Lombok Utara - Terkait penggusuran bangunan bodong di Gili Terawangan, yang diklaim pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) sebagai wujud pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) roi pantai, kini dipertanyakan pihak legislatif.
Wakil ketua Komisi I DPRD KLU, Ardianto, SH menilai apa yang dilakukan Pemda adalah diskriminatif.
.“Semua kita tahu jika lahan yang diklaim PT. WAH seluas 13,9 hektar itu kini masih berstatus sengketa, tapi pemerintah ngotot melakukan pembongkaran terhadap bangunan-bangunan di atas lahan tersebut. Kami pertanyakan apa kapasitas pemerintah daerah dalam konteks penertiban ini,” tegas Ardianto, ketika ditemui media 2/11/12.
Dalam persoalan penertiban bangunan tak berizin, lanjut Ardianto, pemerintah daerah memang memiliki kapasitas penuh untuk menjalankan apa yang diamanatkan Perda, namun bukan bearti pemerintah bisa melakukan penertiban di atas lahan sengketa yang hingga saat ini masih belum jelas status hukumnya. Terlebih tidak ada putusan pengadilan sebagai dasar pembongkaran itu.
Ardianto menjelaskan, pihaknya akan mengakomodir setiap laporan dan kejadian yang terjadi di lapangan pada saat berjalannya proses penertiban khususnya di lahan sengketa PT. WAH, baik berupa bukti-bukti pelanggaran seperti intimidasi dan kekerasan, hingga bukti keterlibatan polisi dan TNI, untuk dilampirkan dalam rekomendasi pansus.(PD/ari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar