Lombok Utara - Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lombok Utara, 7/9/13 melakukan rapat koordinasi membahas penentuan zona wilayah kampanye Pemilu legislatif 2014. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Zona Wilayah Kampanye Pemilu.
Kegiatan yang berlangsung di aula kantor camat Tanjung tersebut selain dihadiri Bupati KLU yang diwakili Asisten I , dan wakil KPUD, juga tampak hadir camat berserta semua Kepala Desa se Lombok Utara.
Asisteen I Sekda Lombok Utara Drs.H Kholid MM. mengatakan , ada 2 hal menjadi perhatian pada Pemilu legislatip 2014 adalah, yaitu mengawal Pemilu 2014 mendatang dengan damai dan aman di masing-masing wilayah. Sebeb di NTB ini Lombok Utara yang paling aman, karenanya perlu di pertahankan.
Selain itu, mengingat pada Pilgub tahun 2013 yang lalu di Lombok Utara, masih ada 28% warga yang tidak menyalurkan hak pilihnya. “Dan ini perlu di tingkatkan partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilu tahun 2014 mendatang”, pintanya.
Hal senada di sampaikan Ketua Devisi Hukum Panwaslu Lombok utara. Algas.Ar.SH. Menurutnya, mengacu kepada PKPU Nomor 5 tahun 2013 tentang zona wilayah kampanye bahwa ada 5 prinsip dalam kampanye yaitu, efesien, ramah lingkungan, akuntabel, non diskriminasi dan tanpa kekerasan.
Di jelaskan bahwa ada beberapa tempat yang tidak boleh di gunakan kampanye seperti, tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protocol, sarana dan prasarana publik, taman dan jalan tol. (kertamalip)
Kegiatan yang berlangsung di aula kantor camat Tanjung tersebut selain dihadiri Bupati KLU yang diwakili Asisten I , dan wakil KPUD, juga tampak hadir camat berserta semua Kepala Desa se Lombok Utara.
Asisteen I Sekda Lombok Utara Drs.H Kholid MM. mengatakan , ada 2 hal menjadi perhatian pada Pemilu legislatip 2014 adalah, yaitu mengawal Pemilu 2014 mendatang dengan damai dan aman di masing-masing wilayah. Sebeb di NTB ini Lombok Utara yang paling aman, karenanya perlu di pertahankan.
Selain itu, mengingat pada Pilgub tahun 2013 yang lalu di Lombok Utara, masih ada 28% warga yang tidak menyalurkan hak pilihnya. “Dan ini perlu di tingkatkan partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilu tahun 2014 mendatang”, pintanya.
Hal senada di sampaikan Ketua Devisi Hukum Panwaslu Lombok utara. Algas.Ar.SH. Menurutnya, mengacu kepada PKPU Nomor 5 tahun 2013 tentang zona wilayah kampanye bahwa ada 5 prinsip dalam kampanye yaitu, efesien, ramah lingkungan, akuntabel, non diskriminasi dan tanpa kekerasan.
Di jelaskan bahwa ada beberapa tempat yang tidak boleh di gunakan kampanye seperti, tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protocol, sarana dan prasarana publik, taman dan jalan tol. (kertamalip)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar