang yang diketuai Parulian Saragih di PN Denpasar, Senin (20/12/2010).

Dijelaskan jaksa, bapak satu anak ini tega meniduri adik iparnya yang masih di bawah umur hingga mengandung.

"Terdakwa menyetubuhi adik iparnya sebanyak 3 kali. Pertama dilakukan di kamar terdakwa, kedua di kamar orang tua korban, dan yang terakhir di kamar mandi," kata Jaksa Winada.

Atas perbuatannya itu, jaksa menjerat terdakwa Mastika dengan pasal 81 ayat (1) Udang Undang RI No. 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 8 UU No 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun.

Perbuatan terdakwa yang tinggal serumah dengan terdakwa, kata jaksa Winada, berawal saat rumah dalam keadaan sepi kecuali ada korban dan terdakwa serta anak terdakwa yang masih kecil.

Terdakwa meminta korban untuk menjaga anaknya yang sedang menangis. "Terdakwa memberikan mainan kepada anaknya, sehingga anaknya berhenti menangis dan asyik bermain. Saat itulah, terdakwa langsung menyeret tubuh korban masuk dalam kamar dan menidurinya hingga akhirnya korban mengandung,” paparnya.

Bunga diketahui mengandung serelah dia mengalami sakit yang tidak sembuh-sembuh. Istri terdakwa ditemani orang tua korban, lalu membawa ke bidan.

Oleh bidan dikatakan jika korban dinyatakan positif hamil. Bunga akhirnya berterus terang jika yang menghamilinya tak lain adalah kakak iparnya.(kem)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar