Jumat, 09 Mei 2014

Status Tanah Pasar Ancak Masih Bermasalah

Lombok Utara - Status tanah pasar Ancak Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara yang ditempati para pedagang setiap hari Kamis, hingga saat ini masih bermasalah. Pasalnya, pasar yang dibangun puluhan tahun lalu oleh Pemda Lombok Barat diatas tanah seluas 20 are lebih belum jelas statusnya karena belum dibayar ke pemiliknya atas nama Inaq Runi.

Dan untuk menarik perhatian,  papan nama pasar yang dipasang Pemda KLU ditutup dengan papan triplek yang bertuliskan “Ini tanah Inaq Runi” “Kita tidak tahu siapa yang menutup papan nama pasar Ancak dengan nama sang pemilik tanah”, kata juru pungut dari Dispenda KLU, Mitranom.

Pelang nama yang bertulis “Tanah Milik Pemda” yang berlogo Lombok Utara ditutupi dengan tulisan berwarna hitam diatas triplek berwarna biru muda dengan tulisan tanah ini milik Runi Binti Ratnisah alias Inaq Runi. Diperoleh dari almarhum Ratnasih/Amaq Ratnasih, Berdasarkan Keputusan PA-Giri Menang Nomor 148/PDTG/2008/PA-GM tanggal 5 Januari 2009.

Keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Agama Giri Menang ini pada dasarnya adalah terkait dengan pembagian harta warisan antar Inaq Runi dengan saudaranya. Sementara persoalan tanah pasar Ancak terjadi jauh sebelum dikeluarkannya keputusan dari Pengadilan Agama yaitu sekitar tahun 1990 an, yang pada awalnya tanah ini digadaikan oleh Inaq Runi kepada almarhum Raden Irakasma dengan surat pejanjian bila uang gadai tersebut tidak mampu dikembalikan oleh Inaq Runi  dalam waktu yang sudah ditentukan, maka tanah tersebut akan menjadi milik sang penerima gadai.

Seiring dengan perjalanan waktu hingga batas waktu yang sudah disepakati kedua belah pihak, ternyata Inaq Runi tidak mampu mengembalikan uang yang dipinjam, sehingga  tanah yang dijadikan sebagai jaminan tersebut ditempati membangun pasar yang hingga berita ini diturunkan status tanahnya belum jelas.

Pasar tersebut, pernah beberapa kali dipagar oleh keluarga Inaq Runi, sehingga para pedagang tidak bisa masuk ke dalam los pasar, namun hal itu mampu diatasi oleh Pemda. “Bahkan beberapa kali Pemda baik Lombok Barat ataupun Lombok Utara melakukan negosiasi dengan Inaq Runi, serta pihak Pemda siap membayar tanah tersebut, namun pihak Inaq Runi tetap bersi tegang agar tanahnya dikembalikan”, kata beberapa tokoh masyarakat Desa Karang Bajo.

Sementara Kades Karang Bajo, Kertamalip ketika dimintai pendapatnya mengatakan, tanah pasar tersebut merupakan ranah Pemda untuk menyelesaikan bukan ranah desa. “Dan soal plang pasar yang ditutup meggunakan tulisan lain, kami sendiri belum tahu pelakunya dan tentu bukan wewenang Pemdes mencabutnya”, katanya singkat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar