Bayan, selain dikenal kaya akan wisata alam dan budaya, juga memiliki acara ritual adat yang masih dilestarikan oleh kommunitas sekitar. Salah satunya adalah adat memulang (perkawinan) di Gubug Adat Karang Bajo suku Bayan Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara.
Karang Bajo merupakan salah satu wilayah yang masuk wet Suku Bayan, yang pada setiap pelaksanaan acara ritual adat, kepembekalan Karang Bajo selalu tampil bersama kepembekalan wilayah Bayan Timur, Bayan Barat dan kepembekalan desa Loloan. Demikian juga dengan adat memulang masih tetap dipegang teguh oleh komunitas Karang Bajo.
Bila seorang calon mempelai wanita di ambil oleh seorang calon mempelai pria untuk di jadikan istri, atau yang dikenal dengan istilah memulang, dimana si perempuan di larikan oleh seorang laki laki ke tempat persembunyian dirumah keluarga calon mempelai laki. Dan selama dalam persembunyian kedua calon mmemmpelai dipisah tempat tidurnya.
Pada hari pertama setelah memulang, orangtua si perempuan mengumpulkan keluarganya untuk mengabarkan, kalau anak gadisnya telah hilang. Dan hal ini sering disebut dengan “pejati”.
Setelah semalam melakukan persmbunyian, maka keluarga laki-laki mengutus pembekel adat atau kadus untuk melakukan selabar ke pihak keluarga perempuan yang mengabarkan bahwa anak gadisnya sudah dibawa memulang oleh si pulan.
Memasuki hari yang ketiga, keluarga si perempuan setelah menerima selabar, maka dikummpulkanlah semua keluarganya untuk membicarakan hari dan waktu yang baik untuk melangsungkan pernikahan atau istilah bahasa adatnya adalah ‘caridiwasa’. Merekapun mengumpulkan kiyai lebe, kiyai santri, pembekel adat, mak lokak penguban, mak lokak pande, mak lokak walin gumi, Wali, Aman jangan dan semuua ahli waris sane kadang bangsa dari calon mempelai perempuan.
Dan pada hari ke empat di laksanakannya musyawarah untuk membicarakan saji krama adat suku Bayan yang isinya berdasarkan hasil musyawarah ahli waris sane kadang bangsa calon pengaten perempuan dengan si pulan pada hari yang telah di tentukan di wilayah kepembekelan Karang Bajo, dengan beberapa keputusan yang dibebankan kepada calon mempelai laki-laki, antara lain:
Ulun dedosan dan menik (beras) serombong ditambah 244 kepeng susuk ( uang bolong ).
Biaya saji krama biasa 6000 kepeng susuk.
Kereng petak ( kain putih ) 2 lembar
Pemangan ( tombak ) 2 batang
Koq wirang ( kerbau ) 1 ekor
Biaya ini ditambah dengan aji gubuk Karang Bajo, Kiyai lebe, Mak lokak pande, Mak lokak penguban, Mak lokak walin gumi, Lang lang, pengurus peranata adat Karang Bajo, Pembekel adat Karang Bajo, APBDes Karang Bajo, biaya adminitrasi dusun, biaya lain desa, berbeda kabupaten, Ampah ampah, Lengkak ulan, Lengkak kakanya, jeruman, aik susu, aman jangan, Wali, dan aji pada aji toak lokak.
Setelah kesepakatan itu di buat, di bawalah surat kesepakatan itu ke keluarga calon penganten laki laki. Selanjutnya keluarga penganten laki laki menyiapkan uang dan segala kebutuhan yang akan di bawa ke tempat keluarga perempuan untuk di bagikan yang istilah adat Suku Bayan " pegat ulun dedosan ".
Namun sebelum acara pegat ulun dedosan ini di lakukan menik serombong , pemangan, tembasak dan uang itu akan di bawa dari rumah calon penganten laki laki ke calon mempelai perempuan sebagai biaya selametang kepeng dedosan. Pada acara selamatan kepeng dedosan ini dilakukan pemotongan ayam satu ekor lalu di bakar dan dibuat serbuk (urap-urap), yang dilanjutkan dengan proses periapan dan diberikan kepada kiyai lebe dan pembekel adat. Setelah itu sang kiyai Lebe berdo’a dan diakhiri dengan penyerahan uang.
Keputusan saji krama itu ada dua persi. Persi pertama jika calon penganten perempuan kawin dengan sesama Suku Bayan asli maka dihitung saji krama biasa yang diserahkan ke keluarga si perempuan, sedangkan kerbaunya menyusul. Persi kedua, jika calon penganten perempuan kawin dengan orang bukan Suku Bayan atau pendatang maka dihitung cocol atau semua diuangkan.
Untuk menyerahkan kepeng saji krama adat suku Bayan wet Karang Bajo ada dua cara, yaitu bila keluarga perempuan siap untuk pesta nampah wirang ( potong kerbau ) maka kepeng dedosan itu akan dibawa sekaligus pada waktu pesta atau ando menggawe (hari pesta). Namun jika wali atau keluarga penganten perempuan belum siap untuk pesta nampah wirang maka kepeng dedosan di bawa langsung pada hari keluarga perempuan melakukan musyawarah sajikrama adat.
Proses pemegatan ulun dedosan saji krama adat itu biasanya di pimpin oleh pembekel adat, Kiyai lebe, para toak turun, Wali, Aman jangan dan semua ahli waris sane kadang bangsa pihak perempuan.
Setelah semua kesepakatan berjalan tibalah proses pernikahan secara syareat Islam. Dan dilanjutkan dengan proses perkawinan secara adat yang ritualnya dilaluinya diawali dengan merosok (sikat gigi), menyerpet (bercukur), nikah dan terakhir proses periapan atau selamatan mengkawin.
Karang Bajo merupakan salah satu wilayah yang masuk wet Suku Bayan, yang pada setiap pelaksanaan acara ritual adat, kepembekalan Karang Bajo selalu tampil bersama kepembekalan wilayah Bayan Timur, Bayan Barat dan kepembekalan desa Loloan. Demikian juga dengan adat memulang masih tetap dipegang teguh oleh komunitas Karang Bajo.
Bila seorang calon mempelai wanita di ambil oleh seorang calon mempelai pria untuk di jadikan istri, atau yang dikenal dengan istilah memulang, dimana si perempuan di larikan oleh seorang laki laki ke tempat persembunyian dirumah keluarga calon mempelai laki. Dan selama dalam persembunyian kedua calon mmemmpelai dipisah tempat tidurnya.
Pada hari pertama setelah memulang, orangtua si perempuan mengumpulkan keluarganya untuk mengabarkan, kalau anak gadisnya telah hilang. Dan hal ini sering disebut dengan “pejati”.
Setelah semalam melakukan persmbunyian, maka keluarga laki-laki mengutus pembekel adat atau kadus untuk melakukan selabar ke pihak keluarga perempuan yang mengabarkan bahwa anak gadisnya sudah dibawa memulang oleh si pulan.
Memasuki hari yang ketiga, keluarga si perempuan setelah menerima selabar, maka dikummpulkanlah semua keluarganya untuk membicarakan hari dan waktu yang baik untuk melangsungkan pernikahan atau istilah bahasa adatnya adalah ‘caridiwasa’. Merekapun mengumpulkan kiyai lebe, kiyai santri, pembekel adat, mak lokak penguban, mak lokak pande, mak lokak walin gumi, Wali, Aman jangan dan semuua ahli waris sane kadang bangsa dari calon mempelai perempuan.
Dan pada hari ke empat di laksanakannya musyawarah untuk membicarakan saji krama adat suku Bayan yang isinya berdasarkan hasil musyawarah ahli waris sane kadang bangsa calon pengaten perempuan dengan si pulan pada hari yang telah di tentukan di wilayah kepembekelan Karang Bajo, dengan beberapa keputusan yang dibebankan kepada calon mempelai laki-laki, antara lain:
Ulun dedosan dan menik (beras) serombong ditambah 244 kepeng susuk ( uang bolong ).
Biaya saji krama biasa 6000 kepeng susuk.
Kereng petak ( kain putih ) 2 lembar
Pemangan ( tombak ) 2 batang
Koq wirang ( kerbau ) 1 ekor
Biaya ini ditambah dengan aji gubuk Karang Bajo, Kiyai lebe, Mak lokak pande, Mak lokak penguban, Mak lokak walin gumi, Lang lang, pengurus peranata adat Karang Bajo, Pembekel adat Karang Bajo, APBDes Karang Bajo, biaya adminitrasi dusun, biaya lain desa, berbeda kabupaten, Ampah ampah, Lengkak ulan, Lengkak kakanya, jeruman, aik susu, aman jangan, Wali, dan aji pada aji toak lokak.
Setelah kesepakatan itu di buat, di bawalah surat kesepakatan itu ke keluarga calon penganten laki laki. Selanjutnya keluarga penganten laki laki menyiapkan uang dan segala kebutuhan yang akan di bawa ke tempat keluarga perempuan untuk di bagikan yang istilah adat Suku Bayan " pegat ulun dedosan ".
Namun sebelum acara pegat ulun dedosan ini di lakukan menik serombong , pemangan, tembasak dan uang itu akan di bawa dari rumah calon penganten laki laki ke calon mempelai perempuan sebagai biaya selametang kepeng dedosan. Pada acara selamatan kepeng dedosan ini dilakukan pemotongan ayam satu ekor lalu di bakar dan dibuat serbuk (urap-urap), yang dilanjutkan dengan proses periapan dan diberikan kepada kiyai lebe dan pembekel adat. Setelah itu sang kiyai Lebe berdo’a dan diakhiri dengan penyerahan uang.
Keputusan saji krama itu ada dua persi. Persi pertama jika calon penganten perempuan kawin dengan sesama Suku Bayan asli maka dihitung saji krama biasa yang diserahkan ke keluarga si perempuan, sedangkan kerbaunya menyusul. Persi kedua, jika calon penganten perempuan kawin dengan orang bukan Suku Bayan atau pendatang maka dihitung cocol atau semua diuangkan.
Untuk menyerahkan kepeng saji krama adat suku Bayan wet Karang Bajo ada dua cara, yaitu bila keluarga perempuan siap untuk pesta nampah wirang ( potong kerbau ) maka kepeng dedosan itu akan dibawa sekaligus pada waktu pesta atau ando menggawe (hari pesta). Namun jika wali atau keluarga penganten perempuan belum siap untuk pesta nampah wirang maka kepeng dedosan di bawa langsung pada hari keluarga perempuan melakukan musyawarah sajikrama adat.
Proses pemegatan ulun dedosan saji krama adat itu biasanya di pimpin oleh pembekel adat, Kiyai lebe, para toak turun, Wali, Aman jangan dan semua ahli waris sane kadang bangsa pihak perempuan.
Setelah semua kesepakatan berjalan tibalah proses pernikahan secara syareat Islam. Dan dilanjutkan dengan proses perkawinan secara adat yang ritualnya dilaluinya diawali dengan merosok (sikat gigi), menyerpet (bercukur), nikah dan terakhir proses periapan atau selamatan mengkawin.
di selong lotim sepertinya ada masi tradisi seperti itu.
BalasHapus