Selasa, 19 Juli 2011

Dikbudpora KLU Larang Pungutan Biaya Pendaftaran Sekolah

Lombok Utara - Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Lombok Utara mengeluarkan surat edaran resmi dari pemerintah untuk melarang pungutan biaya pendaftaran sekolah bagi siswa baru.

Hal tersebut dikemukakan Kepada Dikbudpora KLU, Suhrawardi kepada wartawan kemarin. Menurutnya untuk tahun ini tidak ada lagi pungutan biaya pendaftaran seperti yang terjadi ditahun-tahun sebelumnya.

‘’Kami juga larang sekolah untuk menerima melebihi kapasitas, ini untuk mencegah adanya jalur masuk untuk pungutan seperti biaya pembangun gedung dan bangku,’’ katanya.

Pungutan saat pendaftaran siswa baru memang berhasil dihilangkan Dikbudpora KLU. Namun setelah siswa diterima, berbagai kebijakan sekolah yang telah disetujui komite menjerat siswa baru dengan biaya mahal. Baru-baru ini SMPN 1 Tanjung mewajibkan siswa baru untuk mengeluarkan Rp 500 ribu. Uang sebesar itu digunakan untuk kepentingan mempercantik penampilan sekolah.

Orang tua siswa baru SMPN 1 Tanjung pun mengadu ke dewan. Dana sebesar itu yang hanya dibebankan pada siswa baru digunakan untuk pembangunan taman sekolah, pintu gerbang sekolah, bangku, pengecatan, termasuk juga untuk pembuatan baliho. Dana itu dibebankan pada siswa baru dengan dalih menjadi kebutuhan sekolah dan sudah mendapat persetujuan komite sekolah.

Dalam praktiknya, kerap kali terjadi ‘’kongkalikong’’ antara sekolah dengan pengurus komite. Sekolah menginginkan sesuatu program tinggal menyodorkan pada komite sekolah. Para pengurus komite yang memiliki hubungan dekat dengan sekolah pun sangat jarang dan hampir tidak pernah menolak sodoran dari sekolah itu.

‘’Terkait persolan di SMPN 1 Tanjung itu saya sudah panggil kepala sekolahnya,’’ kata Suhrawardi tanpa merinci hasil pemanggilan itu. (Ari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar