Kunangan Parik Rantang (suarakomunitas.net) - Merasa ada anggota keluarganya yang dijebak kasus kepemilikan narkotika jenis shabu, sekira tiga ratusan warga dari beberapa nagari di Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung bersiaga untuk menyambangi Mapolres Sijunjung di mana seorang ibu rumah tangga bernama Gaharu (30) ditahan atas tuduhan kepemilikan barang haram shabu-shabu.
Warga yang merupakan kerabat (Ninik-Mamak) dari tersangka merasa ada kejanggalan dalam proses penangkapan Gaharu. Anggota dari Polres Sijunjung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang tengah dalam perjalanan pulang dari pasar dengan menggunakan sepeda motor pada Jumat (16/11).
Salah seorang kerabat tersangka bernama Son menuturkan kronologi penangkapan yang dinilainya tidak lazim, saat mana tersangka dipepet oleh polisi di jalan raya lalu ditemukan dua paket shabu dari bawah jok sepeda motor Honda Vario, padahal Honda tersebut bukan milik Gaharu, kemudian polisi meminta tersangka menunjukkan sepeda motor miliknya Honda Scoopy yang saat itu sedang dipakai pergi sekolah oleh keponakannya. "Anehnya, dari Honda Scoopy ditemukan ada 7 paket shabu yang disembunyikan di dalam besi pegangan belakang sadel dan harus dikeluarkan dengan cara ditiup angin dari kompresor. Kenapa polisi langsung tahu di situ ada BB!" Ungkap Son berapi-api.
Atas kejadian yang menimpa kemenakannya, para Ninik Mamak dari Air Amo, Tanjung Kaliang, Maloro, Siawur, Sungai Tambang dan sekitarnya pada Kamis (22/11) berencana meluncur ke Muarao Sijunjung dengan menggunakan sekira 15 buah mobil dari minibus hingga truk untuk meminta kejelasan status dan kondisi tersangka.
Mengantisipasi hal-hal yang tidak terkendali, para tokoh masyarakat mengajak warga berkumpul dahulu di sebuah tempat wisata alam Telabang Sakti, Kecamatan Kamang Baru dihadiri Camat, Kapolsek dan Danramil setempat untuk diberikan pengarahan. Beberapa di antara warga ada yang tidak sabar dan berteriak-teriak mengajak segera ke Mapolres. Melihat kondisi yang semakin panas, Kapolsek Kamang Baru AKP Eri segera berkordinasi dengan atasannya melalui telefon seluler sambil berusaha menenangkan massa dibantu para Datuk setempat.
Kemudian sekira jam 13.00, tiba utusan dari Kapolres yang dipimpin Kabag Umum Kompol Edison, sehingga situasi bisa terkendali, dan warga bersedia untuk dialog.
Dari dialog yang berlangsung kondusif, disampaikan beberapa tuntutan dari para ninik-mamak antara lain; penangguhan penahanan dengan pertimbangan tersangka memiliki dua anak yang masih kecil, pemerikasaan saksi-saksi hendaknya diproses di mapolsek setempat karena pertimbangan jarak yang cukup jauh ke Mapolres Sijunjung, polisi dituntut melakukan pengusutan atas adanya dugaan fitnah/penjebakan yang dicurigai dilakukan oleh mantan suami tersangka karena di antara mereka tengah terjadi persengketaan harta gono-gini. Setidaknya ada 13 orang ninik-mamak bersedia jadi penjamin bagi penangguhanan penahanan terhadap tersangka.
Atas tuntutan warga, polisi mempersilahkan segera mengajukan surat resmi permohonan penangguhan penahanan. Permintaan pemerikasaan para saksi di Kantor Polsek Kamang Baru langsung dikabulkan, bahkan waktunya di luar jam sekolah para saksi. "Soal pemerikasaan saksi permintaannya kami kabulkan, akan hal lainnya akan kami proses secepatnya sesuai prosedur yang berlaku," pungkas Edison.
Akhirnya pada pukul 15.00 warga membubarkan diri dengan tertib.(wahyu mk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar