Kamis, 21 Juli 2011

Pimpinan Ponpes Umar Bin Khattab Tersangka Terorisme

Mataram - Penyidik Polda NTB menetapkan Ustadz Abrori, Pimpinan Pondok Pesantren Umar Bin Khattab di Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, sebagai tersangka tindak pidana terorisme.

Kasubid Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Humas Polda NTB, AKP Lalu Wirajaya, di Mataram, Rabu (20/7) kemarin, mengatakan, Ustadz Abrori ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme setelah diperiksa secara intensif di Mapolda NTB selama lima hari, sejak Sabtu (16/7).

"Kini Abrori berstatus tersangka pelaku terorisme, yang dikenakan pasal 6, 7, 9 dan 13 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujarnya.

Selain Abrori, penyidik Polda NTB juga menjerat Sa'ban Arahman (18), tersangka pembunuh anggota polisi di Polsek Bolo, Kabupaten Bima, 30 Juni lalu, dengan UU Terorisme. Kedua tersangka pelaku tindak pidana terorisme itu semula diperiksa penyidik Polres Bima, kemudian diambilalih penyidik Polda NTB.

Abrori menyerahkan diri dengan cara menginformasikan keberadaannya di kediaman orangtuanya di Bima, kepada aparat kepolisian pada pada Jumat (15/7) sekitar pukul 13.00 Wita atau seusai salat Jumat, kemudian dijemput dan diperiksa lalu dibawa ke Mapolda NTB di Mataram pada Sabtu (16/7).

Sedangkan Sa'ban diterbangkan dari Bandara Sultan Salahuddin Bima ke Bandara Selaparang Mataram, kemudian dibawa ke Mapolda NTB, pada Rabu (6/7).

Keduanya diperlakukan seperti teroris, yakni kepalanya ditutup saat turun dari pesawat dan dimasukkan dalam kendaraan taktis (rantis) dan dalam pengawalan puluhan anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda NTB.

Namun, tindak pidana terorisme yang disangkakan untuk keduanya tidak sama. Abrori terkait ledakan bom rakitan di ponpes yang dipimpinnya pada 11 Juli lalu, sementara Sa'ban teridentifikasi membunuh anggota Polsek Bolo Brigadir Rochman Saefuddin, pada 30 Juni lalu.

Sa'ban membunuh anggota Polsek Bolo itu dengan cara mendatangi Markas Polsek Bolo berpura-pura hendak menyampaikan laporan, kemudian melakukan penikaman ketika anggota polisi itu lengah.

Sementara itu, penyidik Polres Bima juga menetapkan tiga dari tujuh orang pengurus dan santri Ponpes Umar Bin Khattab, sebagai tersangka tindak pidana terorisme.

"Tiga dari tujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka terorisme pada Selasa (19/7), sementara empat orang lainnya bebas dari sangkaan terorisme namun dijerat tindak pidana umum sesuai pasal 221 KUHP yakni menghalang-halangi kerja aparat kepolisian," ujarnya.

Tiga orang pengurus dan santri Ponpes Umar Bin Khatab yang berstatus tersangka tindak pidana terorisme itu yakni Rahmat Ibnu Umar (36) swasta asal Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Rahmat Hidayat (22) swasta asal Desa O’o, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, dan Mustakim Abdullah (17) berstatus pelajar asal Desa O'o, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Empat orang pengurus dan santri yang hanya dikenakan pasal tindak pidana umum, yakni M. Yakub (26) kondektur bemo asal Desa Waro, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Zulkifli (23) tani asal dari Desa O’o, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Muslimin Talib (38) guru asal Desa Woja, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, dan Sahrir H. Manhir (23) pengendara ojek asal Desa O’o, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Dengan demikian, kata Wirajaya, telah ada lima orang tersangka tindak pidana terorisme di Bima, yang sedang dalam proses pemberkasan perkara.

"Dua tersangka terorisme di berkaskan penyidik Polda NTB, dan tiga tersangka terorisme lainnya diberkaskan di Polres Bima," ujarnya.

Sedangkan seorang pengurus inti Ponpes Umar Bin Khattab yakni Furqan, yang juga menyerahkan diri pada Senin (18/7) masih diperiksa intensif, guna mengetahui dugaan keterlibatanya dalam tindak pidana terorisme. (sir/ant/Bali Post)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar