Kamis, 22 November 2012

Pemda KLU Ajukan Raperda Penanggulangan Bencana

Lombok Utara - Pemerintah Daerah melalui Badang Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lombok Utara (BPBD-KLU) bersama organisasi Koslata mengajukan draf Raperda penanganan bencana ke legislatif.

Pengajuan draf tersebut sebagai bentuk  komitmen dan keseriusan dalam meningkatkan kapasitas mitigasi pencegahan potensi bencana alam yang kerap terjadi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir ini.

Jakmoko, Projek Officer Oxfam wilayah Lombok seusai melakukan hearing dengan DPRD KLU (21/11/12),  mengatakan, Raperda yang berkaitan dengan penanggulangan bencana sudah diserahkan ke BPBD, yang kemudian diajukan ke legislatif  untuk dibahas.

Di KLU, belakangan ini sering terjadi bencana, sehingga perlu  dibentuk sebuah regulasi yang diharapkan mampu mengatur  semua kebutuhan untuk menangani masalah bencana dari segala aspek, termasuk anggaran yang maksimal.  “Kita harapkan perda ini bisa terbentuk, demi kapastian regulasi tentang penanggulangan bencana yang selama ini di klu mungkin kurang diprioritaskan,” kata Jatmoko.

Ketua Komisi I DPRD KLU, Jasman Hadi, SH,  yang menerima rombongan hearing mengapresiasi dan mendukung keseriusan Pemda  dalam pembentukan perda tersebut. 

Menurutnya penanggulangan bencana haruas diatur dalam regulasi yang jelas, agar aspek penganggaran dan sisitem birokrasinya memberikan kemudahan bagi BPBD dalam menjalankan tugasnnya dilapangan.

Saat ini, lanjut Jasman, dengan masih sebagai Tive B, BPBD tidak diberikan wewenang dalam mengambil langkah setiap ada bencana, karena sisitem birokrasinya secara hirarki harus menunggu intruksi sekda baru bisa bertindak, “ Draf yang diajukan sudah kita bahas, namun mungkin membutuhkan proses”, jelas Djasman.

Tahun 2012 ini, BPBD hanya mengelola anggaran operasional sebesar Rp 1 miliar, lebih rendah dari anggaran yang di kelola salah satu bidang di Dinas DKPPK. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar