Senin, 24 September 2012

Sahrudin Terancam Hukuman Mati Di Arab Saudi

Lombok Timur - Sahrudin (32 tahun) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Dusun Lengkok Lendang Desa Tembeng Putik Kecamatan Wanasaba  Kabupaten Lombok Timur terancam hukuman mati di Arab Saudi.

Dari Keterangan Sahrudin melalui keluarganya mengaku, dirinya terncam vonis hukuman mati atau denda minimal 200 ribu real  atas kasus tabrakan yang menewaskan orang lain.

Suhaimi, SH, salah seorang keluarganya mengatakan, Sahrudin  berangkat ke Arab Saudi sudah dua kali dan bekerja sebagai sopir. Namun pada keberangkatannya yang kedua, baru tiga bulan bekerja terjadi kecelakaan menabrak orang hingga tewas.

“Sekarang ini Sahrudin sudah tiga tahun di Arab Saudi,  tapi baru tiga bulan bekerja sebagai sopir terjadilah kecelakaan tersebut  dan Sahrudin sendiri mengalami patah kaki hingga menghabiskan biaya  perawatan sekitar Rp. 25 juta”, kata Suhaimi.

Dikatakan, pihak PJTKI yang memberangkatkan keluarganya dalam hal ini PT Sinar Berlian mandiri menolak mengeluarkan biaya perawatan di rumah sakit. “Kami kecewa pada peruhaan yang mengirim Sahrudin ke Arab Saudi dengan paspor AP440167 yang seharusnya bertanggungjawab sepenuhnya”, ungkapnya.

Kelurga berharap, pemerintah RI (KBRI) dan pemerintah daerah dapat membantu keluarganya pada saat persidangan agar Sahrudin terbebas dari ancaman hukuman mati, karena semua kejadian ini sudah disampaikan ke instansi terkait.(sk-010) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar