Rabu, 10 Oktober 2012

Terkait Kasus PT. WAH, Pansus Ingatkan Pemda Lebih Berhati-hati

Lombok Utara - Terkait sengketa lahan antar PT. Wana Alam Hayati (WAH) dengan warga yang tinggal di Gilli Terawangan Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang, DPRD KLU yang tergabung dallam Pansus Terawangan mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) lebih berhati-hati.

Penegasan tersebut disampaikan anggota Pansus Terawangan, Ardianto, SH. Menurutnya, kebijakan Pemda KLU yang mendukung pemagaran dan penggusuran rumah warga dinilai sebagai langkah keliru, karena tidak hanya menyakiti perasaan warga, tapi substansi persoalannya yang kurang dipahami Pemda, karena sudah jelas  tanah itu berstatus terlantar.

Dikatakan, PT. WAH  tidak pernah bersungguh-sungguh membangun di atas lahan seluas 13,9 hektar tersebut. ketentuan batas waktu pembangunan yang ditetapkan dalam perizinan yang dikantongi tahun 1996 sudah melewait batas. Dengan otomatis semua izin tidak bisa dijadikan acuan lagi bagi PT. WAH untuk membangun.

“Tidak seharusnya pemerintah ngotot membela mati-matian PT. WAH  hanya dengan alasan investasi, sementara. Surat indikasi tanah terlantar yang dikeluarkan oleh BPN tahun 2003 dan keluarnya PP 11 tahun 2010 tentang pemanfaatan tanah terlantar cukup menjadi acuan pemerintah dalam mengambil sikap terhadap persoalan ini,” tegasnya.

Dikatakannya, kekeliruan pemda tidak hanya pada keputusannya yang membiarkan pihak PT melakukan aktivitas diatas lahan yang sudah dinyatakan terlantar dan diberlakukan status kuo oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun juga keputusannya yang membagi-bagikan lahan kepada warga. 

Terkait dengan  penembokan dan rencana penggusuran yang akan dilakukan PT. WAH dalam waktu dekat ini, ardianto menilai bahwa pihak PT tidak memiliki dasar hukum untuk menggusur rumah-rumah warga. Mengingat dalam ketentuan undang-undang, penggusuran hanya bisa dilakukan jika ada putusan pengadilan, dan bukan dilakukan oleh kepolisian dan pemerintah daerah.

“Sangat lucu ketika penggusuran justru dilakukan oleh kepolisian dan pihak PT, apalagi dibacingi Pemda setempat. Selama ini kan tidak ada putusan pengadilan terhadap status lahan ini, bagaimana bisa pemda mengambil kesimpulan dan membenarkan tindakan Pt Wah,” cetusnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Pansus, Jasman Hadi, SH, politisi Hanura itu menilai, berlanjutnya kasus sengketa lahan terawangan disebabkan sikap pemerintah daerah yang lamban dan tidak tegas dalam mengambil keputusan. pihak PT jelas tidak memenuhi kewajibannya di lahan tersebut, harusnya jangan dibiarkan melakukan aktivitas apapun. Karenanya pihak PT WAH sebaiknya keluar dari KLU. (PD/ari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar