PRAYA (LOMBOK TENGAH) SK - Para saksi mendengar suara gaduh di Kamar 106 Hotel Aerotel Mandalika Praya, melalui handphone yang tersambung dengan handphone milik ibu sang bayi naas sesaat seusai terdakwa Bader El Gazali alias Maad Adnan diduga membuhunuh si bayi. Melalui hanphone tersebut, juga terdengar seperti tangan yang sedang menempiling orang berkali-kali. Demikianlah uangkapan dua orang saksi pada sidang perdana Kasus dugaan Pembunuhan Bayi di Kamar 106 Hotel Aerotel Mandalika Praya yang digelar Pengadilan Negeri Praya pada Selasa (24/09) 2013
Sidang perdana dengan agenda penyampaian dakwaan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Praya tersebut, langsung dilanjutkan dengan menghadirkan 3 orang saksi yakni Ibu si Bayi naas Yunita, serta menghadirkan saksi lainya yakni Maat yang merupakan orang tua dari ibu si bayi dan, Solatiah adik kandung ibu si bayi yang belum sempat diberikan nama tersebut.
Pada siding yang diketuai Hakim Indirawati.SH.MH dengan Hakim Anggota, Imam Irsad,SH dan Sriharianto,SH tersebut terungkap kalau selain diduga membunuh si bayi yang merupakan bayinya sendiri, terdakwa juga sempat melakukan penganiayaan terhadap Ibu bayi yang juga istrinya sendiri, walaupun.”Dia memukuli saya agar saya tidak berteriak saat saya mengetahui bayi saya sudah tidak bernyawa.”Ujar Yunita pada sidang tersebut sembari menambahkan kalau alas an terdakwa membunuh bayi itu karena menurut terdakwa itu adalah anak haram.
Sidang perdana dengan agenda penyampaian dakwaan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Praya tersebut, langsung dilanjutkan dengan menghadirkan 3 orang saksi yakni Ibu si Bayi naas Yunita, serta menghadirkan saksi lainya yakni Maat yang merupakan orang tua dari ibu si bayi dan, Solatiah adik kandung ibu si bayi yang belum sempat diberikan nama tersebut.
Pada siding yang diketuai Hakim Indirawati.SH.MH dengan Hakim Anggota, Imam Irsad,SH dan Sriharianto,SH tersebut terungkap kalau selain diduga membunuh si bayi yang merupakan bayinya sendiri, terdakwa juga sempat melakukan penganiayaan terhadap Ibu bayi yang juga istrinya sendiri, walaupun.”Dia memukuli saya agar saya tidak berteriak saat saya mengetahui bayi saya sudah tidak bernyawa.”Ujar Yunita pada sidang tersebut sembari menambahkan kalau alas an terdakwa membunuh bayi itu karena menurut terdakwa itu adalah anak haram.
Sementara saksi Maat yang juga ayah dari Ibu si bayi, menuturkan, pada hari naas pada bulan juni silam, saat kejadian dirinya waktu itu menghubungi Yunita (Ibu bayi-red) namun tidak diangkat. Kemudian ia menyuruh putrinya (Saksi 2, solatiah-red) untuk menghubungi kakaknya yang saat itu berada di Hotel Aerotel Mandalika dan tersambungm namun tidak ada yang menjawab panggilan.”Saat itu memang nyambung, namun tidak ada orang yang menjawab. Yang ada hanya suara rebut-ribut sperti suara telapak tangan menempiling.”Tuturnya dihadapan majelis hakim.
Atas kejadian tersebut, saksi kemudian bergegas menuju Hotel, dan langsung mengetuk pintu kamar 102, namun tidak ada orang dikamar tersebut. Saksi menjelaskan kalau awalnya Terdakwa dan saksi Ibu korban mengatakan menginap dikamar tersebut. Tidak mendapati orang dikamar 102, saksi kemudian bertanya kepada resepsionis dan diberitahu kalau yang bersangkutan berada dikamar 106 karena kamar 102 rusak. ”Saya waktu itu, mungkin saking panic dan grogi kemudian mengetuk pintu kamar 107 beberapa kali yang letaknya berhadapan dengan kamar 106. Dan barulah pintu kamar 106 terbuka tanpa saya ketuk.”Ungkapnya.
Selanjutnya, ia melihat Ibu korban sedang berkelahi hebat dengan terdakwa, saat itu dikamar tersebut saksi melihat keranjang bayi yang dibawa dari rumah saksi, dan melihat terdakwa sedang mendekap saksi yunita, yang kemudian melihat itu saksi menarik tangan yunita namun ditahan terdakwa dengan menarik tangan ibu korban yang lainya. Saat itulah terdakwa kemudian tiba-tiba melarikan diri keluar dari kamar hotel, yang secara reflek saksi kemudian meneriaki terdakwa maling agar mendapat perhatian warga sekitar hotel. Dan peristiwa itupun membuat warga stempat dan polisi gempar dan menangkap terdakwa.
Saksi lainya solatiah juga menyampaikan hal yang sama, namun saat kejadian ia tidak dilokasi namun mengetahui kalau bayi yang semasih hidup sempat digendong oleh saksi tersebut, diketahuinya telah tak bernyawa dari oenuturan ayahnya.”Saya tahu bayi itu sudah meninggal dari bapak, saya pernah mengendong bayi itu. Soalnya saya yang menemani kakak melahirkan di puskemas waktu itu, nangisnya bayi itu kencang sekali bu hakim.”Lirihya pada sidang tersebut.
Sementara itu, menanggapi apa yang disampaikan para saksi terdkawa menyatakan keterangan saksi sebagian ada yang benar dan ada yang tidak benar. Oleh hakim ketua, sidang yang sempat diskor karena azan zuhur tersebut kemudian akan dilanjutkan kemabali pada selasa (02/10) menggu depan. Yang menarik ibu terdakwa terlihat hadir dipersidangan dan sempat berteriak pembohong kepada para saksi.(sading) www.suarakomunitas.net
Atas kejadian tersebut, saksi kemudian bergegas menuju Hotel, dan langsung mengetuk pintu kamar 102, namun tidak ada orang dikamar tersebut. Saksi menjelaskan kalau awalnya Terdakwa dan saksi Ibu korban mengatakan menginap dikamar tersebut. Tidak mendapati orang dikamar 102, saksi kemudian bertanya kepada resepsionis dan diberitahu kalau yang bersangkutan berada dikamar 106 karena kamar 102 rusak. ”Saya waktu itu, mungkin saking panic dan grogi kemudian mengetuk pintu kamar 107 beberapa kali yang letaknya berhadapan dengan kamar 106. Dan barulah pintu kamar 106 terbuka tanpa saya ketuk.”Ungkapnya.
Selanjutnya, ia melihat Ibu korban sedang berkelahi hebat dengan terdakwa, saat itu dikamar tersebut saksi melihat keranjang bayi yang dibawa dari rumah saksi, dan melihat terdakwa sedang mendekap saksi yunita, yang kemudian melihat itu saksi menarik tangan yunita namun ditahan terdakwa dengan menarik tangan ibu korban yang lainya. Saat itulah terdakwa kemudian tiba-tiba melarikan diri keluar dari kamar hotel, yang secara reflek saksi kemudian meneriaki terdakwa maling agar mendapat perhatian warga sekitar hotel. Dan peristiwa itupun membuat warga stempat dan polisi gempar dan menangkap terdakwa.
Saksi lainya solatiah juga menyampaikan hal yang sama, namun saat kejadian ia tidak dilokasi namun mengetahui kalau bayi yang semasih hidup sempat digendong oleh saksi tersebut, diketahuinya telah tak bernyawa dari oenuturan ayahnya.”Saya tahu bayi itu sudah meninggal dari bapak, saya pernah mengendong bayi itu. Soalnya saya yang menemani kakak melahirkan di puskemas waktu itu, nangisnya bayi itu kencang sekali bu hakim.”Lirihya pada sidang tersebut.
Sementara itu, menanggapi apa yang disampaikan para saksi terdkawa menyatakan keterangan saksi sebagian ada yang benar dan ada yang tidak benar. Oleh hakim ketua, sidang yang sempat diskor karena azan zuhur tersebut kemudian akan dilanjutkan kemabali pada selasa (02/10) menggu depan. Yang menarik ibu terdakwa terlihat hadir dipersidangan dan sempat berteriak pembohong kepada para saksi.(sading) www.suarakomunitas.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar