Lombok Utara - Lantaran merasa diri sebagai korban eliminasi dari Tim Seleksi (Timsel) rekrutmen Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lombok Utara (KLU), Algas AR, mantan Komisioner KPUD Lombok Utara, siap melayangkan somasi. Bulan ini juga, Somasi akan dilakukan terutama kepada Bupati KLU, H. Djohan Sjamsu, SH.
"Secara pribadi saya dirugikan secara materil dan moril sehingga bulan ini juga, saya akan somasi Pak Djohan dan Timselnya," tegas Algas di kediamannya, Rabu (11/12).
Algas yang mantan Ketua PWI Lombok Utara ini, diketahui publik tidak lulus dalam seleksi wawancara yang digelar Timsel KPUD. Tetapi bagi yang bersangkutan, ketidaklulusannya yang ia nilai tidak berdasar dan tidak beralasan, menempatkan dirinya murni sebagai korban kebijakan Bupati.
Jauh sebelum rekrutmen dilakukan, Djohan Sjamsu diklaim Algas telah mengeluarkan pernyataan "miring" yang menyudutkan dirinya sebagai korban. Bahwa pada satu momen pertemuan antara seluruh Komisioner KPUD KLU dengan Bupati di ruang kerja KLU 1 itu, Bupati mengatakan hanya akan menyisakan 67 persen Pengurus KPUD lama ini. Pernyataan itu "direkam" Algas dengan fakta bahwa saat ini, 3 dari 5 orang Komisioner KPUD lama sudah "out" dari seleksi. Selain Algas, Isnaini adalah eks Komisioner lain yang tidak lulus dalam 10 besar saat ini. Sedangkan Fajar Marta (Ketua), Burhan Ekwanto, dan Akarman, keduanya Komisioner, masih bertahan dalam seleksi.
"Saya juga punya praduga lain mengenai Timsel yang lebih condong mementingkan keinginan Penguasa. Lain lagi ketika Bawaslu Provinsi datang ketemu Bupati, saya sudah dikotakkan oleh salah seorang Komisioner dengan sebutan Orangnya Wabup," jelas Algas.
Tidak hanya itu, Algas juga menyiapkan beberapa data untuk menyerang KLU 1 dan Ketua (Demisioner) KPUD KLU, Fajar Marta (FM). Antara lain Algas menyinggung, pembelian mobil dinas KPUD KLU jenis Terrios (mobil ini mengalami kecelakaan), Randis DR 31 AQ jenis Nissan yang ditunggangi FM yang seharusnya berplat merah dan menggunakan plat KLU (GU). Pembelian Nissan ini oleh Algas disebut menyalahi aturan karena jenisnya kecil dan tidak melalui rapat koordinasi Komisioner.
"Mobil yang diatur untuk dibeli adalah jenis mobil operasional, seperti Kijang atau Avanza, dan harus sepengetahuan Komisioner. Sekarang randis ini terkesan jadi Mobil Pribadi, karena menggunakan plat hitam," cetusnya.
Data terakhir yang disiapkan Algas, adalah Dokumen Rapat Pleno Khusus Komisioner KPUD untuk mengganti Sekretaris KPUD KLU, Saprin. Jabatan yang bersangkutan "kadaluarsa" pada Juli 2012 silam. Melalui Pleno Khusus, KPUD mengeluarkan rekomendasi dan permintaan penggantian kepada Bupati. Namun hingga Komisioner non aktif sekarang ini, yang bersangkutan masih menjabat.
"Dimanapun, pengurus KPU tidak boleh berasal dari Sekretariat Daerah. Tetapi hebatnya KLU, mantan Sekcam dan notabene nonjob bisa jadi Sekretaris KPU," sindir Algas. (ari) www.suarakomunitas.net
"Secara pribadi saya dirugikan secara materil dan moril sehingga bulan ini juga, saya akan somasi Pak Djohan dan Timselnya," tegas Algas di kediamannya, Rabu (11/12).
Algas yang mantan Ketua PWI Lombok Utara ini, diketahui publik tidak lulus dalam seleksi wawancara yang digelar Timsel KPUD. Tetapi bagi yang bersangkutan, ketidaklulusannya yang ia nilai tidak berdasar dan tidak beralasan, menempatkan dirinya murni sebagai korban kebijakan Bupati.
Jauh sebelum rekrutmen dilakukan, Djohan Sjamsu diklaim Algas telah mengeluarkan pernyataan "miring" yang menyudutkan dirinya sebagai korban. Bahwa pada satu momen pertemuan antara seluruh Komisioner KPUD KLU dengan Bupati di ruang kerja KLU 1 itu, Bupati mengatakan hanya akan menyisakan 67 persen Pengurus KPUD lama ini. Pernyataan itu "direkam" Algas dengan fakta bahwa saat ini, 3 dari 5 orang Komisioner KPUD lama sudah "out" dari seleksi. Selain Algas, Isnaini adalah eks Komisioner lain yang tidak lulus dalam 10 besar saat ini. Sedangkan Fajar Marta (Ketua), Burhan Ekwanto, dan Akarman, keduanya Komisioner, masih bertahan dalam seleksi.
"Saya juga punya praduga lain mengenai Timsel yang lebih condong mementingkan keinginan Penguasa. Lain lagi ketika Bawaslu Provinsi datang ketemu Bupati, saya sudah dikotakkan oleh salah seorang Komisioner dengan sebutan Orangnya Wabup," jelas Algas.
Tidak hanya itu, Algas juga menyiapkan beberapa data untuk menyerang KLU 1 dan Ketua (Demisioner) KPUD KLU, Fajar Marta (FM). Antara lain Algas menyinggung, pembelian mobil dinas KPUD KLU jenis Terrios (mobil ini mengalami kecelakaan), Randis DR 31 AQ jenis Nissan yang ditunggangi FM yang seharusnya berplat merah dan menggunakan plat KLU (GU). Pembelian Nissan ini oleh Algas disebut menyalahi aturan karena jenisnya kecil dan tidak melalui rapat koordinasi Komisioner.
"Mobil yang diatur untuk dibeli adalah jenis mobil operasional, seperti Kijang atau Avanza, dan harus sepengetahuan Komisioner. Sekarang randis ini terkesan jadi Mobil Pribadi, karena menggunakan plat hitam," cetusnya.
Data terakhir yang disiapkan Algas, adalah Dokumen Rapat Pleno Khusus Komisioner KPUD untuk mengganti Sekretaris KPUD KLU, Saprin. Jabatan yang bersangkutan "kadaluarsa" pada Juli 2012 silam. Melalui Pleno Khusus, KPUD mengeluarkan rekomendasi dan permintaan penggantian kepada Bupati. Namun hingga Komisioner non aktif sekarang ini, yang bersangkutan masih menjabat.
"Dimanapun, pengurus KPU tidak boleh berasal dari Sekretariat Daerah. Tetapi hebatnya KLU, mantan Sekcam dan notabene nonjob bisa jadi Sekretaris KPU," sindir Algas. (ari) www.suarakomunitas.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar