Senin, 26 Desember 2011

Oknum PNS di Gerbek Saat Bermain Judi

LOMBOK BARAT - Delapan orang warga Desa Tanjung Kecamatan Tanjung Lombok Utara akhirnya digiring Oleh aparat Kepolisian Resort Lombok Barat Karena tertangkap ketika sedang berjudi dengan kartu remi. Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh aparat kepolisian 23/12 Jum’at sore.

Kepada MataramNews, Kaur Bin Ops Polres Lombok Barat IPTU  I Dewa Made Sujana menyatakan mereka ditangkap saat sedang bermain judi dengan menggunakan Kartu Remi, selain kartu remi, disiapkan juga dua wadah berjnis mangkok untuk satu permainan.

dalam satu meja terdapat empat pemain mangkok yang disiapkan masing-masing berfungsi untuk tempat menaruh uang taruhan dan satu lagi untuk membayar sewa dengan nilai Rp.1000, dalam setip putaran  sebagai sewa tempat  untuk pemilik rumah.

Selain itu, Sujana juga menyatakan, penggerebekan lokasi judi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, karena sudah diketahui lokasi ini memang sudah lama dijadikan sebagai tempat bermain judi.

Delapan Orang yang bermain dengan dua Meja dilokasi perjudian tersebut, saat ini sudah diamankan di Mapolres Lombok Barat. Dengan inisial SD, GS, ND, JS, UR, KS, HM, SS. menurut keterangan hasil penyidikan, salah satu dari tersangka merupakan Anggota PNS disalah satu Instansi pemerintah di KLU. Mengenai ancaman pidana pelanggarannya, Sujana menjelaskan dari hasil penyidikan sementara mereka diduga melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun.

Saat ditanya apakah ada koordinasi dengan pihak instansi dimana Oknum PNS tersebut bekerja, Kaur Bin Ops  IPTU I Made Sujana menjawab tidak, karena dimata hukum siapapun yng melanggar tampa membedakan jabatan  atau kedudukan. Mereka akan tetap diproses sesuai prosedur hukum .

Ditambahkan juga, ada 4 orang yang ada dilokasi pada saat penggerebekan sedang menonton akan dipanggil sebagai saksi. sedangkan Omenk sebagai pemilik rumah, pada saat penggerebekan itu sedang tidak berada dirumah namun demikian Omenk akan tetap dipanggil guna dimintai keterangan.

Barang bukti berupa uang senilai Rp. 590 000, beserta beberapa peralatan diantaranya dua  bungkus kartu Remi, beserta peralatan/wadah lainnya, sat ini sudah diamankan  di Mapolres Lobar. (Ach.S/ MataramNews)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar