VIVAnews - Politikus
Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani meminta Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) bertindak cepat. Sebab, Yani menilai calon presiden (capres)
dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Joko Widodo melakukan
pelanggaran berat.
"Terjadi pelanggaran serius. Hari ini, capres nomor dua sudah
berkampanye dalam pidatonya," kata Yani di kantor KPU, Jakarta, Minggu 1
Juni 2014.
Yani mengatakan bahwa dia tidak perlu melaporkan temuan tersebut ke
Bawaslu. Hal itu, karena peristiwa terjadi di depan mata kepala Bawaslu
dan Komisi Pemilihan Umum. Bahkan, seluruh undangan yang hadir dalam
acara pengambilan nomor urut turut menyaksikan.
"Tadi jelas, Pak Jokowi sudah mulai mencuri start. Sudah
melakukan pelanggaran terhadap aturan yang disepakati yaitu adalah
mendahului jadwal kampanye dengan mengajak untuk memilih nomor dua,"
ujarnya.
Yani yang turut mendampingi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa itu
mencatat bahwa KPU sudah mengimbau seluruh capres dan cawapres untuk
tidak melanggar aturan kampanye. Namun, baru beberapa menit berjalan
pelanggaran itu justru dilakukan Jokowi.
"Kita tinggal menunggu langkah-langkah yang akan diambil Bawaslu. Bawaslu harus menindaklanjuti, harus diberikan punishment. Kalau tidak buat apa kita buat aturan," ucapnya.
Sebelumnya, Jokowi diberikan kesempatan untuk memberikan sambutan
usai mengambil nomor urut. Jokowi bersama wakilnya, Jusuf Kalla akhirnya
mendapatkan nomor urut dua.
"Nomor dua, simbol keseimbangan. Ada capres, ada cawapres. Ada mata
kanan, ada mata kiri. Ada tangan kanan kiri. Semua harmoni dalam sebuah
keseimbangan. Dan, untuk menuju Indonesia yang harmoni penuh
keseimbangan, pilihlah nomor dua," kata pria yang masih menjabat sebagai
Gubernur DKI Jakarta itu. (asp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar