Minggu, 08 Juni 2014

Pemberian Dana Tansisi BSM di KLU Dinilai Tidak Adil

Lombok Utara, SK - Kebijakan Pemerintah KLU yang  menggelontorkan  dana transisi Bantuan Siswa Miskin (BSM) hingga Rp. 2 miliar lebih bagi siawa baru tingkat SLTA negeri, belakangan ini menjadi bahan perbincangan dan sorotan publik. Bahkan banyak tokoh menilai kebijakan tidak populis yang diambil oleh Dikbudpora KLU ini dinilai keluar dari konsep keadilan dan pemerataan.

Pasalnya, semua siswa baru yang masuk ke sekolah negeri setingkat SLTA di bumi Tiok-Tata-Tunaq ini mendapat bantuan dana transisi BSM, yang masing-masing siswa mendapat Rp. 1 juta yang diberikan dalam bentuk barang. Sementara sekolah swasta yang seharusnya lebih utama dibantu dianaktirikan alias tidak mendapat bantuan.

“Kalau benar hanya sekolah negeri yang diberikan dana transisi BSM, ini artinya pemerintah KLU yang dalam hal ini  Dikbudpora sudah keluar dari konsep-konsep keadilan dan pemerataan. Hal ini dapat menimbulkan gejolak serta kecemburuan sosial ditengah-tengah masyarakat terutama SLTA yang didirikan oleh organisasi dan yayasan besar di NTB ini”, kata salah seorang tokoh muda Kecamatan Bayan, Arfawan.

Dikatakan, yang seharusnya disuport anggaran oleh pemerintah adalah sekolah yang dikelola swasta, bukan sekolah negeri yang sudah jelas anggarannya dari pemerintah pusat. Karena sekolah swasta secara legalitas, pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat  yang betanggungjawab.  “Kalau bantuan ini berdampak kepada mematikan lembaga  swasta, maka pemerintah KLU yang harus bertanggungjawab”, tegas sekeratis II DPC Partai Nasdem ini.

Secara umum, lanjutnya, tujuan pendidikan baik yang didirikan pemerintah ataupun lembaga swasta adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia yang seutuhnya yaitu yang beriman  dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan kerampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan berbangsa.

“Pemda jangan menyepelekan lembaga pendidikan yang dikelola oleh swasta, karena mereka memiliki andil besar untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia  (IPM) di KLU. Jangan dengan alasan siswanya sedikit, gedungnya numpang, kemudian dianaktirikan, karena pendidikan itu adalah hak konstitusional setiap warga negara, sehingga pihak Dikmen pada Dikbudpora harus berlaku adil. Dan konsep keadilan itu sendiri  mensuport yang lemah”, jelas Arpawan.

Sumadi, salah seorang tokoh masyarakat Desa Anyar mempertanyakan kebijakan ini. “Apakah pemerintah KLU tidak mengakui keberadaan sekolah yang dikelola lembaga swasta sehingga dalam pemberian dana transisi BSM  disisihkan?. Kalau memang pemerintah tidak mengakui kan lebih baik dibubarkan ketimbang dianaktirikan. Dan jika benar yang diberikan dana transisi ini hanya SLTA yang negeri, sungguh alangkah tidak adilnya, padahal sekolah swasta selain membangun skill bagi siswanya juga sekaligus membuka lapangan kerja”, katanya.

Pendapat senada juga dilontarkan Kertamalip yang mengaku heran melihat program dari Kabid Dikmen Dikbudpora KLU, yang pada penerimaan siswa baru ini yang dibantu hanya sekolah SLTA yang berstatus negeri, padahal yang sangat membutuhkan bantuan itu adalah sekolah yang berstatus swasta yang dibangun oleh yayasan keagamaan. “Ini kan program aneh, yang seharusnya dibantu adalah sekolah swasta, tapi malah diberikan kepada sekolah negeri, dan dengan bantuan ini dapat menyebabkan sekolah swasta akan mati suri”, tegasnya.


Sementara Ketua DPRD KLU, Mariadi, S.Ag mengaku belum tahu dana transisi BSM tersebut, dan seharusnya yang dibantu itu adalah sekolah swasta, karena sekolah negeri itu sudah jelas anggarannya dari pemerintah. “Jika yang dibantu ini hanya sekolah negeri, maka lambat laun akan banyak sekolah swasta yang akan mati suri”, katanya.

Kabid Dikmen Dikbupora KLU, Ainul Yakin dalam beberapa kesempatan mengatakan, dalam pemberian dana transisi BSM kepada sekolah negeri  jangan sampai ada prasangka, bahwa Dikbudpora membeda-bedakan, karena hak para siswa itu adalah sama, namun pada tahun pertama ini dana transisi BSM hanya Rp. 2 miliar khsusus untuk sekolah SLTA yang negeri dengan target siswa di semua sekolah negeri 2000 orang.

“Pemberian dana ini akan ada batasan yaitu sesuai dengan jumlah rombongan belajar dan syarat siswa baru menerima antara lain yang masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH), korban bencana alam,  anak-anak yang kurang mampu (miskin), yatim piatu dan syarat lainnya. Dan pada tahun-tahun berikutnya kita akan usahakan merembet ke sekolah swasta”, katanya. (sk-22/001) www.suarakomunitas.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar