Malang - Guna meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta sikap ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPM-Des) dalam memeberdayakan masyarakat, maka dipandang perlu untuk melakukan Bimbingan Teknis (Bintek).
Demikian dikatakan, Joko Purnama, Panitia Bintek LPMD se Kabupaten Lombok Utara (KLU) ketika menyampaikan tujuan dari Bintek yang diikuti oleh semua pengurus LPM KLU, di Balai Besar PMD Malang (18/5). Menurutnya, suatu teori yang didapat dari Bintek ini tanpa dipraktikkan di lapangan, jelas tidak akan bermamfaat dan baik.
Selain itu dari Bintek yang didanai dari Dana Alokasi Desa (ADD), diharapkan kepada semua ketua LPM memiliki keterampilan serta pengetahuan untuk dapat merubah sikap setiap pengurus LPM. “Kendati memiliki pengetahuan dan keterampilan, tapi tidak bisa merubah sikap, maka tentu semua hasil Bintek ini tidak akan berarti”, tegas Joko.
Menyoroti tentang tujuan khusus dari Bintak LPM KLU ini, kata Joko, adalah agar para pengurus LPM memahami kebijakan pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat desa, memahami tugas pokok dan fungsi lembaga kemasyarakatan, merancang strategi LPM dan memahami perencanaan partisipatif. “Selain itu juga Bintek ini akan memaparkan tehnik fasilitasi, simulasi musrenbangdes, studi lapang dan Rencana Tindak Lanjut (RTL) pelatihan”, tambahnya.
Salah seorang pemateri, yang tampaknya cukup serius diikuti oleh peserta Bintek ini adalah Agus Ruslan, Kabid Pemerintahan Desa PMD Malang, yang banyak mengupas UU nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang desa.
Dalam PP tersebut disebutkan bahwa perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistim perencanaan pembangunan kabupaten/kota. Sedang penyerahan wewenang ke desa hingga saat ini belum memiliki aturan yang jelas, baik yang diatur PP maupun Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing kabupaten/kota.
Lalu mengapa hingga saat ini belum diserahkan kewenangan kepada desa? Menjawab pertanyaan tersebut, Agus Ruslan dengan tegas mengatakan, bahwa hal ini disebabkan karena setiap program, erat kaitannya dengan pendanaan. Akibatnya LPM hingga saat ini masih berstatus menjadi sebuah lembaga kemasyarakat yang membantu pemerintahan desa. “Padahal LPMD tugasnya adalah merencanakan dan melaksanakan pembangunan yang hanya didanai dari ADD saja. Sementara kewenangan dari LPM itu sendiri belum diakomodir baik UU dan PP. Dan itu sebabnya, UU nomor 32 Tahun 2004, banyak pihak mengusulkan agar dilakukan revisi ulang”, tegasnya.
Sesi mengkritisi UU nomor 32 Tahun 2004 ini dinilai oleh semua peserta adalah sesi pokok yang ditunggu-tunggu oleh peserta Bintek LPM KLU. “Saya rasa sesi ini adalah sesi yang cukup menarik bagi semua peserta, sebab pada sesi inilah kita baru mengetahui bahwa ternyata kewenangan itu belum diserahkan ke desa, sahingga banyak pembangunan yang masuk ke desa hanya ditangani oleh pemerintah daerah”, ungkap Asmadi Medo, ketua LPM Desa Pemenang Timur.
Karena dinilai cukup menarik, sehingga para peserta Bintek enggan meninggalkan tempat duduknya hingga menjelang waktu magrib. Sementara pemateri lainnya, Sri Wahyu Joko Sutopo, lebih banyak memberikan tentang peningkatan keterampilan dan pengetahuan peserta.
Selain itu dari Bintek yang didanai dari Dana Alokasi Desa (ADD), diharapkan kepada semua ketua LPM memiliki keterampilan serta pengetahuan untuk dapat merubah sikap setiap pengurus LPM. “Kendati memiliki pengetahuan dan keterampilan, tapi tidak bisa merubah sikap, maka tentu semua hasil Bintek ini tidak akan berarti”, tegas Joko.
Menyoroti tentang tujuan khusus dari Bintak LPM KLU ini, kata Joko, adalah agar para pengurus LPM memahami kebijakan pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat desa, memahami tugas pokok dan fungsi lembaga kemasyarakatan, merancang strategi LPM dan memahami perencanaan partisipatif. “Selain itu juga Bintek ini akan memaparkan tehnik fasilitasi, simulasi musrenbangdes, studi lapang dan Rencana Tindak Lanjut (RTL) pelatihan”, tambahnya.
Salah seorang pemateri, yang tampaknya cukup serius diikuti oleh peserta Bintek ini adalah Agus Ruslan, Kabid Pemerintahan Desa PMD Malang, yang banyak mengupas UU nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang desa.
Dalam PP tersebut disebutkan bahwa perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistim perencanaan pembangunan kabupaten/kota. Sedang penyerahan wewenang ke desa hingga saat ini belum memiliki aturan yang jelas, baik yang diatur PP maupun Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing kabupaten/kota.
Lalu mengapa hingga saat ini belum diserahkan kewenangan kepada desa? Menjawab pertanyaan tersebut, Agus Ruslan dengan tegas mengatakan, bahwa hal ini disebabkan karena setiap program, erat kaitannya dengan pendanaan. Akibatnya LPM hingga saat ini masih berstatus menjadi sebuah lembaga kemasyarakat yang membantu pemerintahan desa. “Padahal LPMD tugasnya adalah merencanakan dan melaksanakan pembangunan yang hanya didanai dari ADD saja. Sementara kewenangan dari LPM itu sendiri belum diakomodir baik UU dan PP. Dan itu sebabnya, UU nomor 32 Tahun 2004, banyak pihak mengusulkan agar dilakukan revisi ulang”, tegasnya.
Sesi mengkritisi UU nomor 32 Tahun 2004 ini dinilai oleh semua peserta adalah sesi pokok yang ditunggu-tunggu oleh peserta Bintek LPM KLU. “Saya rasa sesi ini adalah sesi yang cukup menarik bagi semua peserta, sebab pada sesi inilah kita baru mengetahui bahwa ternyata kewenangan itu belum diserahkan ke desa, sahingga banyak pembangunan yang masuk ke desa hanya ditangani oleh pemerintah daerah”, ungkap Asmadi Medo, ketua LPM Desa Pemenang Timur.
Karena dinilai cukup menarik, sehingga para peserta Bintek enggan meninggalkan tempat duduknya hingga menjelang waktu magrib. Sementara pemateri lainnya, Sri Wahyu Joko Sutopo, lebih banyak memberikan tentang peningkatan keterampilan dan pengetahuan peserta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar