Bawaslu belum bisa memastikan apakah ucapan Jokowi termasuk pelanggaran
VIVAnews - Calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Joko Widodo diduga melakukan pelanggaran serius, saat menyampaikan pidato usai pengambilan nomor urut di Komisi Pemilihan Umum, Minggu 1 Juni 2014.
Menanggapi persoalan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan segera menggelar rapat.
"Apakah pelanggaran atau belum, nanti kita bicarakan," kata anggota Bawaslu Nelson Simanjutak.
Nelson mengaku bahwa untuk saat ini, pihaknya belum bisa
mendiskusikan masalah tersebut. Termasuk, kemungkinan sanksi bagi Jokowi
dan Jusuf Kalla. "Nanti kita lihat, saya belum bisa bicara sekarang
ini," ujarnya.
Meski demikian, Nelson tidak membantah apabila Jokowi dengan
pidatonya tersebut sudah memenuhi satu unsur kampanye yaitu mengajak
seseorang untuk memilih diri dan pasangannya.
Namun, dalam aturan yang ada, lanjut Nelson, disyaratkan sebuah akumulasi dari unsur-unsur yang lainnya.
"Ajakan itu bisa juga kampanye. Kalau kampanye itu harus ada visi misi dan program.
Kita akan lihat, apakah ini sudah melampaui atau merupakan pelanggaran
berat. Ini memenuhi satu unsur, ajakan, orang sudah diajak kan? Tapi
yang lain-lain (perlu dikaji terlebih dahulu)," ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi diberikan kesempatan untuk memberikan sambutan
usai mengambil nomor urut. Jokowi bersama wakilnya, Jusuf Kalla akhirnya
mendapatkan nomor urut dua.
"Nomor dua, simbol keseimbangan. Ada capres, ada cawapres. Ada mata
kanan, ada mata kiri. Ada tangan kanan kiri. Semua harmoni dalam sebuah
keseimbangan. Dan, untuk menuju Indonesia yang harmoni penuh
keseimbangan, pilihlah nomor dua," kata pria yang masih menjabat sebagai
Gubernur DKI Jakarta itu. (asp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar