Lombok Utara - Kendati Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) sudah diterapkan, namun kejadian kekerasan terhadap istri masih saja ditemukan ditengah-tengah masyarakat.
Ini terlihat seperti apa yang dialami oleh Arsanim (30) warga Ancak Dusun Karang Bajo Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara (KLU), yang harus masuk rumah sakit setelah diduga dipukul oleh suaminya sendiri, I. Made Budiadnya hingga koma.
Beberapa tetangga korban mengaku, pemukulan itu terjadi pada hari minggu 22/1 sekitar pukul 19.30 wita di rumahnya. Dan sebelum kejadian, Arsanim yang taat beribadah mengajak suaminya melakukan sembahyang di Pura yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Mendengar ajakan sang si istri, suami yang panggilan bekennya Budi itu langsung menghidupkan sepeda motornya dan membonceng istri dan anaknya yang masih kecil. Namun sejak berangkat hingga melintasi jalur jalan Dusun Kopang, Budi terus menancap gas hingga Arsanin yang diboncengnya menjadi ketakutan.
“Pelan-pelan pak, kan saya lagi hamil dan membawa anak kecil”, saran istrinya.
Namun saran itu rupanya tak dihiraukan oleh Budi, sehingga istripun minta kembali pulang ke rumah karena hawatir terjadi kecelakaan. “Kalau negebut terus lebih baik kita pulang saja ke rumah”, kata istrinya.
Mendengar itu, Budi pun membalik arah sepeda motor yang dikendarainya dan langsung pulang ke rumah. Setelah sampai rumah, entah syetan darimana yang mendorong Budi yang bekerja sebagai honorer DLLAJ KLU ini, memukul istrinya sampai tak sadarkan diri.
Melihat kejadian tersebut, tetangga dan mertuanyapun berusaha melerai. Namun malah dilawan oleh Budi. Akibatnya korban pemukulan yaitu Arsanim mengalami luka di bagian mulut, mata dan pergelangan tangan, dan pada malam itu juga langsung dibawa ke Puskesmas Kecamatan Bayan untuk mendapat perawatan.
Karena kondisi korban cukup parah dan koma, sehingga pihak Puskesmas membuat surat rujukan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Mataram.
Sementara ayah korban, Srinati, via sms meminta kepada pihak kepolisian untuk menahan yang diduga pelaku KDRT, hingga korban bisa dimintai keterangan. “Sekarang ini kondisi korban cukup parah dan baru mulai sadar, jadi pelakunya jangan dilepas dari sel”, pinta Srinati yang masih menunggu anaknya di kamar 217 RSU Mataram.
Kapores Lombok Barat, melalui Kapolsek Bayan, IPDA Kadek Metria, S.Sos ketika dikofirmasi 24/1 di ruang kerjanya membenarkan kejadian tersebut, dan pelakunya sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Ini masih dalam bentuk delik aduan absolut, sebab saksi belum bisa dimintai keterangan karena masih dirawat di RSU Mataram. Dan pelakukanya sudah kita tahan, dan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku”, tegasnya.
Dan pelaku sendiri, lanjut Kadek Metria akan dikenakan pasal 44, UU no. 23/2004 tentang PKDRT dengan anacaman hukuman 10 tahun untuk luka berat dan 5 tahun untuk luka ringan.
Ini terlihat seperti apa yang dialami oleh Arsanim (30) warga Ancak Dusun Karang Bajo Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara (KLU), yang harus masuk rumah sakit setelah diduga dipukul oleh suaminya sendiri, I. Made Budiadnya hingga koma.
Beberapa tetangga korban mengaku, pemukulan itu terjadi pada hari minggu 22/1 sekitar pukul 19.30 wita di rumahnya. Dan sebelum kejadian, Arsanim yang taat beribadah mengajak suaminya melakukan sembahyang di Pura yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Mendengar ajakan sang si istri, suami yang panggilan bekennya Budi itu langsung menghidupkan sepeda motornya dan membonceng istri dan anaknya yang masih kecil. Namun sejak berangkat hingga melintasi jalur jalan Dusun Kopang, Budi terus menancap gas hingga Arsanin yang diboncengnya menjadi ketakutan.
“Pelan-pelan pak, kan saya lagi hamil dan membawa anak kecil”, saran istrinya.
Namun saran itu rupanya tak dihiraukan oleh Budi, sehingga istripun minta kembali pulang ke rumah karena hawatir terjadi kecelakaan. “Kalau negebut terus lebih baik kita pulang saja ke rumah”, kata istrinya.
Mendengar itu, Budi pun membalik arah sepeda motor yang dikendarainya dan langsung pulang ke rumah. Setelah sampai rumah, entah syetan darimana yang mendorong Budi yang bekerja sebagai honorer DLLAJ KLU ini, memukul istrinya sampai tak sadarkan diri.
Melihat kejadian tersebut, tetangga dan mertuanyapun berusaha melerai. Namun malah dilawan oleh Budi. Akibatnya korban pemukulan yaitu Arsanim mengalami luka di bagian mulut, mata dan pergelangan tangan, dan pada malam itu juga langsung dibawa ke Puskesmas Kecamatan Bayan untuk mendapat perawatan.
Karena kondisi korban cukup parah dan koma, sehingga pihak Puskesmas membuat surat rujukan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Mataram.
Sementara ayah korban, Srinati, via sms meminta kepada pihak kepolisian untuk menahan yang diduga pelaku KDRT, hingga korban bisa dimintai keterangan. “Sekarang ini kondisi korban cukup parah dan baru mulai sadar, jadi pelakunya jangan dilepas dari sel”, pinta Srinati yang masih menunggu anaknya di kamar 217 RSU Mataram.
Kapores Lombok Barat, melalui Kapolsek Bayan, IPDA Kadek Metria, S.Sos ketika dikofirmasi 24/1 di ruang kerjanya membenarkan kejadian tersebut, dan pelakunya sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Ini masih dalam bentuk delik aduan absolut, sebab saksi belum bisa dimintai keterangan karena masih dirawat di RSU Mataram. Dan pelakukanya sudah kita tahan, dan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku”, tegasnya.
Dan pelaku sendiri, lanjut Kadek Metria akan dikenakan pasal 44, UU no. 23/2004 tentang PKDRT dengan anacaman hukuman 10 tahun untuk luka berat dan 5 tahun untuk luka ringan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar