Lombok Utara (Primadona)– Sedikitnya 28 kepala keluarga yang terkena relokasi lahan untuk pembagunan pelabuhan Carik, kecamatan Bayan, KLU meminta dinas terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan KLU melakukan pengukuran ulang untuk masyarakat di lahan relokasi karena dinilai terlalu sempit dan tidak ideal untuk tempat tinggal.
Hal tersebut di katakan Camat Bayan, KLU, R.Tresnawadi S.Sos, saat di temui Primadona Rabu (14/4) kemarin, persoalan dan keinginan masyarakat ini juga sudah disampaikan masyarakat pada Komisi I DPRD KLU saat melakukan kunjungan kerja daerah beberapa waktu lalu untuk dilakukan pengukuran ulang ada lahan reloaksi karena tida layak untuk tempat huni dan dinilai terlalu sempit, yakni 6 meter x 25 meter dan 5 meter x 25 meter, sedangkan idealnya paling tidak ukurannya 10 x 10 meter jangan kita lihat dari bukaanya saja akan tetapi bentuk dan struktur tanah juga harus dilihat, “ tutur Tresna.
Bahkan masyarakat mengatakan ukuran atau luas lahan tersebut di ibaratkan untuk pelupuhan bawang (lahan untuk tempat menanam bawang-red) karena tidak ideal untuk di huni. Kita kecamatan hanya memfasilitasi masyarakat agar semua yang di inginkan masyarakat dan pemerintah dapat berjalan dengan lancar, aman dan tertib, tapi intinya masyarakat tidak mepersoalakan yang terpenting ukurannya sudah pas dan pengukuran dapat di lakukan secepatnya agar masyarakat dapat melakukan pembangunan tempat tinggal sebelum di relokasi, “ tamhab Tresna berharap.
Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata, Komunikasi dan Informatika KLU, Eko Suranto SH.MH di konfirmasi terkait maslah ini mengatakan, itu bukan urusan saya, melainkan urusan mantan camat Bayan. Dinas Perhubungan KLU hanya menagani proses pembangunan dan membatu persoalan di bidang Agraria saja, sedangkan semua lahan juga sudah di bayar. Tapi kalau ada yang masih di persoalkan oleh masyarakat silahkan ditanyakan langsung pada mantan camat Bayan, “ saran Eko.
Malah kita minta sertifikat pelabuhan Carik secepatnya agar proses pembanguan cepat di lakukan yang sebenarnya berdasarkan konsep awal pembanguan sudah di mulai sejak bulan Januari lalu, “ singkatnya. (Adam / Ari)
Hal tersebut di katakan Camat Bayan, KLU, R.Tresnawadi S.Sos, saat di temui Primadona Rabu (14/4) kemarin, persoalan dan keinginan masyarakat ini juga sudah disampaikan masyarakat pada Komisi I DPRD KLU saat melakukan kunjungan kerja daerah beberapa waktu lalu untuk dilakukan pengukuran ulang ada lahan reloaksi karena tida layak untuk tempat huni dan dinilai terlalu sempit, yakni 6 meter x 25 meter dan 5 meter x 25 meter, sedangkan idealnya paling tidak ukurannya 10 x 10 meter jangan kita lihat dari bukaanya saja akan tetapi bentuk dan struktur tanah juga harus dilihat, “ tutur Tresna.
Bahkan masyarakat mengatakan ukuran atau luas lahan tersebut di ibaratkan untuk pelupuhan bawang (lahan untuk tempat menanam bawang-red) karena tidak ideal untuk di huni. Kita kecamatan hanya memfasilitasi masyarakat agar semua yang di inginkan masyarakat dan pemerintah dapat berjalan dengan lancar, aman dan tertib, tapi intinya masyarakat tidak mepersoalakan yang terpenting ukurannya sudah pas dan pengukuran dapat di lakukan secepatnya agar masyarakat dapat melakukan pembangunan tempat tinggal sebelum di relokasi, “ tamhab Tresna berharap.
Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata, Komunikasi dan Informatika KLU, Eko Suranto SH.MH di konfirmasi terkait maslah ini mengatakan, itu bukan urusan saya, melainkan urusan mantan camat Bayan. Dinas Perhubungan KLU hanya menagani proses pembangunan dan membatu persoalan di bidang Agraria saja, sedangkan semua lahan juga sudah di bayar. Tapi kalau ada yang masih di persoalkan oleh masyarakat silahkan ditanyakan langsung pada mantan camat Bayan, “ saran Eko.
Malah kita minta sertifikat pelabuhan Carik secepatnya agar proses pembanguan cepat di lakukan yang sebenarnya berdasarkan konsep awal pembanguan sudah di mulai sejak bulan Januari lalu, “ singkatnya. (Adam / Ari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar