Jumat, 23 Desember 2011

Polisi Tangkap Oknum Calo Pemasangan KWh Ilegal

LOMBOK TIMUR – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur (Lotim) menangkap Adi Suwarno alias Amak Olin, warga Sanggar Sukun, Desa Anggariksa, Kecamatan Pringgabaya, beberapa hari lalu. Pria itu dibekuk terkait kasus calo pemasangan listrik ilegal di wilayah eks KLP. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres.

Kasat Reserse Kriminal Polres Lotim AKP Yuyan Priatmaja, SIK, yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (22/12) menjelaskan, penangkapan dan penahanan Amak Olin setelah adanya laporan dari H. Mujibudin Cs, warga Desa Hanggareksa, yang merasa telah dirugikan. “Berdasarkan laporan ini, pelaku ditangkap dan ditahan,” ujarnya.

Dituturkan Yuyan, kasus ini terjadi bulan Januari lalu, dan terungkap setelah terjadi pemutusan KWh yang dilakukan pihak PLN. Dalam aksinya ini, pelaku yang bekerjasama dengan CV. Bumi Rinjani Jaya melakukan pungutan biaya pemasangan KWh kepada korbannya sebesar Rp. 3,5 juta per KWh, termasuk memungut biaya pergantian KWh pascabayar ke prabayar Rp. 750 ribu.

“Korban sempat menikmati listrik meski ilegal sejak bulan Januari lalu. KWh mereka diputus dan dicabut pihak PLN tanggal 12 Desember 2011. “Pencabutan dilakukan oleh pihak PLN karena KWh-nya ilegal dan tak tercatat di PLN,” tandasnya.

Atas dasar inilah, warga (para Korban) melaporkan pelaku ke polisi. “Untuk proses hukum, kami juga akan memanggil pihak CV Bumi Rinjani Jaya, teman pelaku melakukan kerjasama dalam pemasangan KWh ilegal untuk dimintai keterangannya,” tandasnya.

Yuyan juga menyebutkan, hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, jumlah korban yang telah dipasangkan KWh Ilegal tersebut 27 orang. 23 orang di antaranya telah membayar biaya pemasangan KWh (ilegal) Rp 3,5 juta dan sebesar Rp. 750 ribu untuk pergantian, sedangkan empat orang hanya membayar uang migrasi dari pascabayar ke prabayar.

“Kurang lebih Rp. 80 juta uang yang dikumpulkan pelaku dalam aksi ini. Pelaku dijerat pasal 371 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kasusnya masih terus dikembangkan,” pungkasnya. (dim/won) gomong.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar