Rabu, 20 Juli 2011

Polisi Dalami Denah Sasaran Bom di Bima

Lagi, Ditemukan Puluhan Bom Rakitan di Lereng Gunung

Bima - Aparat kepolisian kembali menemukan puluhan bom rakitan yang disembunyikan di lereng gunung Desa Kananta, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, Selasa (19/7). Dari puluhan bom tersebut, dua diantaranya diketahui masih aktif. Diduga puluhan bom rakitan ini sendiri masih terkait dengan Ponpes Umar Bin Khattab Desa Sanolo, Kabupaten Bima yang jaraknya sekitar 20 kilometer dari lokasi ditemukan bom tersebut.

Puluhan bom rakitan ini diamankan aparat sejak pukul 09.00 Wita. Pengamanan bom ini sendiri tak banyak warga yang mengetahui karena lokasinya penemuan di tempat terpencil yakni di lereng gunung yang masih dalam kawasan wisata situs kuno Wadu Pa’a. Aparat yang dipimpin langsung Kapolres Bima AKBP Fauza Barito SH hanya memberitahukan Kepala Desa Kananta dan beberapa orang staf. Benda-benda ini kemudian diamankan ke Mapolres Bima.

Sementara itu, Kepala Desa Kananta, Abdul Haris yang dikonfirmasi mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat dari kepolisian benda-benda tersebut adalah bom. Saat diminta sebagai saksi, Abdul Haris melihat tumpukan benda berupa pipa besi. Dua diantaranya dalam keadaan terakit. Sementara puluhan lainnya terlihat berantakan dengan isi berupa bubuk warna coklat kehitam-hitaman yang telah keluar dari pipa. “Dari kedua benda ini ada dua yang masih aktif, mungkin siap diledakkan,” katanya. Sementara yang tak aktif jumlahnya sekitar puluhan. Saat itu bom-bom tersebut ditemukan tersembunyi di bawah pohon.

Diakuinya, informasi pengamanan bom ini sendiri sangat tertutup. Ia sendiri baru tahu ketika ia bersama BPD dan Taud diminta ke lokasi oleh aparat Kepolisian untuk menjadi saksi. Awalnya Kapolsek setempat mengabarkan jika Kapolres hendak menuju Desa Kananta. Melalui percakapan telepon tersebut ia diminta untuk langsung ke lokasi. “Singkatnya saya diajak ke lokasi So Wadu PaA,” katanya.

Tiba di lokasi, ia juatru tak diizinkan mendekat ke lokasi temuan. Ia baru mengetahui ketika aparat Kepolisian menginformasikan jika di lereng gunung tersebut terdapat temuan benda berupa bom. “Informasinya berupa bom,” katanya. Setelah diberitahukan, ia dan dua orang staf desa lainnya diminta untuk menjadi saksi temuan tersebut.

Terkait siapa yang menyimpan, pihaknya sama sekali tidak tahu. Pihaknya juga tak memiliki dugaan ada warganya yang menyembunyikan bom tersebut. “Kalau dari Desa Kananta sih tak ada orang yang mencurigakan,” katanya. Terlebih lagi santri Ponpes Umar Bin Khattab yang berasal dari desanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB, AKBP, Sukarman Husein menambahkan, Satuan Tugas Khusus Gabungan Polda NTB, masih terus berburu bahan peledak yang disinyalir disembunyikan pengurus dan santri Pondok Pesantren Khilafiah Umar Bin Khatab, di lokasi tertentu di kawasan pegunungan Kabupaten Bima, NTB.

’’Barang bukti yang ditemukan hari ini (kemarin), merupakan salah satu kiat dari kelompoknya Ustadz Abrori untuk menghilangkan barang bukti, tapi bukan berarti ada penyebaran bom,’’ ujarnya.

Sukarman mengakui, upaya pencarian bahan peledak yang kemungkinan disembunyikan pengurus dan santri Ponpes Umar Bin Khattab, patut dilakukan untuk menjamin rasa aman kepada semua pihak.

Asumsi banyak bahan peledak yang keberadaannya perlu diperjelas itu, mencuat setelah terjadi ledakan yang diduga bom rakitan di Ponpes Umar Bin Khattab, pada Senin (11/7) sekitar pukul 15.30 Wita yang menewaskan seorang pengurus ponpes yakni Suryanto Abdullah alias Firdaus.

Menurut Sukarman, pascaledakan benda yang diduga kuat bom rakitan itu, kawasan di sekitar Ponpes Umar Bin Khattab itu diisolasi agar memudahkan pengawasannya.
"Kawasan itu diisolasi, namun bagaimana pun juga mereka berupaya untuk lolos dari dugaan-dugaan menyimpan bom atau bahan peledak lainnya, demi terhindar dari tuduhan terorisme," ujarnya.

Karena itu, kata Sukarman, ada kemungkinan pengurus dan santri ponpes itu berupaya mengungsikan barang bukti bahan peledak dan benda berbahaya lainnya dari kawasan ponpes itu.

Ia mengatakan, ditemukannya serangkaian bahan peledak, termasuk dua bom aktif di kawasan pegunungan Soromandi, sekitar 20 kilometer dari lokasi Ponpes Umar Bin Khattab itu, merupakan indikasi adanya upaya menghilangkan barang bukti bahan peledak dari ponpes itu.

"Jadi diungsikan, itu tujuan mereka. Tapi indikasi penyebarannya belum ada," ujar Sukarman ketika menanggapi pertanyaan wartawan tentang kemungkinan adanya aksi penyebaran bom di wilayah Bima sebagai bentuk perlawanan jaringan teroris.

Dalami Denah Sasaran

Aparat Polda NTB kini juga tengah mendalami denah sasaran peledakan bom yang semula hendak dilakukan kelompoknya Ustadz Abrori, pemimpin Ponpes Umar Bin Khattab. Menurut Kabid Humas, penyidik tengah mendalami denah sasaran peledakan bom yang diduga diskenariokan oleh kelompok Ustadz Abrori.

"Diduga ada skenario yang dirancang oleh mereka dalam bentuk denah atau sketsa, dimana saja target yang dituju oleh mereka ke depan, itu bisa diketahui atau menunjukkan bahwa mereka itu sudah melakukan serangkaian kegiatan teroris," ujarnya.
Sukarman mengatakan, bukti petunjuk rencana kegiatan terorisme itu masih harus diperjelas sehingga pemeriksaan intensif terhadap Abrori dan kelompoknya itu akan terus berlangsung sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pasal 13 B dalam UU tersebut menyebutkan seseorang menyebarkan kebencian yang dapat mendorong orang, memengaruhi orang atau merangsang terjadinya terorisme dapat dikenakan dipidanakan paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Arah penyidikan kasus itu didukung juga dengan bukti lain berupa sketsa markas kepolisian dan instansi pemerintah yang dipastikan akan menjadi sasaran eksekusi kelompok tersebut. Atas dasar itu, pihaknya berkesimpulan, serangkaian kegiatan yang dilakukan Abrori Cs adalah tindakan radikal yang mengarah ke terorisme. “Kami sudah bisa menyimpulkan bahwa arah kegiatan mereka adalah terorisme,” tegasnya.

"Sampai hari ini penyidik masih bekerja, untuk pendalamannya. Sesuai ketentuan Undang Undang Terorisme, polisi punya waktu tujuh kali 24 jam untuk menginterogasi pihak-pihak tertentu, sebelum masuk tahapan pemberkasan," tambahnya.
Ia mengatakan, proses hukum terhadap Ustadz Abrori dan kelompoknya mengarah kepada tindak pidana terorisme, sehingga perlakuannya tidak sama dengan tindak pidana umum.
Untuk membuat kasus ledakan benda yang diduga kuat bom rakitan itu terang-benderang, maka penyidikannya lebih intensif dan berkelanjutan sampai tahapan pemberkasan.
Sejauh ini, polisi juga belum mengizinkan wartawan atau penasihat hukum Ustadz Abrori untuk berkoordinasi langsung dengan Abrori yang bersatus tersangka yang kini diamankan di ruang penyidik Polda NTB itu.
Polisi berlindung dibalik ketentuan UU Terorisme, yang memberi ruang kepada polisi dalam tempo tujuh hari untuk menginterogasi seseorang yang disangka terlibat tindak pidana terorisme.
Hingga kini pun polisi belum bisa mengumumkan ke publik bahan yang meledak di Ponpes Umar Bin Khattab itu, karena hasil uji laboratorium forensik belum dinyatakan rampung.
"Berbagai dugaan itu akan diperkuat dengan hasil laboratorium, namun mengarah ke sana karena saat penggeledakan di kawasan ponpes itu ditemukan bahan peledak dan benda lainnya yang sewaktu-waktu dapat diledakkan," ujarnya. (use/ars/ant/Bali Post)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar