Sumbawa Barat – Kesabaran PT. Ampuh Sejahtera ada batasnya. Akibat kecewa atas molornya realisasi pembayaran mega proyek RSUD KSB. Akhirnya perusahaan itu melayangkan somasi ke Pemda KSB.
Direktur Utama PT.Ampuh Sejahtera, Ary Hadikusumo, kepada sejumlah wartawan menegaskan, pihaknya sudah mengirimkan somasi pertama ke Pemda KSB terkait dengan molornya pembayaran proyek RSUD, senilai Rp.38 miliyar.
“Kami ajukan somasi itu karena Pemda KSB sudah melanggar kontrak kerja pembangunan RSUD itu,” terangnya kepad sejumlah wartawan.
PT. Ampuh sangat dirugikan oleh Pemda KSB, atas molornya pembayaran tersebut kerugian sekitar Rp 400 juta, per bulan. Padahal pekerjaan sudah 100 persen dikerjakan. Ampuh memenangkan tender pembangunan tahap pertama mega proyek RSUD dengan nilai Rp 61,5 miliar. Sesuai kontrak pembayaran dilakukan sesuai bobot fisik (per termin) senilai Rp.14,4 miliar per termin. Tetapi pemda justeru membayar setiap tiga bulan dengan nilai Rp.10 miliar.
“Sejauh ini kami baru menerima pembayaran tahap satu pada februari lalu. Tahap II yang seharusnya direalisasikan bulan Maret hingga sekarang belum,” terang Ary.
Meski belum ada balasan secara resmi dariPemda KSB terkait somasi itu. Namun Pemda berjanji akan merealisasikan pembayaran tahap II pada akhir juni ini. “Kita dijanjikan secara lisan seperti itu, kami butuh jawaban resmi karena keterlambatan ini berpengaruh buruk terhadap perusahaan,” cetusnya.
Ditegaskan, jika somasi yang dilayangkan tetap tidak membawa dampak apapun terhadap sikap Pemda, gugatan secara hukum akan dilakukan.
Plt Sekda KSB, Ir W. Musyafirin, yang dikonfirmasi secara terpisah mengaku, Pemda KSB akan merealisasikan pembayaran triwulan kedua mega proyek itu pada akhir juni ini.
“Sudah Kami jelaskan kepada PT. Ampuh pembayaran akan dilakukan akhir Juni,” katanya.
Keterlambatan pembayaran itu bukan karena unsur kesengajaan, tetapi karena faktor tekhnis, karena arus kas selalu pada akhir triwulan. Jika kemungkinan proses hukum oleh PT.Ampuh, pihaknya mengungkapkan, hal itu merupakan hak perusahaan bersangkutan. “Jika seperti itu sudah lain persoalanya,” kilahnya. (MS)
Direktur Utama PT.Ampuh Sejahtera, Ary Hadikusumo, kepada sejumlah wartawan menegaskan, pihaknya sudah mengirimkan somasi pertama ke Pemda KSB terkait dengan molornya pembayaran proyek RSUD, senilai Rp.38 miliyar.
“Kami ajukan somasi itu karena Pemda KSB sudah melanggar kontrak kerja pembangunan RSUD itu,” terangnya kepad sejumlah wartawan.
PT. Ampuh sangat dirugikan oleh Pemda KSB, atas molornya pembayaran tersebut kerugian sekitar Rp 400 juta, per bulan. Padahal pekerjaan sudah 100 persen dikerjakan. Ampuh memenangkan tender pembangunan tahap pertama mega proyek RSUD dengan nilai Rp 61,5 miliar. Sesuai kontrak pembayaran dilakukan sesuai bobot fisik (per termin) senilai Rp.14,4 miliar per termin. Tetapi pemda justeru membayar setiap tiga bulan dengan nilai Rp.10 miliar.
“Sejauh ini kami baru menerima pembayaran tahap satu pada februari lalu. Tahap II yang seharusnya direalisasikan bulan Maret hingga sekarang belum,” terang Ary.
Meski belum ada balasan secara resmi dariPemda KSB terkait somasi itu. Namun Pemda berjanji akan merealisasikan pembayaran tahap II pada akhir juni ini. “Kita dijanjikan secara lisan seperti itu, kami butuh jawaban resmi karena keterlambatan ini berpengaruh buruk terhadap perusahaan,” cetusnya.
Ditegaskan, jika somasi yang dilayangkan tetap tidak membawa dampak apapun terhadap sikap Pemda, gugatan secara hukum akan dilakukan.
Plt Sekda KSB, Ir W. Musyafirin, yang dikonfirmasi secara terpisah mengaku, Pemda KSB akan merealisasikan pembayaran triwulan kedua mega proyek itu pada akhir juni ini.
“Sudah Kami jelaskan kepada PT. Ampuh pembayaran akan dilakukan akhir Juni,” katanya.
Keterlambatan pembayaran itu bukan karena unsur kesengajaan, tetapi karena faktor tekhnis, karena arus kas selalu pada akhir triwulan. Jika kemungkinan proses hukum oleh PT.Ampuh, pihaknya mengungkapkan, hal itu merupakan hak perusahaan bersangkutan. “Jika seperti itu sudah lain persoalanya,” kilahnya. (MS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar