Kamis, 19 September 2013

Di Polres Pelabuhan Belawan Kutip Biaya Mengurus SKCK

Medan (suarakomunitas.net) - Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) yang seharusnya kewajiban pihak Kepolisian mengeluarkannya kepada masyarakat sipil sedikit ternoda. Saat warga hendak melakukan pengurusan SKCK dikutip biaya tanpa tanda terima oleh petugas.

Demikian diungkapkan Rizky, warga Helvetia Medan saat mengurus SKCK di Polres Pelabuhan Belawan Selasa (17/9).

Rizky mengatakan, ia adalah warga Deliserdang, namun untuk pengurusan SKCK dia bisa mengurusnya di Polres Pelabuhan Belawan. Namun sebelumnya harus mengurus surat pengantar dari Polsek Medan Labuhan.

"Saat ngurus surat pengantar di Polsek Medan Labuhan, mereka meminta Rp. 20.000,- sebagai biaya administrasi. Begitu juga halnya saat melakukan sidik jari di Polres Pelabuhan Belawan, namun saat saya meminta bukti pembayaran Administrasi mereka tidak bisa memberikannya" ungkap Rizky.

Merasa kesal dengan hal tersebut, Rizky memutuskan untuk pulang dan meninggalkan berkas SKCK yang tengah diurusnya untuk diambil kembali esok harinya.

Dilain pihak, Sekretaris Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Sumatera Utara (FITRA Sumut) Rurita Ningrum mengatakan, untuk hal ini seharusnya Kapolda Sumut harus lebih memperhatikan kinerja anggotanya di lapangan. Jangan sampai dalam pengurusan SKCK yang seharusnya berguna bagimasyarakat menjadi ajang Pungli (Pungutan Liar) bagi para anggota Polisi yang memikirkan kantong pribadinya semata.

"Seharusnya Polisi membantu masyarakat dalam pengurusan SKCK, sebab SKCK diperlukan mereka untuk tujuan yang mulia. Jadi jangan sampai hal tersebut menjadi ajang korupsi di Kepolisian" terang Ruri.

Untuk itu Ruri menghimbau masyarakat umum jika ada yang merasa dirugikan oleh perbuatan aparat pemerintah ataupun pihak keamanan negara, bisa langsung melaporkannya ke FITRA Sumut. Agar peristiwa tersebut dapat segera dan diklarifikasikan kepada pihak yang bersangkutan, selain itu juga dapat mengurangi tindakan korupsi yang dilakukan pihak aparat pemerintah maupun aparat keamanan.(Ilham pane) www.suarakomunitas.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar