KUTA (LOMBOK TENGAH) SK -
Home Stay and Restourand Lombok Baru, akhirnya rata dengan tanah
setelah puluhan warga meratakan bangunan tersebut dengan berbagai macam
alat berat yang dimiliki warga seperti linggis palu dan yang lainya.
Beberapa waktu lalu, Pemerintah Daerah (Pemda) memang sudah sempat
merobohkan bangunan megah itu namun tidak diratakan seluruhnya dan hanya
baru merobohkan pagarnya saja. Hal itu membuat warga pada Senin (11/11) merobohkan sendiri bangunan Lombok Baru tersebut.
Salah seorang warga Hendra (30) mengatakan, dikawal sekitar satu
peleton aparat Dalmas Polres Lombok Tengah dan meratakan seluruh
bangunan megah dan mewah tersebut.”Kita dan warga lainya sengaja
merobohkan ini, agar semua menjadi adil dan tidak ada yang ditinggal
bangunan di Roi Pantai ini,”katanya.
Sementara itu, salah seorang tokoh muda Lombok tengah yang sekaligus
fraktisi hukum Lalu Arif Widya Hakim,SH mengatakan apa yang dilakukan
warga itu merupakan hal yang sangat wajar karena itu mengusik rasa
keadilan masyarakat.”Saya kan sudah berkomentar beberapa hari lalu
dikoran ini, kalau rasa keadilan warga terganggu maka wargalah yang akan
mencari keadilan sendiri,”ujarnya.
Selain itu yang menjadi kesalahan terbesar dari pemerintah terdahulu
yakni pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada manajement Lombok
Baru karena Lombok baru hingga saat ini tidak memiliki sertifikat atas
tanah diamana mereka membangun tersebut.”Kesalahan terbesar pemerintah
kenapa IMB diberikan padahal Lombok baru itu tidak memiliki sertifikat
tanah,”imbuhnya.
Sementara itu menanggapi apa yang disampaikan Kepala Dinas(Kadis)
Kebudayaan Dan Pariwisata (Budpar) HL. Putria,Spd yang menyatakan bahwa
lokasi rumah Jelamek warga ketare di Kute tersebut merupakan wilayah
kampung nelayan dibantah oleh Arif. Menurut Arif, rumah permanen milik
Jelamek berada di Kampung Baru.”Kenapa kampung baru itu disebut kampung
baru karena kampung itu baru-baru sekarang ini ada. Kalau kampung
nelayan itu sudah lama keberadaanya, jadi apa yang disampaikan kadis
budpar bahwa rumah jelamek itu ada di kampung nelayan itu tidak benar,
dia hanya menyampaikan alas an pembenar saja,”jelasnya.
Mengenai hal itu, Kadis Budpar Lombok Tengah, HL.Putria yang juga
Raja Siledendeng ini kembali menegaskan kalau tanah dimana rumah Jelamek
itu berdiri adalah termasuk area kampung nelayan. Namun demikian ia
mengakui kalau terkait dengan pembebasan lahan Roi Pantai memang masih
belum tuntas, menurutnya masih banyak hal yang harus dibenahi diwilayah
Roi Pantai tersebut.”Masalah roi pantai memang belum tuntas, masih
banyak yang perlu dilakukan, termasuk adanya rumah yang belum
dirobohkan, tetapi khsusus untuk jelamek itu memang masuk ke area
kampung nelayan,”tegasnya.(sading) Link. www.suarakomunitas.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar