Sabtu, 30 Juli 2011

Djohan Kalah PTUN Lawan Kades Pemenang Barat

Lombok Utara - Kasus pemecatan sementara Kepala Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang, KLU, Zulyadaini Alhaeni dari jabatannya beberapa waktu lalu membuat kepala desa terkait merasa tak terima sehingga melakukan upaya hukum dengan melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Mataram. Setelah melalui proses yang cukup panjang akhirnya PTUN memutuskan bupati KLU kalah dalam kasus tersbut.

Bupati Kabupaten Lombok Utara dinyatakan kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram yang digelar kemarin pagi di Mataram. Bupati digugat oleh mantan Kepala Desa Pemenang Barat
Zulyadaini Al Haini terkait dengan pemberhentian dirinya untuk sementara waktu sebagai kepala desa karena Bupati menilai Zulyadaini Al Haneni melakuan berbagai kesalahan dalam mengemban jabatannya sebagai kades. ‘’Semua gugatan yang diajukan klien saya ke PTUN dikabulkan,’’ ungkap pengacara yangditunjuk Zulyadaini Alhaeni, I Gde Sukarmo SH, MH pada wartawan Jumat (29/7) kemarin.

Menurut Sukarmo, objek gugatan yang diajukan kliennya adalah keputusan Bupati KLU Nomor 193 17/PEM/2011 yang dikelurakan tanggal 23 Mei itu menyebutkan tentang pemberhentian sementara dan pengangkatan pelaksana tugas Kepala Desa Pemenang Barat. Dalam surat itu, diangkat sementara sebagai pelaksaa tugas Kades Pemenang Barat adalah Wahidin yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Pemenang Barat.

Dalam keputusan di PTUN tersebut, ungkap Sukarmo lebih lanjut, tindakan bupati KLU mengeluarkan SK pemberhentian sementara Kades Pemenang Barat itu melanggar Pasal 18 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 19 PP no 72 tahun 2005
tentang desa Junto pasal 46 ayat 1 dan pasal 37 pada Peraturan Daerah (Perda) Lombok Utara Nomor 3 tahun 2011 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pemberhentian kepala desa. ‘’Justeru bupati melanggar aturan yang dibuatnya sendiri,’’sebutnya.

Dalam PP nomor 72 tahun 2005 itu, pada pasal 18, mengatur tentang pemberhentian kepala desa, termasuk tertuang syarat-syarat pemberhentian baik sementara maupun permanen. Untuk pemberhentian sementara, Kades mendapat ancaman hukuman minimal 5 tahun, telah sebagai terdakwa dan sudah diputuskan di pengadilan. ‘’Dalam keputusan disebutkan SK Bupati melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik,”tandasnya.

Sementara Kabag Humas dan Protokol KLU, Drs. H. Ahmad Sujanadi dikonfirmasi terkait hal ini mengaku belum tahu soal hasil PTUN.” Coba tanyakan pada Kabah Hukum, “saran pria yang dikenal ramah dengan wartawan ini. (adam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar