Mataram - Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat 4 atas kontrak karya PT.Newmon Nusa Tenggara (PT.NNT) wajib untuk menawarkan saham yang dimiliki oleh pemegang saham asingnya, kepada Pemerintah Daerah (Pemda) NTB,karena dalam hal ini,Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Sumbawa Barat dan Pemerintah Sumbawa telah menyatakan berminat untuk membeli saham divestasi PT.NNT tahun 2006, 2007, 2008, dan 2010 dengan total saham sebesar 31 persen.
Minat tersebut diaktualisasikan dengan melakukan kerjasama mendirikan PT. Daerah Maju Bersaing (DMB).Sehingga dalam penyelesaian divestasi saham NNT pada tanggal 16 November 2009. PT MDB yang merupakan usaha patunganantara PT.DMB dan PT.Multi Capital telah menyelesaikan pembelian sebesar 10% saham divestasi PT.NNT pada tahun 2006 dan 2007 seharga US$ 391.000.000.
Begitu juga pada 11 Desember 2009 dan 15 Maret 2010 PT.MDB telah menyelesaikan pembelian 7% saham divestasi PT.NNT pada tahun 2008 seharga US$ 246.806.500 dan pada tahun 2009 seharga US$ 246.806.500, sehingga dengan demikian PT.MDB menyatakan kesediaannya untuk dapat menyelesaikan pembelian 7% saham divestasi PT.NNT tahun 2010 seharga US$ 271,6 juta.
Namun dalam Proses divestasi pada tahun 2010, tepatnya pada akhir maret 2010, PT.NNT telah menawarkan saham divestasinya kepada Pemerintah Pusat RI dengan harga US$ 444,079,000, dimana nilai tersebut dianggap lebih tinggi dibanding dengan nilai 7% saham divestasi pada tahun 2009,dengan alasan karena sudah memasukan fase-6 dan fase-7,serta untuk pengembangan Batu Hijau ke Wilayah Dodo Rinti Kabupaten Sumbawa.
Dengan demikian tepatnya pada Desember 2010 Pemerintah Telah menetapkan harga saham 7% PT.NNT tersebut pada tahun 2010 sebesar US$.271,6 Juta
Dalam hal ini adapun langkah Pemerintah Provinsi NTB bersama Bupati Sumbawa Barat dan Bupati Sumbawa guna mendapatkan saham PT.NNT tahun 2010 telah menyurati Menteri Keuangan pada tanggal 11 Oktober 2010 dengan No.570/786/Distamben yang isinya menegaskan minat membeli saham divestasi PT.NNT tahun 2010 dan menagih komitmen Pemerintah Pusat,Susilo Bambang Yudhoyono untuk dapat memfasilitasi Pemda agar mendapatkan saham divestasi PT.NNT tahun 2010 tersebut.
Namun sampai saat ini Menteri Keuangan tidak merespon surat pengajuan minat dari Pemerintah Daerah tersebut,karena dalam pernyataan menteri keuanan melalui media massa,diketahui bahwa Pemerintah Pusat akan membeli saham 7% PT.NNT tahun 2010 tersebut. (Ar)
Minat tersebut diaktualisasikan dengan melakukan kerjasama mendirikan PT. Daerah Maju Bersaing (DMB).Sehingga dalam penyelesaian divestasi saham NNT pada tanggal 16 November 2009. PT MDB yang merupakan usaha patunganantara PT.DMB dan PT.Multi Capital telah menyelesaikan pembelian sebesar 10% saham divestasi PT.NNT pada tahun 2006 dan 2007 seharga US$ 391.000.000.
Begitu juga pada 11 Desember 2009 dan 15 Maret 2010 PT.MDB telah menyelesaikan pembelian 7% saham divestasi PT.NNT pada tahun 2008 seharga US$ 246.806.500 dan pada tahun 2009 seharga US$ 246.806.500, sehingga dengan demikian PT.MDB menyatakan kesediaannya untuk dapat menyelesaikan pembelian 7% saham divestasi PT.NNT tahun 2010 seharga US$ 271,6 juta.
Namun dalam Proses divestasi pada tahun 2010, tepatnya pada akhir maret 2010, PT.NNT telah menawarkan saham divestasinya kepada Pemerintah Pusat RI dengan harga US$ 444,079,000, dimana nilai tersebut dianggap lebih tinggi dibanding dengan nilai 7% saham divestasi pada tahun 2009,dengan alasan karena sudah memasukan fase-6 dan fase-7,serta untuk pengembangan Batu Hijau ke Wilayah Dodo Rinti Kabupaten Sumbawa.
Dengan demikian tepatnya pada Desember 2010 Pemerintah Telah menetapkan harga saham 7% PT.NNT tersebut pada tahun 2010 sebesar US$.271,6 Juta
Dalam hal ini adapun langkah Pemerintah Provinsi NTB bersama Bupati Sumbawa Barat dan Bupati Sumbawa guna mendapatkan saham PT.NNT tahun 2010 telah menyurati Menteri Keuangan pada tanggal 11 Oktober 2010 dengan No.570/786/Distamben yang isinya menegaskan minat membeli saham divestasi PT.NNT tahun 2010 dan menagih komitmen Pemerintah Pusat,Susilo Bambang Yudhoyono untuk dapat memfasilitasi Pemda agar mendapatkan saham divestasi PT.NNT tahun 2010 tersebut.
Namun sampai saat ini Menteri Keuangan tidak merespon surat pengajuan minat dari Pemerintah Daerah tersebut,karena dalam pernyataan menteri keuanan melalui media massa,diketahui bahwa Pemerintah Pusat akan membeli saham 7% PT.NNT tahun 2010 tersebut. (Ar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar