LOMBOK TENGAH - Sejumlah elemen masyarakat meyoroti kinerja aparat penegak hukum dilombok Tengah. Setelah masyarakat miskin dijatuhi hukuman penjara karena mencuri sandel jepit kini terjadi hal yang menarik untuk kita renungkan bersama. Kejaksaan Negeri praya dalam eksepsinya menjerat terdakwa Aq Abi dengan pasal berlapis yakni dengan hukuman lima tahun.
Sementara Kasat Reskrim polres Loteng Iptu Yeremias Toni kamis (26/1) meyebutkan, pemeriksaan pelaku sudah melalui prosudural hal itu dibuktikan dengan tanda tangan pelaku sebelum BAP nya dilimpahkan ke kejaksan negeri Praya.
Pihak peyidik juga sudah memediasi pertemuan kedua belah pihak, “namun berdasarkan bukti yang sudah ada terdakwa rupanya sudah melakukan pelanggaran hukum sudah sering kali sehingga pemilik kelapa terpaksa melaporkan kepolisi.
Padahal pelaku sudah membuat surat pernyataan di polsek kopang sebelumnya perselisihan antara terdakwa dkk dengan pemilik tanah pernah ada pernyataan namun terdakwa mengulangi perbuatannya. Untuk kasus itu kita proses perbuatan pidananya.“jelas Putu Peyidik pembantu yang menangani kasus tersebut. Dalam kasus itu sejumlah masyarakat menanti persidangan yang akan digelar minggu depan oleh pihak PN Praya. mataramnews.com
Sementara Kasat Reskrim polres Loteng Iptu Yeremias Toni kamis (26/1) meyebutkan, pemeriksaan pelaku sudah melalui prosudural hal itu dibuktikan dengan tanda tangan pelaku sebelum BAP nya dilimpahkan ke kejaksan negeri Praya.
Pihak peyidik juga sudah memediasi pertemuan kedua belah pihak, “namun berdasarkan bukti yang sudah ada terdakwa rupanya sudah melakukan pelanggaran hukum sudah sering kali sehingga pemilik kelapa terpaksa melaporkan kepolisi.
Padahal pelaku sudah membuat surat pernyataan di polsek kopang sebelumnya perselisihan antara terdakwa dkk dengan pemilik tanah pernah ada pernyataan namun terdakwa mengulangi perbuatannya. Untuk kasus itu kita proses perbuatan pidananya.“jelas Putu Peyidik pembantu yang menangani kasus tersebut. Dalam kasus itu sejumlah masyarakat menanti persidangan yang akan digelar minggu depan oleh pihak PN Praya. mataramnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar