Lombok Utara – Mengklarifikasi munculnya isu-isu tidak jelas yang berkembang di tengah masyarakat terkait perekrutan tenaga kontrak di Dinas Pekerjaan Umum, Komisi III Dewan Perwakilan Daerah Lombok Utara mengadakan rapat evaluasi bersama dinas terkait (Rabu, 15/6/2011).
Ketua Komisi III Husnaen, mempertanyakan alasan perekrutan tenaga kontrak yang telah diadakan Bulan Mei lalu oleh Dinas Pekerjaan Umum. Selain itu, ia juga mempertanyakan jumlah tenaga yang direkrut dan lamanya waktu kontrak.
Ini dianggap penting oleh Komisi III lanjut Husnaen, untuk menjawab berkembangnya isu tak jelas di masyarakat. Jangan sampai isu-isu tersebut dibiarkan begitu saja sehingga membuat proses pembangunan daerah tercitra jelek di mata masyarakat maupun di mata pihak luar.
Menjawab pertanyaan komisi III tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Lombok Utara, H. Ali Anshari Manopol mengatakan, bahwa perekrutan dilakukan karena tenaga PU sangat minim sehingga dirasa tenaga baru sangat dibutuhkan untuk memperlancar proses kinerja di dinas bersangkutan.
Lebih lanjut, ia membeberkan kronologis perekrutan tenaga kontrak dimaksud, bahwa di internal SKPD PU sendiri meminta agar direkrut tenaga baru dengan alasan dinas PU kekurangan tenaga sebab tenaga yang ada sangat sedikit selain SDM-nya pun juga rendah.
Itulah kronologinya kenapa dinas PU melakukan rekrutmen tenaga baru dalam bentuk kontrak. “Awalnya beberapa SKPD di dinas PU meminta kepada kami untuk menyerap tenaga kerja dari luar dalam bentuk kontrak untuk menambah tenaga internal yang tersedia,” terangnya.
Lebih jauh, Manopol mengungkapkan bahwa tenaga kontrak itu dipekerjakan untuk mengawasi proses penggarapan pembangunan infrastruktur seperti jalan, bangunan gedung dan sebagainya.
Pasalnya dulu ada mandor yang diterjunkan dari PU yang bertugas mengawasi penggarapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penggarapan rampung, tapi sekarang tenaga mandor tidak ada. “Saat ini dan seterusnya mandor tidak dibutuhkan lagi dalam penggarapan proyek yang ditangani PU,” pungkasnya.
Namun, Manopol, tidak mengungkapkan alasan mengapa tenaga mandor tidak diperlukan lagi di dinas tersebut. Ironisnya, menurut Manopol, dana untuk tenaga mandor sudah tidak ada serta databasenya pun hanya meng-copy paste dari dinas PU Lombok Barat.
Di samping itu, Manopol juga menerangkan tugas-tugas yang dijalankan tenaga baru tersebut di masing-masing level. Untuk level kabupaten misalnya, mereka akan ditugasi untuk menghimpun data dari tiap-tiap dinas yang ada di kabupaten.
Lalu, membuat rekapitulasi data yang diperoleh. Begitu juga untuk level kecamatan dan desa. Ia juga mengungkapkan proses perekrutan tersebut turut menghambat kinerja dinas PU sambil membandingkan jumlah tenaga yang ada di dinas terkait di daerah lain, misalnya Lobar. KLU kalah jauh dengan Lobar.
Mendengar jawaban Kepala Dinas PU tersebut, anggota Komisi III, Abdul Gani, merasa tak puas seraya mempertanyakan perbedaan antara SPMD dengan tenaga kontrak yang ada di dinas bersangkutan. Sebab, menurut Gani, tidak ada bedanya antara SPMD dengan tenaga baru yang direkrut dinas PU.
Ia berujar, bahwa apa yang dilakukan dinas bersangkutan hanya memboroskan dana saja. selain itu, ia juga mempertanyakan sistem rekrutmennya yang tidak terbuka, kapasitas SDM yang tidak jelas dan cenderung mengabaikan tenaga lama.
“Saya kurang sepakat kalau tenaga lama diabaikan, sebab, belum tentu tenaga baru lebih cekatan bekerja dibandingkan tenaga yang lama. Sistem rekrutmen juga terkesan ekslusif, dan ini hanya memboroskan dana saja,” tegasnya.
Senada dengan Gani, anggota Komisi III yang lain, Nasahar, mempertanyakan hal yang sama namun ia juga menambahkan terkait standar minimum kualifikasi pendidikan tenaga baru yang direkrutmen. Sebab, hal ini menurutnya, sangat penting guna menunjang berjalannya kinerja dinas PU ke depan.
Menjawab pertanyaan itu, Manopol dengan santainya mengatakan bahwa sistem yang ditempuh dijamin baik sesuai aturan yang berlaku. Kualifikasi pendidikan tenaga baru tersebut, menurut Kadis, minimal SLTA. “Kami mengambil pertimbangan kualifikasi pendidikan tenaga baru cukup SLTA saja,” kilahnya.
Menanggapi jawaban Kadis PU, Junaidi Arif, tidak mau berkomentar. Tapi yang jelas perlu ada evaluasi berkelanjutan untuk memastikan berjalannya tugas-tugas mereka (tenaga kontrak-red). Lebih jauh Arif menegaskan, masing-masing dinas mempunyai otoritas tersendiri dan ia menyerahkan wewenang tersebut kepada dinas terkait. Sebelum menutup rapat, Syarifudin, Wakil Ketua II DPRD KLU mengatakan, bahwa mekanisme rekrutmen seyogyanya sejalan dengan PP No. 48/2010 sebagai dasar hukumnya.
Dalam PP tersebut di terangkan membuka peluang bagi tenaga kontrak. Sehingga aturan inilah yang membuat banyak pihak berpikir negatif. Syarifudin dan Husnaen sependapat dengan Junaidi, bahwa ke depan sangat diperlukan adanya evaluasi bagi tenaga kontrak yang telah direkrut. (DJ/Ari)
Ketua Komisi III Husnaen, mempertanyakan alasan perekrutan tenaga kontrak yang telah diadakan Bulan Mei lalu oleh Dinas Pekerjaan Umum. Selain itu, ia juga mempertanyakan jumlah tenaga yang direkrut dan lamanya waktu kontrak.
Ini dianggap penting oleh Komisi III lanjut Husnaen, untuk menjawab berkembangnya isu tak jelas di masyarakat. Jangan sampai isu-isu tersebut dibiarkan begitu saja sehingga membuat proses pembangunan daerah tercitra jelek di mata masyarakat maupun di mata pihak luar.
Menjawab pertanyaan komisi III tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Lombok Utara, H. Ali Anshari Manopol mengatakan, bahwa perekrutan dilakukan karena tenaga PU sangat minim sehingga dirasa tenaga baru sangat dibutuhkan untuk memperlancar proses kinerja di dinas bersangkutan.
Lebih lanjut, ia membeberkan kronologis perekrutan tenaga kontrak dimaksud, bahwa di internal SKPD PU sendiri meminta agar direkrut tenaga baru dengan alasan dinas PU kekurangan tenaga sebab tenaga yang ada sangat sedikit selain SDM-nya pun juga rendah.
Itulah kronologinya kenapa dinas PU melakukan rekrutmen tenaga baru dalam bentuk kontrak. “Awalnya beberapa SKPD di dinas PU meminta kepada kami untuk menyerap tenaga kerja dari luar dalam bentuk kontrak untuk menambah tenaga internal yang tersedia,” terangnya.
Lebih jauh, Manopol mengungkapkan bahwa tenaga kontrak itu dipekerjakan untuk mengawasi proses penggarapan pembangunan infrastruktur seperti jalan, bangunan gedung dan sebagainya.
Pasalnya dulu ada mandor yang diterjunkan dari PU yang bertugas mengawasi penggarapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penggarapan rampung, tapi sekarang tenaga mandor tidak ada. “Saat ini dan seterusnya mandor tidak dibutuhkan lagi dalam penggarapan proyek yang ditangani PU,” pungkasnya.
Namun, Manopol, tidak mengungkapkan alasan mengapa tenaga mandor tidak diperlukan lagi di dinas tersebut. Ironisnya, menurut Manopol, dana untuk tenaga mandor sudah tidak ada serta databasenya pun hanya meng-copy paste dari dinas PU Lombok Barat.
Di samping itu, Manopol juga menerangkan tugas-tugas yang dijalankan tenaga baru tersebut di masing-masing level. Untuk level kabupaten misalnya, mereka akan ditugasi untuk menghimpun data dari tiap-tiap dinas yang ada di kabupaten.
Lalu, membuat rekapitulasi data yang diperoleh. Begitu juga untuk level kecamatan dan desa. Ia juga mengungkapkan proses perekrutan tersebut turut menghambat kinerja dinas PU sambil membandingkan jumlah tenaga yang ada di dinas terkait di daerah lain, misalnya Lobar. KLU kalah jauh dengan Lobar.
Mendengar jawaban Kepala Dinas PU tersebut, anggota Komisi III, Abdul Gani, merasa tak puas seraya mempertanyakan perbedaan antara SPMD dengan tenaga kontrak yang ada di dinas bersangkutan. Sebab, menurut Gani, tidak ada bedanya antara SPMD dengan tenaga baru yang direkrut dinas PU.
Ia berujar, bahwa apa yang dilakukan dinas bersangkutan hanya memboroskan dana saja. selain itu, ia juga mempertanyakan sistem rekrutmennya yang tidak terbuka, kapasitas SDM yang tidak jelas dan cenderung mengabaikan tenaga lama.
“Saya kurang sepakat kalau tenaga lama diabaikan, sebab, belum tentu tenaga baru lebih cekatan bekerja dibandingkan tenaga yang lama. Sistem rekrutmen juga terkesan ekslusif, dan ini hanya memboroskan dana saja,” tegasnya.
Senada dengan Gani, anggota Komisi III yang lain, Nasahar, mempertanyakan hal yang sama namun ia juga menambahkan terkait standar minimum kualifikasi pendidikan tenaga baru yang direkrutmen. Sebab, hal ini menurutnya, sangat penting guna menunjang berjalannya kinerja dinas PU ke depan.
Menjawab pertanyaan itu, Manopol dengan santainya mengatakan bahwa sistem yang ditempuh dijamin baik sesuai aturan yang berlaku. Kualifikasi pendidikan tenaga baru tersebut, menurut Kadis, minimal SLTA. “Kami mengambil pertimbangan kualifikasi pendidikan tenaga baru cukup SLTA saja,” kilahnya.
Menanggapi jawaban Kadis PU, Junaidi Arif, tidak mau berkomentar. Tapi yang jelas perlu ada evaluasi berkelanjutan untuk memastikan berjalannya tugas-tugas mereka (tenaga kontrak-red). Lebih jauh Arif menegaskan, masing-masing dinas mempunyai otoritas tersendiri dan ia menyerahkan wewenang tersebut kepada dinas terkait. Sebelum menutup rapat, Syarifudin, Wakil Ketua II DPRD KLU mengatakan, bahwa mekanisme rekrutmen seyogyanya sejalan dengan PP No. 48/2010 sebagai dasar hukumnya.
Dalam PP tersebut di terangkan membuka peluang bagi tenaga kontrak. Sehingga aturan inilah yang membuat banyak pihak berpikir negatif. Syarifudin dan Husnaen sependapat dengan Junaidi, bahwa ke depan sangat diperlukan adanya evaluasi bagi tenaga kontrak yang telah direkrut. (DJ/Ari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar