Lombok Utara (Primadona) - Karang Bajo, merupakan salah satu nama desa yang terletak di Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara yang dimekarkan dari desa Bayan dan Senaru pada tahun 2004.
Pemekaran desa yang satu ini memiliki sejarah panjang dan berliku-liku. Bahkan proses pembahasannya di DPRD Lombok Barat (tahun 2002-red) selama kurang lebih satu tahun, dan hampir saja tidak mendapat persetujuan dari dewan dengan berbagai alasan. Namun berkat kekompakan warga masyarakat yang dipimpin langsung oleh salah seorang pengurus Lembaga Pranata Adat, Rianom S.Sos bersama kawan-kawan, akhirnya usulan pemekaran itupun mendapat persetujuan, dengan PP Bupati Lombok Barat, nomor 9 tahun 2004.
Untuk menjalankan roda pemerintahan desa, Bupati Lobar, mengeluarkan SK, nomor 380/39/Pem/2004 tentang penunjukan pejabat kepala desa dan perangkatnya, dan SK nomor. 386/40/Pem/2004 tentang penunjukan anggota BPD desa Persiapan Karang Bajo. Seiring dengan keluarnya surat keputusan tersebut, roda pemerintahanpun mulai dilaksanakan tanggal 15 Oktober 2004, dengan kepala desa sementara dijabat oleh Kertamalip dan Sekdes Suriatni. Sementara ketua dan wakil ketua BPD dipegang oleh Zainuddin dan Rusnan.
Untuk melayani masyarakat, pemerintahan Karang Bajo dipusatkan pada sebuah rumah kosong milik al-marhum A. Dirajip yang terletak di depan lapangan umum Desa Karang Bajo. Namun untuk memenuhi syarat agar desa persiapan ini dapat di definitifkan, dengan masa uji coba selama dua tahun, maka dibentuklah panitia pembangunan kantor desa yang diketuai oleh Lukmanul Hakim.
Dan pada saat itu disepakati untuk melakukan rehab salah satu rumah milik Singalim dengan perjanjian lisan, kapanpun pemerintah desa mampu mendirikan kantor, baru pindah dari tempat itu. Dan hampir satu tahun rumah itu berhasil direhab dengan menghabiskan dana puluhan juta rupiah sumbangan dari masyarakat.
Setelah terwujudnya kantor desa, terbitlah surat peraturan Bupati Lobar, nomor 17 tahun 2005, yang isinya tentang peningkatan desa persiapan Karang Bajo menjadi desa definitif. Peraturan ini diperkuat dengan SK bupati Lobar, nomor 2/Kep/DPRD/2005 tentang persetujuan penetapan status desa Karang Bajo. Dan pada tanggal 5 Januari 2006, desa ini diresmikan sebagai desa definitif oleh wakil bupati Lobar H. Izzul Islam, dengan Pjs. Agus Widianto, S.Sos.
Untuk memiliki kepala desa yang definitif, Agus Widianto, membentuk panitia Pemilu Kades, yang diketuai oleh salah seorang warga setempat yaitu M.Taufiq. Sayang panitia ini ternyata tidak berjalan mulus, akibat dari gejolak pilitik saat itu, sehingga panitia pemilihanpun diganti oleh Nasrudin Shi dan M.Syairi.
Liku-Liku Pemilihan Kepala Desa Pertama
Dua hari sebelum hari H pemilihan kepala desa Karang Bajo 09 Pebruari 2007, pihak pemilik rumah (Singalim-red) melayangkan surat permintaan agar Pjs kepala desa dan perangkat, BPD, LPM dan termasuk didalamnya panitia pemilihan, yang pada intinya meminta agar rumah miliknya yang dijadikan sebagai kontor desa dikosongkan.
Dengan menerima surat tersebut, Pjs kepala desa serta semua lembaga kembali pindah ke tempat semula yaitu di rumah A. Dirajip. Dan yang tidak habis dipikirkan oleh warga masyarakat Karang Bajo, adalah isi perjanjian lisan antara si pemilik rumah dengan warga yang dinilai diingkarinya. Sedangkan biaya perehaban rumah tersebut hingga hari ini belum juga diganti.
Kendati mengalami persoalan yang cukup rumit, tapi pemilihan pertama kepala desa Karang Bajo, 11 Februari 2007 tetap berjalan dengan dua pasangan calon yaitu Mistradi dan Kertamalip. Dan pemilihan kali pertama inipun dimenangkan oleh Kertamalip dengan suara telak 1.213 suara dan pesaingnya menperoleh 415 suara.
Setelah kepala desa terpilih dilantik 2 Maret 2007, maka sebagai program pertama dan utama adalah membeli tanah dan membangun kantor desa. Dan berkat kerjasama antar pemerintah desa, lembaga dan masyarakat, desa Karang Bajo pun dapat membeli tanah seluas 1.800 meter persegi, dan membangun sebuah kantor desa secara swadaya. Dan kantor inipun diresmikan tanggal 8 Agustus 2008.
Sedangkan sesanti atau moto desa Karang Bajo adalah ‘bibit-babat-bobot’ yang merupakan cerminan kepribadian dan semangat kerja masyarakat. Bibit berarti kelahiran yakni seperti anak yang baru lahir, dia tumbuh dengan sehat, cerdas, segar, berkualitas dan diminati oleh semua orang. Babat artinya sejarah desa yang berdiri atas dasar mempertahankan nilai adat istiadat dan budaya setempat. Dan Bobot memiliki arti wibawa atau memiliki SDM yang berdaya saing dan dihargai orang lain.
Kini Desa Karang Bajo sudah memasuki usia 6 tahun, dan telah banyak yang dilakukan untuk memajukan 7 dusun yang di;pimpinnya dengan jumnlah penduduk 3.237 jiwa. Dan pada lomba desa tingkat kabupaten, Karang Bajopun menjadi duta kecamatan Bayan. Dan tentu dari semua sisi desa ini kedepan perlu terus berbenah, baik darui segi pendidikan untuk meningkatkan SDM, mauapun dari segi kesehatan dan ekonomi masyarakat. Begitu juga dengan pembangunan infrastruktur seperti jalan, irigasi dan lain-lainnya perlu terus diperjuangkan. (M.Syairi)
Untuk menjalankan roda pemerintahan desa, Bupati Lobar, mengeluarkan SK, nomor 380/39/Pem/2004 tentang penunjukan pejabat kepala desa dan perangkatnya, dan SK nomor. 386/40/Pem/2004 tentang penunjukan anggota BPD desa Persiapan Karang Bajo. Seiring dengan keluarnya surat keputusan tersebut, roda pemerintahanpun mulai dilaksanakan tanggal 15 Oktober 2004, dengan kepala desa sementara dijabat oleh Kertamalip dan Sekdes Suriatni. Sementara ketua dan wakil ketua BPD dipegang oleh Zainuddin dan Rusnan.
Untuk melayani masyarakat, pemerintahan Karang Bajo dipusatkan pada sebuah rumah kosong milik al-marhum A. Dirajip yang terletak di depan lapangan umum Desa Karang Bajo. Namun untuk memenuhi syarat agar desa persiapan ini dapat di definitifkan, dengan masa uji coba selama dua tahun, maka dibentuklah panitia pembangunan kantor desa yang diketuai oleh Lukmanul Hakim.
Dan pada saat itu disepakati untuk melakukan rehab salah satu rumah milik Singalim dengan perjanjian lisan, kapanpun pemerintah desa mampu mendirikan kantor, baru pindah dari tempat itu. Dan hampir satu tahun rumah itu berhasil direhab dengan menghabiskan dana puluhan juta rupiah sumbangan dari masyarakat.
Setelah terwujudnya kantor desa, terbitlah surat peraturan Bupati Lobar, nomor 17 tahun 2005, yang isinya tentang peningkatan desa persiapan Karang Bajo menjadi desa definitif. Peraturan ini diperkuat dengan SK bupati Lobar, nomor 2/Kep/DPRD/2005 tentang persetujuan penetapan status desa Karang Bajo. Dan pada tanggal 5 Januari 2006, desa ini diresmikan sebagai desa definitif oleh wakil bupati Lobar H. Izzul Islam, dengan Pjs. Agus Widianto, S.Sos.
Untuk memiliki kepala desa yang definitif, Agus Widianto, membentuk panitia Pemilu Kades, yang diketuai oleh salah seorang warga setempat yaitu M.Taufiq. Sayang panitia ini ternyata tidak berjalan mulus, akibat dari gejolak pilitik saat itu, sehingga panitia pemilihanpun diganti oleh Nasrudin Shi dan M.Syairi.
Liku-Liku Pemilihan Kepala Desa Pertama
Dua hari sebelum hari H pemilihan kepala desa Karang Bajo 09 Pebruari 2007, pihak pemilik rumah (Singalim-red) melayangkan surat permintaan agar Pjs kepala desa dan perangkat, BPD, LPM dan termasuk didalamnya panitia pemilihan, yang pada intinya meminta agar rumah miliknya yang dijadikan sebagai kontor desa dikosongkan.
Dengan menerima surat tersebut, Pjs kepala desa serta semua lembaga kembali pindah ke tempat semula yaitu di rumah A. Dirajip. Dan yang tidak habis dipikirkan oleh warga masyarakat Karang Bajo, adalah isi perjanjian lisan antara si pemilik rumah dengan warga yang dinilai diingkarinya. Sedangkan biaya perehaban rumah tersebut hingga hari ini belum juga diganti.
Kendati mengalami persoalan yang cukup rumit, tapi pemilihan pertama kepala desa Karang Bajo, 11 Februari 2007 tetap berjalan dengan dua pasangan calon yaitu Mistradi dan Kertamalip. Dan pemilihan kali pertama inipun dimenangkan oleh Kertamalip dengan suara telak 1.213 suara dan pesaingnya menperoleh 415 suara.
Setelah kepala desa terpilih dilantik 2 Maret 2007, maka sebagai program pertama dan utama adalah membeli tanah dan membangun kantor desa. Dan berkat kerjasama antar pemerintah desa, lembaga dan masyarakat, desa Karang Bajo pun dapat membeli tanah seluas 1.800 meter persegi, dan membangun sebuah kantor desa secara swadaya. Dan kantor inipun diresmikan tanggal 8 Agustus 2008.
Sedangkan sesanti atau moto desa Karang Bajo adalah ‘bibit-babat-bobot’ yang merupakan cerminan kepribadian dan semangat kerja masyarakat. Bibit berarti kelahiran yakni seperti anak yang baru lahir, dia tumbuh dengan sehat, cerdas, segar, berkualitas dan diminati oleh semua orang. Babat artinya sejarah desa yang berdiri atas dasar mempertahankan nilai adat istiadat dan budaya setempat. Dan Bobot memiliki arti wibawa atau memiliki SDM yang berdaya saing dan dihargai orang lain.
Kini Desa Karang Bajo sudah memasuki usia 6 tahun, dan telah banyak yang dilakukan untuk memajukan 7 dusun yang di;pimpinnya dengan jumnlah penduduk 3.237 jiwa. Dan pada lomba desa tingkat kabupaten, Karang Bajopun menjadi duta kecamatan Bayan. Dan tentu dari semua sisi desa ini kedepan perlu terus berbenah, baik darui segi pendidikan untuk meningkatkan SDM, mauapun dari segi kesehatan dan ekonomi masyarakat. Begitu juga dengan pembangunan infrastruktur seperti jalan, irigasi dan lain-lainnya perlu terus diperjuangkan. (M.Syairi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar