Rabu, 27 Juli 2011

Edar Obat Ilegal, Oknum PNS Dipolisikan

Lombok Tengah - DDS, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Dusun Muntung Desa MujurPraya Timur Lombok Tengah (Loteng) kini harus berurusan dengan aparat berwajib. Setelah yang bersangkutan diamankan aparat kepolisianlantaran mengedarkan obat-obat farmasi diluar ketentuan yang sudah ada. Atas perbuatan tersebut pelaku kini terancam hukuman cukup berat.

Aksi pelaku diketahui aparat kepolisian dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan ulah pelaku. Pelaku sendiri menjalankan aksinya pada Senin (25/7) dini hari kemarin, sekitar pukul 02.00 wita. Waktuitu, korban menjual pil jenis Dextro kepada sejumlah pemuda Dusun Muntung Inggu. Obat jenis penenang tersebut dijual dalam bentuk paket.

Dimana dalam satu paketnya berisi sebanyak 15 biji pil Dextro.Obat-obatan tersebut dijual pelaku seharga Rp 15 ribu per paketnya.Dari hasil penjualan pil-pil tersebut, pelaku diperkirakan memperolehkeuntungan hingga Rp 150 ribu setiap kali beraksi. Dari informasimasyarakat, polisi kemudian melakukan penangkapan atas pelaku.

Usai ditangkap, pelaku bersama barang bukti yang belum sempat dijual kemudian digelandang ke Mapolres Loteng, pagi harinya. Guna menjalani penyelidikan lebih lanjut. Kepada penyidik Polres Loteng, pelakumengaku memperoleh barang-barang tersebut dari salah satu apotek di Mataram. Oleh pelaku sendiri, barang-barang itu dibeli dengan harga Rp125 ribu untuk 1.000 butirnya.

Setelah dibeli dalam satu paket, pil Dextro tersebut kemudian dibagi dalam beberapa paket. Untuk kemudian diedarkan kepada masyarakat. ”Pelaku sudah kita amankan dan saat ini masih dalam penyelidikan aparat Polres Loteng,”sebut Kapolres Loteng, melalui Kasubbag. Humas, AKP Heri Kananda, membenarkan. Polisi sendiri juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada pelaku lainnya yang terlibat. (kir)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar