LOMBOK UTARA, CR - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Gili Terawangan, Jasman Hadi, menegaskan, persoalan tanah seluas 13,9 yang disengketakan, bahwa PT Wanawisata Alam Hayati (PT-WAH), tidak memiliki hak sedikitpun menguasainya, apa lagi dapat membagi-bagi lahan kepada warga.
“PT.WAH jangan pernah bermimpi mendapatkan tanah di Gili Trawangan, secuil pun dia (PT.WAH-red) tidak berhak terhadap tanah itu, “tegas Jasman Hadi ditemui wartawan diruang kerjanya Jumat , 24/2 kemarin.
Dikatakan, meski pihak kepolisian menangkap dan menahan semua warga gili Trawangan dengan berbagai macam tuduhan, tidak akan menghalangi kinerja Pansus Gili Trawangan. “Tidak ada pengaruhnya meski semua warga ditangkap karena pansus bekerja menyangkut persoalan asset daerah, “ungkap Jasman yang juga ketua Komisi I DPRD KLU.
Hal serupa juga dikatakan Ardianto, SH, Sekretaris Pansus Gili Trawangan, persoalan sengketa lahan di Gili Trawangan memang agak sulit karena bayak pihak yang terlibat, baik oknum kepolisian, pemerintah dan oknum-oknum lainnya. “ Oknum aparat, pejabat dan pemerintah yang memback up PT.WAH,” ungkap Ardianto.
Dijelaskannya, seharusnya pemerintah tidak memberikan kebebasan ke pada pihak PT. WAH untuk melaporkan warga kepihak kepolisian dan harus mengacu pada UU Nomor 5 tahun 2010 tentang HGB dan PP Nomor 11 tahun 2010. Selain itu PT.WAH juga sudah melanggar surat dari pemerintah Provinsi tentang pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak di lakukan dengan baik, termasuk mengalihkan penguasaan dan pengelolaan HGB pada PT lain serta seluruh kegiatan pembangunan yang dilakukan PT.WAH tidak memiliki ijin, “bebernya.
Pansus akan tetap bekerja sesuai dengan aturan yang ada, meski semua warga di tangkap atau di bunuh sekalipun, tidak akan berpengaruh sedikit pun, karena yang menjadi masalah adalah PT.WAH dengan beraninya mau mengambil asset daerah dan itu jelas akan melanggar hukum dan harus kita hentikan, “tukasnya.
Sengketa tanah yang terjadi antar masyarakat Terawangan dengan PT WAH hingga saat belum ada titik temunya, sehingga warga menggelar aksi unjuk rasa di kantor Bupati KLU menuntut pemerintah segera menyelesaikan kasus tersebut. Namun sayang, aksi tersebut berujuang pada penangkapan dua orang warga Terawangan yang menggelar aksi. (cr-027)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar