Jumat, 01 Juli 2011

Gubernur NTB Akan Resmikan Balai Pusaka Sebaya Tanta

Lombok Utara - Gubernur provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 14 Juli mendatang, direncakan akan meresmikan bangunan Balai Pusaka Sebaya Tanta (BPST) yang terletak di Gubug Adat Karang Bajo Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara.
Demikian dikatakan Kepala Desa Karang Bajo, Kertamalip, Kamis sore, (30/6/11) pada pertemuan yang dihadiri puluhan tokoh adat dari beberapa desa di Kecamatan Bayan dan Yayasan SANTIRI Mataram, membahas persiapan peresmian dan melengkapi kepengurusan Lembaga Pranata Adat (LPA) dib alai sebaya tanta.
“Masyarakat adat sangat mengharapkan kehadiran gubernur NTB, untuk meresmikan pembangunan Balai Pusaka Sebaya Tanta yang akan dijadikan sebagai pusat pendidikan dan pelatihan bagi generasi muda Lombok Utara”, kata Kertamalip.
Sementara ketua LPA, Rianom, S.Sos memaparkan, bahwa dana pembangunan BPST ini langsung dari pusat melalui Litbang PU Denpasar Bali dengan menggunakan konstruksi bangunan dari limbah batu apung. “Untuk tahap pertama ini ada beberapa bangunan yang sudah selesai, yaitu berugak saka enam, balai pertemuan dan sekretariat yang sekaligus sebagai tempat penginapan”, jelas Rianom yang juga ketua BPD Karang Bajo.
Balai yang dihajatkan sebagai tempat pertemuan dan pendidikan serta pelatihan bagi generasi muda KLU, harus dikelola dengan baik, sehingga LPA setempat yang ditunjuk sebagai pengelola perlu melengkapi struktur kepengurusannya. “Hari ini juga kita akan lengkapi kepengrusan LPA termasuk beberapa bidang yang lowong”, kata Rianom yang sekaligus sebagai ketua LPA.
Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Kamardi, SH, dalam sambutannya menjelaskan arti Pusaka Sebaya Tanta, yaitu pusaka itu sendiri merupakan sebuah singkatan dari Pusat Keberdayaan Warga. Sementara Sebaya artinya sepakat atau kebersamaan. Dan Tanta itu maksudnya adalah cara. “Jadi BPST itu sendiri adalah sebagai balai pusat keberdayaan warga untuk bersama-sama memajukan masyarakat adat dengan cara dan presepsi yang sama”, katanya.
Lebih lanjut Kamardi yang juga ketua Perekat Ombara ini menegaskan, bahwa tidak sembarangan orang bisa disebut masyarakat adat. Dan hal ini sudah dijelaskan oleh UU, bahwa yang disebut masyarakat adat itu adalah, yang memiliki asal-usul, memeiliki sumber daya alam, dan memeiliki lembaga adat yang jelas serta memberlakukan hukum adat atau awiq-awiq. Selain itu juga, menjalankan sistem pemerintahan adat.
Menyinggug peresmian BPST, menurut Kamardi, pada tanggal 6 Juli mendatang beberapa perwakilan komunitas adat akan bersosialisasi dengan pemerintah Lombok Utara, kemudian akan dilanjutkan dengan peresmiannya oleh gubernur NTB pada 14 Juli mendatang.
Dijelaskan, sesuai dengan konsep pemerintah Lombok Utara, bahwa Bayan dijadikan sebagai pusat kebudayaan, maka BPST ini akan kita dijadikan selain sebagai tempat pendidikan dan pelatihan, juga sebagai pusat informasi kebudayaan, keberdayaan ekonomi dan pusat pariwisata lingkungan.
Sedangkan yang terpilih sebagai pengurus LPA antara lain, ketua, Rianom, S.Sos, wakil ketua, Mertadi, sekertaris, Renadi,S.Pd, wakil sekertaris, Hermansyah, S.Pd dan bendahara, Kariadi. Pengurus inti ini ditambah dengan beberapa bidang yaitu, bidang adat gama, ibadah, lang-lang, hokum, seni dan budaya, ekonomi serta bidang lainnya. (Ari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar