Selasa, 08 Oktober 2013

Pemda KLU Bersama KPUD Bahas Zona Kampanye Pemilu

Lombok Utara - Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lombok Utara, 7/9/13 melakukan rapat koordinasi membahas penentuan zona wilayah kampanye Pemilu legislatif 2014.  Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)  Nomor 5 tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Zona Wilayah Kampanye Pemilu.

 Kegiatan yang berlangsung di aula kantor camat Tanjung tersebut  selain dihadiri Bupati KLU yang diwakili Asisten I , dan wakil KPUD,  juga tampak hadir  camat berserta semua  Kepala Desa se Lombok Utara.

Asisteen I Sekda Lombok Utara Drs.H Kholid MM. mengatakan , ada 2 hal menjadi perhatian pada Pemilu legislatip 2014 adalah, yaitu mengawal  Pemilu 2014 mendatang dengan  damai dan aman di masing-masing wilayah.  Sebeb di NTB ini Lombok Utara yang paling aman, karenanya  perlu di pertahankan.

Selain itu, mengingat pada Pilgub tahun 2013 yang lalu di Lombok Utara,  masih ada  28% warga yang tidak menyalurkan hak pilihnya. “Dan ini perlu di tingkatkan partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya  pada pemilu tahun 2014 mendatang”, pintanya.

Hal senada di sampaikan  Ketua Devisi Hukum Panwaslu Lombok utara. Algas.Ar.SH.  Menurutnya, mengacu kepada PKPU Nomor 5 tahun 2013 tentang zona wilayah kampanye bahwa ada 5 prinsip dalam kampanye yaitu, efesien,  ramah lingkungan,  akuntabel, non diskriminasi dan tanpa kekerasan.

Di jelaskan bahwa ada beberapa tempat yang tidak boleh di gunakan kampanye seperti, tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protocol, sarana dan prasarana publik, taman dan jalan tol. (kertamalip)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar