Kamis, 30 Juni 2011

Forum Sumbawa Peduli Sumartini Desak Presiden SBY Minta Pengampunan

FORUM Bersama Peduli Sumartini (FBPS) yang terdiri dari berbagai elemen di Sumbawa yang diinisiasi Ketua DPRD Sumbawa dan Pemkab Sumbawa mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meminta pengampunan bagi Sumartini kepada Raja Arab Saudi, Abdullah Bin Abdul Azis.

Demikian pernyataan sikap FBPS yang dibacakan Ketua KPTKI, yang disampaikan Ketua DPRD Sumbawa, H. Farhan Bulkiyah, Kamis (29/6) sore kemarin, di Kantor DPRD Sumbawa. Hadir pada kesempatan itu, keluarga Sumartini dan warga Kukin Moyo Utara. FBPS juga mengharapkan organisasi non pemerintah baik nasional maupun internasional untuk melakukan upaya advokasi terhadap sumartini.

Mereka juga mendesak Kementerian Luar Negeri untuk mengoptimalkan upaya diplomatik bagi pembebasan Sumartini. Mendesak Kementerian Tenaga Kerja dan BNP2TKI mengambil langkah taktis dan strategis dalam penyelesaian kasus TKI yang divonis hukuman pancung. Serta mendesak PPTKIS yang memberangkatkan Sumartini untuk mengupayakan pemenuhan hak-hak Sumartini sebagai TKI.

Pernyatan sikap tersebut ditandatangani, Ketua DPRD Sumbawa, H. Farhan Bulkiyah, Wakil Bupati, Drs. H. Arasy Muhkan, Irin Wahyu Indarni (Kabid PPT Disnakertrans), Yani Sagaroa (Ketua KPTKI), Nisma Abdullah (Koordinator SBMI NTB), M. Ariez ZA (Koordinator LPBMI), Chairuddin (Kades Kuken), Yusraneti (LHB APIK), Zulkarnaen (Staf Ahli Komisi IV) dan Fatharuddin Usman (perwakilan keluarga). “Selanjutnya pernyataan tersebut akan kami bawa langsung ke Presiden SBY, DPR RI, DPD RI, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Luar Negeri dan Gubernur NTB,”kata Ketua DPRD, H. Farhan Bulkiyah.

Seperti dijelaskan Ketua KPTKI, Yani Sagaroa, dari data yang dihimpunnya, Sumartini memiliki dua orang anak, yang pertama bernama Muhammad Toval Arya (15 tahun), Tamatan SD, yang kedua bernama Hilda (10 tahun), kelas 3 SD. Sumartini menggunakan ijazah SMP dalam persyaratan dokumen pemberangkatan sebagai TKW. Menurut informasi dari keluarga, Sumartini pernah kuliah di Universitas Terbuka setelah lulus tahun 1995 dari Madrasah Aliyah Muallimat Nahdatul Wathan Pancor Lombok Timur.

Sumartini diberangkatkan dari daerah asal Sumbawa pada tanggal 31 Agustus 2007 melalui PT Duta Sapta Perkasa yang beralamat di Jalan Mawar II No 5 desa Menala RT 01 RW 06 Kecamatan Taliwang, KSB. Pada tahun 2009, Sumartini mengirimkan surat kepada ibunya di Kukin Moyo Utara. Di dalam suratnya, Ia menceritakan sedang berada di dalam penjara setelah dituduh menggunakan ilmu sihir. Juga diceritakan, ia dipaksa oleh majikannya untuk menandatangani surat pengakuan bahwa ia telah menggunakan ilmu sihir. Untuk itu ia disiksa dan ditanam dalam tanah sebatas leher.

Sumartini dipenjara tahun 2009, kemudian divonis pada bulan April 2010 dan 1 Mei 2010 pihak KBRI mengajukan upaya banding tetapi ditolak. Lalu pada tanggal 29 Mei 2011 pihak KBRI mengupayakan agar kasus Sumartini dapat dimaafkan oleh pihak Kerajaan Arab Saudi. ”Tetapi hingga saat ini belum ada jawaban dari pihak kerajaan. Atas dasar kronologis diatas, kami mengajukan pernyataan sikap ini,”tandas Yani.

Pihak keluarga, kata Amrullah mewakili keluarganya pada kesempatan tersebut, sangat terpukul dengan ancaman hukuman pancung Sumartini. Meski nasi sudah menjadi bubur, pihaknya tetap berharap, Sumartini dapat dipulangkan ke kampung halamannya, walau bagaimanapun cara yang akan ditempuh pemerintah. (arn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar