LOMBOK UTARA-Kasus sengketa lahan antara warga Gili Trawangan dengan PT. Wanawisata Alam Hayati (PT.WAH) yang berlangsung sejak puluhan tahun, telah pada puncaknya. Senin (29/10) ratusan buruh pekerja yang di bantu oleh Sat Pol PP Kabupaten Lombok Utara (KLU) mulai meratakan bangunan milik warga seperti beberapa Bungalaw dan ruko-ruko yang ada disekitarnya. Penertiban semua bangunan yang berdiri di lokasi lahan PT. WAH itu direncakana akan berlangsung selama seminggu.
Pada saat berlangsungnya pengerusakan, tampak pula puluhan anggota gabungan dari aparat TNI dan Polres KLU yang berjaga-jaga melihat situasi disekitar lokasi guna mengamankan lokasi berlangsungnya pengerusakan. Aksi pengeruskan itu dimulai sekitar pukul 09.30 wita. Tak satu pun warga yang berada dilahan sengketa tersebut melakukan perlawanan.
Puluhan warga hanya mampu melihat dari jarak jauh dengan meneriakan berbagai macam ungkapan kekesalan mereka terhadap aksi pengerusakan yang dinilainya berlebihan. Puluhan warga yang melihat bangunan mereka di rubuhkan terlihat kesal, mereka hanya berteriak dari jauh saja. “ pemerintah tidak adil pada kami sebagai masyarakatnya, pemerintah hanya membela kepentingan orang-orang yang berduit saja,” teriak warga serentak.
Pengerusakan bangunan tahap awal dimulai dari bangunan milik Haji Sapeq yang berada paling ujung utara. Tampak puluhan pekerja PT.WAH dibantu Satpol PP KLU dibawah pengawasan aparat TNI Polri melakukan pengerusakan dengan menggunakan hammer, sebagian pekerja juga mencongkel dinding, jendala dan atap bangunan.
Kapolres Lombok Utara, AKBP. Ronny Azwawi di dampingi Dandim Lombok Barat Letkol Inf..Hasnawi Siregar kepada wartawan menyatakan, pihaknya hanya melaksanakan pengaman saja, mengantisipasi jangan sampai ada kisruh antara masyarakat dan Pol PP dan pihak perusahaan yang sedang melakukan penertiban. “kami hanya melakukan pengamanan saja, selesai penertiban pengamanan dari kami juga selesai,”cetusnya.
Penertiban bangunan itu juga atas permintaan warga, lanjut Azwawi, yang sudah dibayarkan ganti rugi oleh perusahaan, dan mereka meminta perubuhan bangunan mereka setelah Hari Raya Idhul adha kemarin. “ sekaranglah waktunya,” imbuhnya.
Sementara Kabag Humas Kabupaten Lombok Utara, Drs. Jumarep yang turut hadir pada proses perubuhan bangunan warga mengatakan, penertiban akan berlangsung selama lima hari. Kegiatan ini dilakukan berdasarakan kesepakatan antara PT.WAH dengan warga.
”Pihak Perusahaan sudah memberikan batas waktu 100 hari kepada warga untuk mengosongkan dan membongkar bangunanya sendiri, namun hingga batas waktu yang diberikan tidak dilaksanakan oleh warga yang tinggal dilahan sengketa,”ungkpanya.
Ditambahkannya, penertiban tersebut telah mendapat izin dari pemerintah daerah dan juga sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan,”tutup Jumarep.(man). www.entebe.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar